Ketentuan Pemidanaan Bagi Pelaku Pelaksana Vaksinasi yang Dipalsukan dan Vaksin Tidak Berizin pada Masa Darurat Pandemi Covid-19

Authors

  • Wini Putri Yuandri Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang
  • Cekli Setya Pratiwi

DOI:

https://doi.org/10.22219/ilrej.v2i1.19020

Keywords:

Vaksin Tidak Berizin, Pandemi Covid-19, Pemidanaan

Abstract

Indonesia is being rocked by a pandemic that has also spread to various countries, namely as Covid-19. Symptoms caused by this virus vary, such as flu, shortness of breath, or infections similar to SARS and MERS. The community is also always emphasized to adapt to new habits in the form of implementing 3M, namely wearing masks, maintaining distance and washing hands with soap. In its development, the government has facilitated the public to carry out free COVID-19 vaccinations provided in each area of residence, but there are individuals who commit violations in the form of distributing unlicensed vaccines so that this makes it increasingly difficult for the government to discipline the implementers of the covid vaccine. -19 during the state of emergency. Then suggestions that can be given to the government in addition to government policies that must be responsive also need to emphasize the performance of vaccine implementing officers so that it does not happen outside the government's control during this emergency condition, not only that the government also needs to take firm action against elements who are stubborn by producing, distribute and distribute counterfeit vaccines.

Abstrak

Indonesia sedang diguncang oleh pandemi yang juga telah menyebar ke berbagai negara yaitu Covid-19. Gejala yang ditimbulkan oleh virus ini bermacam-macam seperti flu, sesak nafas, atau infeksi yang serupa dengan SARS dan MERS. masyarakat juga selalu ditekankan untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru berupa menerapkan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun. Dalam perkembangannya, pemerintah telah memfasilitasi masyarakat untuk melakukan vaksinasi covid-19 secara gratis yang disediakan pada tiap-tiap daerah tempat tinggal, namun terdapat oknum-oknum yang melakukan pelanggaran berupa mendistribusikan vaksin yang tidak berizin sehingga ini membuat pemerintah semakin sulit mendisiplinkan oknum pelaksana vaksin covid-19 di masa keadaan negara sedang darurat. Kemudian saran yang dapat diberikan kepada pemerintah selain kebijakan pemerintah yang harus tanggap juga perlu mempertegas kinerja petugas pelaksanan vaksin agar tidak terjadi diluar kendali pemerintah di masa kondisi darurat ini, tidak hanya sampai disitu pemerintah juga perlu menindak tegas para oknum-oknum yang membandel dengan memproduksi, mengedar dan mendistribusikan vaksin tidak berijin.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Blumenthal, Kimberly G., Neelam A. Phakde, and David W. Bates. “Safety Surveillance of COVID-19 MRNA Vaccines Through the Vaccine Safety Datalink.” JAMA Network 326, no. 14 (2021): 1375–77. https://doi.org/10.1001/jama.2021.14808.

Gandryani, Fanna, and Fikri Hadi. “Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Di Indonesia: Hak Atau Kewajiban Warga Negara.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 10, no. 1 (2021): 23–41. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i1.622.

Geovanie, David Greacy, and Kadek Bobby Reza Arya Dana. “Perlindungan Konsumen Terhadap Kasus Vaksin Palsu Dalam Perspektif Undang-Undang.” Jurnal Locus Delicti 2, no. 1 (2021): 1–12. https://doi.org/10.23887/jld.v2i1.454.

Hertianto, M. Rafifnafia, and Ni Putu Maetha Maharani. “Analisis Yuridis Vaksin Covid-19 Ilegal: Perlindungan Dan Penegakan Hak Kesehatan Warga Negara Indonesia.” Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 7, no. 1 (2021): 301–22. https://doi.org/10.15294/snhunnes.v7i1.708.

Hertianto, Ni Putu Maetha, and M Rafifnafia Hertianto. “Juridical Analysis of Illegal Covid-19 Vaccines: Protection and Enforcement of Health Rights of Indonesian Citizens.” Seminar Nasional Jaminan Perlindungan Hak Konstitusional Dan Implementasinya Di Masa Pandemi Covid-19 7, no. 1 (2021): 301–22. https://doi.org/10.15294/snhunnes.v7i1.708.

Irwanto, Ade, and Fakhruddin Razy. “Pertanggungjawaban Hukum Dokter Program Internsip Dalam Pelayanan Kesehatan Terhadap Pasien.” Audito Comparative Law Journal (ACLJ) 2, no. 2 (2021): 57–65. https://doi.org/10.22219/aclj.v2i2.16501.

Kaligis, Otto Cornelis. “Hukum Acara Pidana Dalam Pelaksanaan Peradilan Di Indonesia (Tinjauan Empiris Terhadap Keseimbangan Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia).” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 37, no. 2 (2007): 246–64. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol37.no2.1482.

Kartikawati, Dwi Ratna. “Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Pemenuhan Hak Pasien Pada Masa Pandemi COVID-19.” Indonesia Law Reform Journal (ILREJ) 1, no. 3 (2021): 318–35. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i3.18223.

Lasmadi, Sahuri. “The Legal Act On Counterfeiting The Covid-19 Vaccine In Indonesian Health Law.” ILJR: International Journal of Law Reconstruction 5, no. 2 (2021): 273–91. http://dx.doi.org/10.26532/ijlr.v5i2.17545.

Nasution, Ali Imran, Wicipto Setiadi, and Yusuf Eko Nahuddin. “Ambiguitas Sanksi Hukum Terhadap Masyarakat Yang Menolak Vaksinasi Covid-19.” Jurnal Cakrawala Hukum 12, no. 3 (2021): 233–44. https://doi.org/10.26905/idjch.v12i3.6417.

Pabbu, Amiruddin, Patawari, and Mira Nila Kusuma Dewi. “Indonesia’s Dilemma in Efforts to Disseminate The Covid-19 Vaccine (Rights and Obligations of the State for Citizens) and The Spread of Fake News That Disrupt Rule Enforcement.” SASI 27, no. 4 (2021): 402–8. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i4.679.

Puteri, Kirana Eka, Kris Wiranti, Yosef Syukurman Ziliwu, Maria Elvita, Debora Yuliana Frare, Rotua Sari Purdani, and Susanti Niman. “Kecemasan Masyarakat Akan Vaksinasi Covid-19.” Jurnal Keperawatan Jiwa (JKJ) 9, no. 3 (2021): 539–48. https://doi.org/10.26714/jkj.9.3.2021.539-548.

Rismana, Daud, and Hariyanto. “Perspektif Teori Sistem Hukum Dalam Kebijakan Vaksinasi Di Tengah Pandemi Covid-19.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 9, no. 3 (2021): 592–606. https://doi.org/10.29303/ius.v9i3.951.

Silalahi, Frans Gerhard, and Ricky Yang. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Vaksin Palsu Oleh Petugas Farmasi Pada Masyarakat.” Taqnin: Jurnal Syariah Dan Hukum 1, no. 2 (2019): 75–82. https://doi.org/10.30821/taqnin.v1i2.6474.

Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum.” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (November 5, 2015): 15–35. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283.

Suhariyono. “Penentuan Sanksi Pidana Dalam Suatu Undang-Undang.” Jurnal Legislasi Indonesia 6, no. 4 (2009): 615–66. https://doi.org/10.54629/jli.v6i4.337.

Susanna, Dewi. “When Will the COVID-19 Pandemic in Indonesia End?” National Public Health Journal 15, no. 4 (2020): 160–62. https://doi.org/10.21109/kesmas.v15i4.4361.

Susanto, Isma Novalia Firdha, Bayu Aji Satria, and Sholahuddin Al-Fatih. “Government Legal Act Comparison Between Indonesia And South Korea In Handling Covid-19 Pandemic.” Indonesian Journal of Law and Policy Studies 2, no. 1 (2021): 43–55. http://dx.doi.org/10.31000/ijlp.v2i1.4415.

Downloads

Published

2022-03-31

How to Cite

Wini Putri Yuandri, & Cekli Setya Pratiwi. (2022). Ketentuan Pemidanaan Bagi Pelaku Pelaksana Vaksinasi yang Dipalsukan dan Vaksin Tidak Berizin pada Masa Darurat Pandemi Covid-19 . Indonesia Law Reform Journal, 2(1), 47–54. https://doi.org/10.22219/ilrej.v2i1.19020

Issue

Section

Articles