Efektivitas Pengaturan Sanksi Pidana terhadap Usaha Khusus Parkir Tanpa Izin (Studi Di Kota Malang)

Authors

  • Al Thareq Nur Fauzi Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang
  • Catur Wido Haruni Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang
  • Fitria Esfandiari Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i3.18730

Keywords:

Penegakan Hukum; Sanksi Administratif; Usaha Khusus Parkir

Abstract

Malang City Government issued a regulation on parking in Malang City Regulation Number 4 of 2009 concerning Parking Place Management. However, there are still many parking lots that do not have a special parking permit. The population density in the city of Malang has the impact of increasing the mobility of motorized vehicles, so that it also impacts the need for parking spaces. The formulation of the first problem is about how to enforce the law on special businesses for parking without a permit, then the obstacles in carrying out law enforcement and efforts to overcome these obstacles. The method used in this study is a sociological juridical method by conducting interviews with the Malang City Transportation Agency and the manager of a special business for parking without a permit. The purpose of this research is to find out the enforcement of special business law for parking without a permit in Malang City. The results of the author's research that the law enforcement of special business parking without a permit carried out by the Malang City Transportation Service against special business actors for parking without a permit has been going well, but several inhibiting factors were found, including legal factors that were not implemented substantially because the Malang City Transportation Service provided administrative sanctions are not criminal sanctions and law enforcement factors that provide actions without a legal basis as well as from community factors who consider the licensing procedure to be complicated. The solution in overcoming problems in law enforcement for special businesses for parking without permits is the Malang City Government to make maximum efforts to overcome these obstacles, so that no one is harmed and law enforcement against special business actors for parking without permits can run effectively and well. For this reason, the writer's suggestion for the Malang City Government is to prepare a draft revision of the Regional Regulation to include administrative sanctions.

Keywords: Law Enforcement; Administrative Sanctions; Parking Special Business

Abstrak

Pemerintah Kota Malang menerbitkan regulasi tentang parkir dalam Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir. Namun demikian masih terdapat banyak tempat parkir yang belum memiliki izin usaha khusus parkir. Kepadatan penduduk di Kota Malang membawa dampak bertambahnya mobilitas kendaraan bermotor, sehingga berdampak juga kebutuhan akan lahan parkir. Adapun rumusan masalah yang pertama adalah tentang bagaimana penegakan hukum usaha khusus parkir tanpa izin, kemudian hambatan dalam melakukan penegakan hukum dan upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis dengan cara melakukan wawancara dengan Dishub Kota Malang dan pengelola usaha khusus parkir tanpa izin. Tujuan dilakukan penelitian untuk mengetahui penegakan hukum usaha khusus parkir tanpa izin di Kota Malang. Hasil penelitian penulis bahwasannya penegakan hukum usaha khusus parkir tanpa izin yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Malang terhadap pelaku usaha khusus parkir tanpa izin sudah berjalan baik, akan tetapi ditemukan beberapa faktor yang menghambat antara lain faktor hukum secara substansi tidak dijalankan karena Dinas Perhubungan Kota Malang memberikan sanksi administratif bukan sanksi pidana dan faktor penegak hukum yang memberikan tindakan tanpa dasar hukum serta dari faktor masyarakat yang menganggap prosedur perizinan rumit. Solusi dalam mengatasi permasalahan dalam penegakan hukum usaha khusus parkir tanpa izin adalah Pemerintah Kota Malang melakukan upaya yang maksimal guna mengatasi hambatan tersebut, agar semua pihak tidak ada yang dirugikan serta penegakan hukum terhadap pelaku usaha khusus parkir tanpa izin dapat berjalan dengan efektif dan baik. Untuk itu saran dari penulis untuk Pemerintah Kota Malang adalah harus dilakukan penyusunan draft revisi Perda untuk mencantumkan sanksi administratif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Rijali. 2018. Analisis Data Kualitatif. Jurnal Alhadharah. Vol. 17. No. 33. UIN Antasari Banjarmasin.

Arraeya Arinneki Athallah. 2019. Penyelenggaraan Izin Parkir di Kota Palembang. Fakultas Hukum. Universitas Sriwijaya Kampus Indralaya.

Bagir Manan. 1995. Ketentuan-Ketentuan Mengenai Pengaturan Penyelenggaraan Hak Kemerdekaan Berkumpul Ditinjau dari Perspektif UUD 1945. Makalah. Tidak dipublikasikan. Jakarta.

Carollina Bella Viesta. 2019. Evaluasi Kebijakan Penanggulangan Parkir Liar di Kota Yogyakarta.

Depri Liber Sonata. 2014. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris : Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 8 No. 1. Fakultas Hukum. Universitas Lampung.

Dewi Citra Larasati dan Abd. Rohman. 2020. Tumpang Tindih Pengelolaan Tempat Parkir (Studi tentang Retribusi dan Pajak Parkir di Kota Malang). Jurnal Reformasi. Vol. 10 No. 1. Universitas Tribhuwana Tunggadewi.

Efendi, Jonaedi, and Johny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. 2nd ed. Depok: Prenadamedia Group, 2018.

Erni Tisnawati Sule dan Kurniawan Saefullah. 2009. Pengantar Manajemen. Jakarta : Kencana Perdana Media Group.

H. Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung : Alfabeta.

Hasaziduhu Moho. 2019. Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan. Jurnal Warta Edisi 59.

Jimly Asshiddiqie. 2010. Makalah Penegakan Hukum.

Paisol Burlian. Sistem Hukum di Indonesia. Cetakan Ke 1. Noefikri Ofset. Uin Raden Fattah. Hal 5.

Parkir Kota Malang Sulit Terendus, Miliaran Hangus. Radarmalang.jawapos.com. Diakses pada tanggal 30 Oktober 2021.

Pengertian Izin Usaha dan Jenis-jenisnya Berdasarkan OSS. www.pengadaan.web.id. Diakses pada tanggal 02 Februari 2021.

Pengertian Peraturan Daerah. www.hukumsetda.bulelengkab.go.id. Diakses pada tanggal 10 Maret 2021.

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya : Bina Ilmu.

Philipus M. Hadjon. 1996. Penegakan Hukum Administrasi dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Putri dan Fitria Jauharotul Islamiyah Dieska. 2014. Kajian Tentang Evaluasi On Street Parking di Jalan Suniaraja Kota Bandung. Universitas Pendidikan Indonesia.

Ridwan HR. 2014. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Rajawali Pers.

Rifqy Maulana. 2018. Konsep Hukum Perizinan dan Pembangunan. Jurnal Justisia. Vol. 3 No. 1.

Rizky Juwahir, dkk, Analysis On The Imposition Of Online Reklame Tax According To Law Number 28 Of 2009, Indonesian Journal of Law and Policy Studies, Universitas Muhammadiyah Tangerang, Vol.2 No.1

Ruchjat Djayadi Putra. (et.al.). 2013. Analisis Sistem Perparkiran dan Pengembangan Jaringan Transportasi Pada Kawasan Pantai Losari Kota Makassar.

Rye, Tom. 2011. Manajemen Parkir : Sebuah Kontribusi Menuju Kota yang Layak Huni. Terjemahan Harya Setyaka. Eschborn: Federal Ministry for Economic Cooperation and Development (BMZ).

Sakinah Nadir. 2013. Otonomi Daerah dan Desentralisasi Desa: Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Politik Profetik. Vol. 1 No. 1. Universitas Hasanuddin Makasar.

Soerjono Soekanto. 1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : Rajawali Press.

Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI. Jakarta.

Soeroso. 2005. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.

Sri Hartini. 2010. Kajian Tentang Kemandirian Lembaga Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Pada Era Reformasi. FISE UNY.

Subiharta. 2015. Moralitas Hukum Dalam Hukum Praksis Sebagai Suatu Keutamaan. Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 4 No. 3.

Sukanto. 1985. Nafsiologi. Jakarta : Integritas Press.

Suwardi Sagama. 2016. Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan Dalam Pengelolaan Lingkungan. Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. 15 No. 1. IAIN Samarinda.

Tatiek Sri Djatmiati. 2007. Perizinan Sebagai Instrumen Yuridis Dalam Pelayanan Publik. Universitas Airlangga.

Vera Rimbawani Sushanty. 2020. Buku Ajar Hukum Perizinan. Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Surabaya. Ubhara Press.

Warpani. 2001. Rekayasa Lalu Lintas. Edisi Kedua. Jakarta : Bharata.

Zainab Ompu Jainah. 2012. Penegakan Hukum Dalam Masyarakat. Jurnal of Rural and Development. Vol. III No. 2. Fakultas Hukum. Universitas Bandar Lampung.

Zipora. 2017. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pungutan Liar Juru Parkir di Kota Yogyakarta. Jurnal Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Downloads

Published

2021-11-30

How to Cite

Al Thareq Nur Fauzi, Catur Wido Haruni, & Esfandiari, F. . (2021). Efektivitas Pengaturan Sanksi Pidana terhadap Usaha Khusus Parkir Tanpa Izin (Studi Di Kota Malang). Indonesia Law Reform Journal, 1(3), 399–416. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i3.18730