Legal Protection for Workers who Have Harmed Employers

Case Study of Supreme Court Verdict Number 702K/Pdt.Sus-Phi/2021

Authors

  • Sonia Amelia Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Ega Permatadani Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Ida Ayu Rosida Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Rifda Ayu Akmaliya Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Anang Dony Irawan Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.22219/ilrej.v3i1.24464

Keywords:

Labor, legal protection, Termination of Employment

Abstract

The purpose of this research is to find out how legal protection for workers has harmed employers so that workers have been laid off. The type of research used in this study is normative research using the nature of the law approach as well as the theoretical point of view from scientific books and journals that function to provide solutions to existing legal problems. The results show that even though Article 164 paragraph (3) of Law Number 13 of 2003 must provide severance pay, award money, and services during the employee's working period and provide compensation. When workers are proven to be unproductive at work or have problems with the detriment of the employer, the employer can take action to terminate the employment relationship with the worker. From there, the Law does not prohibit companies from taking efficiency measures, but these efficiency actions are no longer valid if there are procedures or reasons that are not in accordance with the applicable regulatory requirements. With the existence of Law No. 13 of 2003 concerning Manpower, I hope that it can implement various national instruments that have been ratified, for example labor rights. This ambiguity makes the Indonesian people have to have strong policies and regulations on labor rights regulations, so that they can restore the wheels of Indonesia's slumping economy.

Keywords: Labor; Legal Protection; Termination of Employment.

 

Abstrak

Tujuan penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi para pekerja yang telah merugikan pengusaha sehingga sampai para pekerja di PHK. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan memakai sifat pendekatan Undang-Undang serta sudut pandang teoritis dari buku dan jurnal ilmiah yang berfungsi untuk memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukan bahwa Saat pekerja terbukti tidak produktif dalam bekerja atau memiliki masalah sampai merugikan pengusaha disitu pengusaha bisa mengambil tindakan untuk memutuskan hubungan kerja dengan pekerja. Dari situ Undang-Undang tidak melarang perusahaan untuk melakukan tindakan efisiensi namun tindakan efiensi tersebut menjadi tidak berlaku lagi jika ada prosedur atau alasan yang tidak sesuai dengan syarat peraturan yang berlaku. Adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan saya harap bisa melaksanakan berbagai instrument nasional yang telah diratifikasi contohnya hak hak tenaga kerja. Ketidakjelasan tersebut membuat bangsa Indonesia harus memiliki kebijakan dan peraturan yang kuat atas peraturan hak para tenaga kerja, sehingga bisa mengembalikan roda perekonomian Indonesia yang terpuruk ini.

Kata Kunci: Tenaga Kerja; Perlindungan Hukum; Pemutusan Hubungan Kerja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arsalan, Haikal, and Dinda Silviana Putri. “Reformasi Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.” Jurnal HAM 11, no. 1 (April 2020): 39.

Azis, Abdul, Aan Handriani, and Herlina Basri. “Perlindungan Hukum Hak Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Ketenagakerjaan.” Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 10, no. 1 (September 2019): 59.

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (April 2020): 20–33.

Gilang Arnawa, Lalu, and H. Zaeni Asyhadie. “Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Terhadap Pekerja/Buruh Di Pt.Semen Indonesia Distributor Lombok Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Private Law 2, no. 2 (June 2022): 390–96.

Hanifah, Ida. “Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Kepastian Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 2 (June 2020): 193.

Joka, M Rikhardus. “Implikasi Pandemi Covid-19 Terhadap Pemenuhan Hak Hukum Pekerja Yang Diputuskan Hubungan Kerja Oleh Pengusaha.” Binamulia Hukum 9, no. 1 (2020): 1–12.

Kahfi, Ashabul. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja.” Jurisprudentie 3, no. 2 (2016): 59–72.

Maulinda, Rizka, D Dahlan, and M Nur Rasyid. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Waktu Tertentu Dalam Perjanjian Kerja Pada PT. Indotruck Utama.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 18, no. 3 (2016): 337–51.

Mokoginta, Anjas Pratama, Sumakul, Tommy F., and Stefan Voges Obadja. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Lex Crimen 11, no. 5 (2022): 1–8.

Musrin, Musrin, Bachtiar Simatupang, and Darwis Anatami. “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.” Jurnal Syntax Fusion 2, no. 12 (December 2022): 884–900.

Namang, Raimundus Bulet. “Negara Dan Warga Negara Perspektif Aristoteles.” Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial 4, no. 2 (August 2020): 247.

Nugraha, Bima Meidianto, and Hari Soeskandi. “Perlindungan Hukum Bagi Karyawan Alfamart Sebagai Saksi Pencurian Barang.” Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2, no. 2 (August 2022): 855–69.

Nurcahyo, Ngabidin. “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Cakrawala Hukum 12, no. 1 (April 2021).

Orinaldi, Mohammad. “Dampak Pembatasan Kegiatan Masyarakat Terhadap Pertumbuhan Ekonomi: Suatu Kajian.” J-MAS (Jurnal Manajemen Dan Sains) 6, no. 2 (October 2021): 391.

Pamungkas, Fitrah Agung Sabda, and Anang Dony Irawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Dimasa Pandemi Covid-19.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2021): 29–38.

Permatasari, R A Aisyah Putri. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Yang Di Phk Saat Masa Kontrak Sedang Berlangsung.” Mimbar Keadilan, September 2018.

Randi, Yusuf. “Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Oleh Perusahaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.” Yurispruden 3, no. 2 (2020): 119–36.

Sinaga, Niru Anita, and M H SH. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja/Buruh Dan Pengusaha Dalam Pelaksanaan Outsourcing Di Indonesia.” Jurnal ilmiah hukum dirgantara 5, no. 2 (June 2014).

Sofiani, Triana. “Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan Sektor Informal.” Muwazah 9, no. 2 (February 2018): 138–50.

Wibowo, Rudi Febrianto, and Ratna Herawati. “Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Secara Sepihak.” Junal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 1 (2021): 109–20.

Yorisca, Yenny. “Pembangunan Hukum Yang Berkelanjutan: Usaha Mencapai Pembangunan Nasional Yang Berkelanjutan.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 1 (March 2020): 98.

Zulkarnaen, Ahmad Hunaeni and Tanti Kirana Utami. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial.” PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 3, no. 2 (2016): 407–27.

Downloads

Published

2023-03-31

How to Cite

Amelia, S., Permatadani, E., Rosida, I. A., Akmaliya, R. A., & Irawan, A. D. (2023). Legal Protection for Workers who Have Harmed Employers: Case Study of Supreme Court Verdict Number 702K/Pdt.Sus-Phi/2021. Indonesia Law Reform Journal, 3(1), 56–68. https://doi.org/10.22219/ilrej.v3i1.24464

Issue

Section

Articles