Analisis Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020
DOI:
https://doi.org/10.22219/ilrej.v2i1.19528Keywords:
Keputusan Menteri, Daerah Tertinggal, Melampaui KewenanganAbstract
The writing of this article is motivated by the existence of legal issues in determining the DT 2020-2024 and RAN-PPDT 2020 which are stipulated by the Decree of the Minister of Village, Development of Disadvantaged Regions, and Transmigration (Kepmendesa PDTT). The formulation of the problem in this legal research is how should the regulation of the determination of DT 2020-2024 and RAN-PPDT 2020 be based on the PP on PPDT and Regulation of the President on P4 RAN PPDT. Meanwhile, the purpose of this legal research is to provide a legal review of the legal products for determining the DT 2020-2024 and RAN-PPDT 2020 based on the existing regulations in the PP on PPDT and the Presidential Regulation concerning P4 RAN PPDT.This legal research uses a normative legal research method with a statutory approach. Based on statutory theory and referring to government administrative law, that Kepmendesa PDTT on the determination of DT 2020-2024 and RAN-PPDT 2020 is not in accordance with the provisions in the PP on PPDT and Presidential Regulation on P4 RAN PPDT and Law on AP. Thus, the two legal products of the determination are included as a government administrative action carried out by the TUN Official (Minister of Village PDTT) who exceeds their authority (detournement de pouvoir) and implies that the two legal products of the determination are invalid. Hopefully, in the future the issuance of legal products such as the Kepmendesa PDTT regarding the determination of the 2020-2024 DT and the 2020 RAN-PPDT will not be repeated in order to avoid a government administrative action that exceeds its authority.
Abstrak
Penulisan artikel ini dilatarbelakangi oleh adanya isu hukum terhadap penetapan DT 2020-2024 dan RAN-PPDT 2020 yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT). Rumusan masalah di dalam penelitian hukum ini yaitu bagaimana seharusnya pengaturan terhadap penetapan DT 2020-2024 dan RAN-PPDT 2020 berdasarkan PP tentang PPDT dan Perpres tentang P4 RAN PPDT. Sedangkan tujuan dilakukan penelitian hukum ini yaitu untuk memberikan telaah hukum terhadap produk hukum penetapan DT 2020-2024 dan RAN-PPDT 2020 berdasarkan pengaturan yang ada di dalam PP tentang PPDT dan Perpres tentang P4 RAN PPDT. Adapun penelitian hukum ini mengunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan pada teori perundang-undangan serta merujuk pada hukum administrasi pemerintahan, bahwasanya Kepmendesa PDTT tentang penetapan DT 2020-2024 dan RAN-PPDT 2020 tidak sesuai dengan ketentuan di dalam PP tentang PPDT dan Perpres tentang P4 RAN PPDT serta UUAP. Dengan demikian, kedua produk hukum penetapan tersebut termasuk sebagai suatu tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh Pejabat TUN (Menteri Desa PDTT) yang melampaui kewenangannya (detournement de pouvoir) dan berimplikasi kedua produk hukum penetapan tersebut tidak sah. Diharapkan untuk di masa mendatang agar penerbitan produk hukum seperti Kepmendesa PDTT tentang penetapan DT 2020-2024 dan RAN-PPDT 2020 tidak terulang kembali guna menghindari adanya suatu tindakan administrasi pemerintahan yang melampaui kewenangannya.
Downloads
References
Adriantini, Dyah, and Sintha Dewi. “Pendayagunaan Freies Ermessen Pejabat Pemerintahan Dalam Konsep Negara Kesejahteraan.” Yustisia Jurnal Hukum 5, no. 1 (April 2016): 184–200. https://doi.org/10.20961/Yustisia.V5I1.8730.
Ansori, Lutfil. “Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.” Jurnal Yuridis 2, no. 1 (August 2017): 135–50. https://doi.org/10.35586/.V2I1.165.
AS, Yenny, Charlyna S. Purba, and Lipi Lipi. “kedudukan closed circuit television sebagai alat bukti dalam perkara pidana.” Jurnal hukum media bhakti 0, no. 0 (December 2017). https://doi.org/10.32501/JHMB.V1I2.13.
Baihaki, Ahmad, M Rizhan, and Budi Prasetya. “Kewenangan Absolut Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012.” Krtha Bhayangkara 15, no. 2 (December 2021): 289–308. https://doi.org/10.31599/KRTHA.V15I2.711.
Hadi, Syofyan. “Principles of Defense (Rechtmatigheid) In Decision Standing of State Administration.” Jurnal Cita Hukum 5, no. 2 (2018): 383–400. https://doi.org/10.15408/jch.v5i2.7096.
Haris, Oheo K. “Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik) Dalam Pemberian Izin Oleh Pemerintah Daerah Di Bidang Pertambangan.” Yuridika 30, no. 1 (January 2015): 58–83. https://doi.org/10.20473/YDK.V30I1.4879.
Harvelian, Jenar Saptono and; Agnes. “Landasan Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Di Tinjau Dari Teori Daya Laku Hukum (Geltung).” Iblam Law Review 1, no. 2 (2021): 1–29. https://doi.org/10.52249/ilr.v1i2.21.
Imron, Ali. “Transformasi Hukum Islam Ke Dalam Hukum Nasional Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat 5, no. 2 (November 2016). https://doi.org/10.36356/HDM.V5I2.379.
Jenar, Saptono. “The Acceleration Development of Disadvantaged Region: On Government Affairs Perspective.” Nurani Hukum 4, no. 2 (December 2021). https://doi.org/10.51825/NHK.V4I2.12214.
Konoras, Abdurrahman. “Eksistensi Hukum Islam Dan Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 14, no. 2 (January 2017). https://doi.org/10.30984/AS.V14I2.370.
Marbun, Rocky. “Grand Design Politik Hukum Pidana Dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 1, no. 3 (2014): 558–77. https://doi.org/10.22304/PJIH.V1N3.A8.
Marulak Pardede. “Peran Penelitian Hukum Yang Dilaksanakan Oleh Organisasi Bantuan Hukum Dalam Mendukung Pembangunan Hukum.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 1 (April 2013): 121–41. https://doi.org/10.33331/RECHTSVINDING.V2I1.86.
Maya, Alya, and Kresnha Adhy W. “Kewenangan Hukum Administrasi Terkait Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi Di IndonesiA.” Jurnal Komunitas Yustisia 4, no. 3 (January 2022): 990–96. https://doi.org/10.23887/JATAYU.V4I3.43738.
Nabila, Anisa, and Rahmadi Yotenka. “Spasial Data Panel Dalam Menentukan Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Jumlah Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD).” Unisda Journal of Mathematics and Computer Science (UJMC) 7, no. 2 (December 2021): 49–60. https://doi.org/10.52166/UJMC.V7I2.2845.
Parlindungan, Gokma Toni. “Prinsip-Prinsip Negara Hukum Dan Demokrasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah.” Jurnal Hukum Respublica 16, no. 2 (June 2017): 384–400. https://doi.org/10.31849/RESPUBLICA.V16I2.1447.
Poking, Baruna, and Bagus Saputro. “Public Information Dispute Resolution (Perspective of the State Administrative Court Act and the Public Information Disclosure Act).” Unnes Law Journal: Jurnal Hukum Universitas Negeri Semarang 7, no. 1 (April 2021): 61–88. https://doi.org/10.15294/ULJ.V7I1.38803.
Supriyanta. “Perkembangan Kejahatan Dan Peradilan Pidana.” Wacana Hukum 7, no. 2 (2008). https://doi.org/10.33061/1.JWH.2008.7.2.330.
Tobrani, Rahmad. “Pengujian Keputusan Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Diskresi Yang Dilakukan Oleh Pejabat Pemerintahan.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 13, no. 1 (August 2018): 102–17. https://doi.org/10.33059/JHSK.V13I1.694.
Umami, Riza, Catur Wido Haruni, and Fitria Esfandiari. “Tingkat Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pilkades Serentak Tahun 2019.” Indonesia Law Reform Journal 1, no. 1 (2021): 143–52. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i1.16123.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Saptono Jenar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.