Typology of Strengthening Foundations as Successor to Old Foundations Post Regime Law on Foundations
DOI:
https://doi.org/10.22219/ilrej.v3i1.24323Keywords:
Foundation, Strengthening, TypologyAbstract
After the Law on Foundations was formed, every Foundation that existed before the enactment of the Law was obliged to adjust its Articles of Association with the provisions of the Law on Foundations. If not, there will be legal consequences for foundations that have not made adjustments, or in other words, the foundation will be legally weak and will also have an impact on the assets/wealth of the foundation. The purpose of this study is to find out the legal implications for new foundations that do not comply with the Foundation Law, as well as find out the typology of strengthening foundations to adjust the condition of their assets by the Foundation Law. With the sociological juridical method, it can be concluded that for foundations that do not adjust their statutes by the Law on foundations, especially related to assets, the foundation will have difficulty managing the ownership of its assets, especially for immovable objects. Then there are two typologies of strengthening to adjust the conditions of the AR Foundation by the Foundation Law, namely from the legality side of law and audit reports. Legal legality emphasizes that achieving accountability and transparency can be carried out through non-litigation efforts which include controlling assets, increasing the capacity of Foundation organs, strengthening supervision, and mediation as well as litigation efforts in the form of court suits. While the typology of strengthening in terms of financial reports, foundations need to have routine reporting standards to report their activities and funding to the Foundation Trustees by financial accounting standards.
Keywords: Foundation; Strengthening; Typology.
Abstrak
Pasca Undang – Undang tentang Yayasan terbentuk, setiap Yayasan yang lahir/ ada sebelum UU Yayasan wajib untuk menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan UU Yayasan. Jika tidak maka akan ada implikasi hukum terhadap Yayasan yang belum melakukan penyesuaian, atau dengan kata lain Yayasan tersebut lemah secara hukum yang turut berdampak (salah satunya) terhadap asset/kekayaan Yayasan. Penyesuaian yang diwajibkan semata-mata bertujuan untuk memberikan penguatan pada sebuah Yayasan yang masih eksis hingga saat ini. Sedangkan penguatan itu sendiri memiliki karakter tertentu yang pada umumnya akan terakumulasi dan muncul sebagai bentuk kesan maupun citra yang diberikan siapa saja terhadap eksistensi Yayasan. Beranjak dari latar belakang yuridis demikian maka penelitian ini menjadikan Yayasan “AR” sebagai objek penelitian, karena berdasarkan observasi peneliti menemukan adanya problem status asset/ kekayaan Yayasan yang disebabkan oleh kurang optimalnya pengelolaan aset yang harus mengacu kepada UU Yayasan. Problem yang demikian menempatkan posisi Yayasan “AR” lemah secara hukum terhadap kepemilikan asetnya, sehingga melalui penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai faktor penyebab problem tersebut, dan memberikan solusi mengenai langkah apa saja yang diperlukan untuk memperkuat Yayasan “AR”. Terlebih bahwa Penyesuaian asset/ kekayaan memiliki keterkaitan dengan terbentuknya sebuah klasifikasi penguatan atau yang sering digunakan dengan istilah tipologi penguatan. Guna menjawab permasalahan tersebut, peneliti mengangkat dua buah permasalahan, pertama apa implikasi hukum terhadap Yayasan baru yang tidak menyesuaikan diri dengan UU Yayasan, khususnya terkait asset Lembaga, dan kedua bagaimana tipologi penguatan untuk menyesuaikan kondisi Yayasan baru saat ini dengan ketentuan UU Yayasan.
Kata kunci: Penguatan; Tipologi; Yayasan.
Downloads
References
Ashofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rineka CIpta, 2010.
Ahmed, Habib. “Islamic Law, Investors’ Rights and Corporate Finance.” Journal of Corporate Law Studies 12, no. 2 (2012): 367–92. https://doi.org/10.5235/jcls.12.2.367.
Alfitri. “Expanding a Formal Role For Islamic Law in the Indonesian Legal System: The Case of Mu’amalat” 202 (2006).
Ashofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rineka CIpta, 2010.
Bahmid. “Analisis Hukum Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan Dan Kedudukan Organ Yayasan” 20, no. 1 (2019): 37–42.
Dwi Kurniawan, Kukuh, Radhityas Kharisma Nuryasinta, Yaris Adhial Fajrin, Yohana Puspitasari Wardoyo, and Nu’man Aunuh. “The Role of Indonesian Notary in the Transfer of Stock Through the Waqf Mechanism After the Covid-19 Pandemic.” KnE Social Sciences 2022, no. 5 (2022): 479–91. https://doi.org/10.18502/kss.v7i15.12120.
Gauri, Varun. “Customary Law and Economic Outcomes in Indonesia.” Hague Journal on the Rule of Law 2, no. 1 (2010): 75–94. https://doi.org/10.1017/S1876404510100049.
Große, Christine. “A Review of the Foundations of Systems, Infrastructure and Governance.” Safety Science 160 (April 1, 2023): 106060. https://doi.org/10.1016/J.SSCI.2023.106060.
Handayani, Desi. “Analisis Yuridis Tentang Pendirian Yayasan Pendidikan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.” Al-Idarah: Jurnal Kependidikan Islam 8, no. 1 (2018): 169. https://doi.org/10.24042/alidarah.v8i1.3087.
Hastoni, Bambang Pamungkas, and Sobar Mustikawati. “Analisis Penerapan PSAK 45 (Revisi 2011) Terhadap Penyusunan Laporan Keuangan Entitas Nirlaba,” 2015.
Khalid, Zuhriati, and Rina Melati Sitompul. “Akibat Hukum Dan Alternatif Bagi Yayasan Yang Belum Melakukan Penyesuaian Pasca Keluarnya Uu No. 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan.” Law Jurnal 1, no. 1 (2020): 43–49. https://doi.org/10.46576/lj.v1i1.787.
Musahiddinsyah, T, Sanusi, and Teuku Ahmad Yani. “Pengelolaan Yayasan Menurut Asas Keterbukaan Dan Akuntabilitas (Studi Pada Yayasan Kemanusiaan Di Aceh).” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 8, no. 1 (2020): 127. https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.681.
Mustofa, Mustofa. “Kedudukan Aset Dari Yayasan Yang Belum Disesuaikan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan” 1, no. 2 (2004): 138–48.
Nurhasanah, Sindy Riani Putri, and Ulil Afwa. “Pertanggungjawaban Hukum Direksi Induk Terhadap Risiko Bisnis Anak Perusahaan Pada Holding Company BUMN.” Indonesia Law Reform Journal 1, no. 3 (2021): 303–17. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i3.18335.
Pohan, Rusdi. Metodologi Penelitian Hukum. Edited by Lanarka Publisher. Yogyakarta, 2007.
Rismayanti, Sispi. “Pengaruh Indepedensi Dan Kualitas Internal Audit Terhadap Pendeteksian Kecurangan ( Study Kasus Di Yayasan Pendidikan Internal Audit ).” Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta, 2018.
Riszky, Rahmadhani Sri. “Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah Vol. 3, No. 3, September 2022 781” 3, no. 3 (2022): 781–88.
Robi Krisna. “Tinjauan Hukum Pendirian Yayasan Sebagai Badan Hukum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.” Jurnal Sosial Dan Ekonomi 2, no. 1 (2021): 41–47.
Rocheteau, Guillaume, Tai Wei Hu, Lucie Lebeau, and Younghwan In. “Gradual Bargaining in Decentralized Asset Markets.” Review of Economic Dynamics 42 (October 1, 2021): 72–109. https://doi.org/10.1016/J.RED.2020.10.008.
Samboside, Grace. “Kajian Hukum Yayasan Sebagai Badan Hukum Privat Menurut Uu No 28 Tahun 2004.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2008): 287.
Siahaan, Nimrot, Toni Toni, Agus Anjar, and Panggi Nur Adi. “Subjek Hukum Dalam Pendirian Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.” Jurnal Ilmiah Advokasi 8, no. 1 (2020): 1–10. https://doi.org/10.36987/jiad.v8i1.1593.
Simamora, Y. Sogar. “Karakteristik, Pengelolaan, Dan Pemeriksaan Badan Hukum Yayasan Di Indonesia” 5, no. April (2016): 175–86.
Sjaifurrachman. “Analisis Terhadap Status Yayasan Yang Terlambat Menyesuaikan Anggaran Dasarnya Dengan Ketentuan Undang-Undang Yayasan,” n.d., 90–98.
Ulfa, Faiza, Winanto Wiryomartani, and Siti Hajati Hoesin. “Peralihan Aset Yayasan Oleh Organ Pengurus Yang Dibentuk Secara Melawan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 28/Pdt.G/2017/PN.BLS).” Universitas Indonesia 4, no. 1 (2017): 724–32.
Yudistira, Pianamon, and T Haflisyah. “Pengelolaan Aset Dan Kepemilikan Yayasan Ditinju Dari Undang-Undang Yayasan (Suatu Penelitian Di Yayasan Gajah Putih Takengon Kabupaten Aceh Tengah)” 5, no. 1 (2021): 65–71.
Yuliarti, Norita Citra. “Studi Penerapan PSAK 45 Yayasan Panti Asuhan Yabappenatim Jember,” n.d., 58–73.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Mohammad Isrok, Radhityas Kharisma Nuryasinta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.