Protection of Children Involved in Online Prostitution Cases in Terms of Law of Children Protection
DOI:
https://doi.org/10.22219/ilrej.v2i2.21587Keywords:
online prostitution, child protection, sexual violenceAbstract
Abstract
The purpose of this paper was to analyze the extent to which the law provides for legal protection for children involved in online prostitution by using the media of chat applications. The research method used is a normative legal research method with a statutory approach. The results showed that for child offenders, provisions in Law No. 11/2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System apply. Meanwhile, criminal acts that ensnare perpetrators such as pimps and also service users must also be subject to pidana in accordance with Law Number 17 of 2016 which stipulates the threat of punishment more severe than the Criminal Code. The participation of the community, relevant institutions and also the government must be more active in following up on this case of online prostitution, the government must strictly revoke applications circulating in the virtual world and set penalties for perpetrators involved in this criminal act.
Abstrak
Tujuan dari penulisan ini menganalisis sejauh mana undang-undang mengatur tentang perlindungan hukum bagi anak yang terlibat dalam prostitusi online dengan mengunakan media aplikasi chatting. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa untuk pelaku anak, berlaku ketentuan di UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan tindak pidana yang menjerat pelaku seperti mucikari dan juga pengguna jasa juga harus dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 yang menetapkan ancaman hukuman lebih berat dibanding Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Peran serta masyarakat, lembaga-lembaga terkait dan juga pemerintah haruslah lebih aktif dalam menindaklanjuti kasus ini prostitusi online, pemerintah harus tegas mencabut aplikasi yang beredar didunia maya dan menetapkan hukuman bagi para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ini.
Downloads
References
Ahmad Saudi Ahmad. “Kebijakan Sekuritisasi Pemerintah Indonesia Dalam Menanggulangi Kasus Covid-19.” Jurnal Purnama Berazam2 3, no. 2 (2022): 159–68.
Arliman S, Laurensius. “Peran Komisi Pelindungan Anak Indonesia Untuk Mewujudkan Perlindungan Anak Di Indonesia.” Jurnal Hukum Respublica 17, no. 2 (2018): 193–214. https://doi.org/10.31849/respublica.v17i2.1932.
Benuf, Kornelius, and Muhammad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160.
Efendi, Zakaria. “Analisis Komunikasi Pada Aplikasi MiChat Sebagai Sarana Media Prostitusi Online Di Pontianak.” Panangkaran 4, no. 2 (2020): 86–107. https://doi.org/10.14421/panangkaran.2020.0402-06.
Fajri Kasim. “Dampak Perilaku Seks Berisiko Terhadap Kesehatan Reproduksi Dan Upaya Penanganannya (Studi Tentang Perilaku Seks Berisiko Pada Usia Muda Di Aceh).” Jurnal Studi Pemuda 3, no. 1 (2014): 1–14. https://doi.org/10.22146/studipemudaugm.32037.
Hardinanto, Aris. “Autentisitas Sumber Sejarah Pancasila Dalam Masa Sidang Pertama Badan Untuk Menyelidiki Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Tanggal 29 Mei-1 Juni 1945.” Veritas et Justitia 3, no. 1 (2017): 1–13. https://doi.org/10.25123/vej.v3i1.2524.
Hehalatu, Nurhalisa, Deassy Jacomina Anthoneta Hehanussa, and Reimon Supusepa. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat.” Pattimura Legal Journal 1, no. 1 (2022): 1–14. https://doi.org/10.47268/pela.v1i1.5897.
Hidayah, N.P., F. Wiryani, and H.P. Madyasti. “The Strengthening Legal Protection of Indigenous People in Facing Investment Climate in Era of Asean Economic Community In.” In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 175:1–5, 2018. https://doi.org/10.1088/1755-1315/175/1/012208.
Irawan, Anang Dony, and Meiliana Nurcahyani. “Pengembangan Civic Intelligence Sejak Dini Di Sekolah Dasar Melalui Pembelajaran Kewarganegaraan Yang Nyata Pendahuluan.” Seminar Nasional Kewarganegaraan 3, no. 1 (2021): 52–60. https://doi.org/10.30997/dt.v7i2.2635.
Irawan, Anang Dony, and Al Qodar Purwo Sulistyo. “Pengaruh Pandemi Dalam Menciptakan Ketimpangan Sosial Ekonomi Antara Pejabat Negara Dan Masyarakat.” STKIP KUSUMA NEGARA 2, no. 1 (2022): 254. https://doi.org/10.37640/jcv.v2i1.1184.
Irawan, Faisal, Ibrahim Gultom, and Hidayat Asmani. “Media Sosial Dalam Jaringan Prostitusi Mahasiswa Di Kota Medan.” Jurnal Antropologi Sumatera 17, no. 2 (2019): 89–95. https://doi.org/10.24114/jas.v17i2.22493.
Komariah, Mamay. “Perlindungan Hukum Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi2 3, no. 2 (2015): 22–31.
Lulu Yulianti, Ivan Zairani Lisi, and Rini Apriyani. “Aturan Mucikari Dalam KUHP Dibawa Ke MK.” Risalah Hukum 15, no. 1 (2022): 41–50. https://doi.org/10.30872/risalah.v15i1.332.
M Saldi Dermawan, and Aulia Sholichah Iman Nurchotimah. “Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menanggulangi Covid-19.” Jurnal Kewarganegaraan2 5, no. 2 (2021): 32–45. https://doi.org/10.31316/jk.v5i2.1741.
Magfiroh, Ririn Isna. “Eksistensi Fikih Dalam Penerapan Hukum Zina Di Indonesia.” Diktum: Jurnal Syariah Dan Hukum 18, no. 1 (2020): 102–17. https://doi.org/10.35905/diktum.v18i1.1314.
Maneking, Filbert, V Veibe Sumilat, and E Ronald Rorie. “Kajian Yuridis Terhadap Pelaku Dan Korban Kejahatan Prostitusi Online Ditinjau Dari Delik Pidana.” Lex Privatum 9, no. 3 (2021): 206–16. https://doi.org/10.20961/recidive.v2i3.32720.
Negoro, Prambudi Adi, and Invantri Graham Oerba Atmadja. “Analisis Terhadap Prostitusi Online Ditinjau Dari Hukum Pidana Positif Di Indonesia.” Recidive 3, no. 1 (2014): 1–13. https://doi.org/10.20961/recidive.v3i1.40483.
Nurcahyani, Meiliana, and Anang Dony Irawan. “Etika Bermedia Sosial Sebagai Bentuk Pengembangan Kecerdasan Kewargaan Untuk Membentuk Keadaban Publik Pendahuluan” 3 (2021): 98–107. https://doi.org/10.20885/komunikasi.vol16.iss2.art3.
Riendravi, Scania. “8 Tahap Perkembangan Psikososial Menurut Erik Erikson.” Medika Udayana 2, no. 11 (2013): 1870–84.
Sanan, Silvester Hengki. “Penanganan Masalah Prostitusi Di Kalimantan Timur.” Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2019): 1–7. https://doi.org/10.24198/jppm.v5i3.20579.
Saputra, David Nugraha. “Tinjauan Yuridis Terhadap Prostitusi Anak Dibawah Umur.” UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten 11, no. 2 (2020): 101–13. https://doi.org/10.37035/alqisthas.v11i2.4208.
Trimaya, Arrista. “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Jurnal Legislasi Indonesia 12, no. 3 (2015): 13–22. https://doi.org/10.54629/jli.v12i3.407.
Utami, Zeti, and Hadibah Zachra Wadjo. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Seks Komersil Anak Di Kabupaten Kepulauan Aru.” Sanisa: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum 1, no. 1 (2021): 4.
Yusyanti, Diana. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 4 (2020): 619. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.619-636.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Meiliana Nurcahyani, Anang Dony Irawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.