Legal Liability for Celebrities Promoting Goods Through The Instagram Platform
DOI:
https://doi.org/10.22219/ilrej.v3i3.32107Keywords:
Instagram, Responsibility, endorsmentAbstract
This study aims to investigate the Legal Position of celebrities in promoting goods through the Instagram platform and the form of legal liability by celebrities for endorsements or advertised products. With a normative Legal method supported by statutory and conceptual approaches in the context of problem-solving, and Library Research, this research reveals that the legal position of celebrities holds no legal basis which specifically regulates the legal position of celebrities and no rules used and applied, resulting in a vacuum in norms. When a problem regarding endorsement with indications of products not in accordance with what is advertised emerges, this issue involves Liability based on fault. In such a case, the relevant form of liability where the celebgram is responsible for losses caused by mistakes contravening Article 4 letter h of Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection asserting that consumers are entitled to compensation, compensation and/or replacement if the goods and/or services received are not by the agreement or not as they should be.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui tentang Kedudukan Hukum selebgram dalam mempromosikan barang melalui platform Instagram serta untuk dapat mengetahui tentang bentuk pertanggungjawaban hukum oleh selebgram atas endorsement atau produk yang diklankan. Metode penelitian yang dipakai adalah jenis Penelitian Hukum Normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (the statute approach), penelitian ini juga menggunakan pendekatan konseptual (the conceptual approach) yang digunakan dalam rangka pemecahan masalah, serta penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian yang didapat adalah Kedudukan hukum selebgram secara khusus ditegaskan bahwasanya tidak ada dasar hukum yang mengatur secara khusus mengenai kedudukan hukum selebgram dan belum memiliki aturan yang dipakai dan diterapkan akibatnya terjadi kekosongan norma. Ketika terjadi permasalahan mengenai endorsement dengan indikasi produk yang tidak sesuai dengan yang diklankan maka bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan adalah Liability base on fault. Dimana dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa Bentuk pertanggungjawaban yang relevan adalah dimana selebgram bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan yang dilakukannya terdapat dalam Pasal 4 huruf h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Downloads
References
Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. 12th ed. Depok: Rajawali Pers, 2021.
Anjarningtyas, Meidiana Cahya. “Tanggung Jawab Endorser Atas Kerugian Konsumen Akibat Penggunaan Produk Endorsement.” Universitas Islam Malang, 2021.
Atmoko, Dwi, and Adhalia Septia Saputri. “Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Influencer Yang Melakukan Endorse Produk Skincare Mengandung Bahan Berbahaya Bagi Masyarakat.” Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah 8, no. 4 (2023): 5772.
Bakatullah, A. H. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E. Commerce Lintas Negara Di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2009.
Bosher, Hayleigh. “Key Issues around Copyright and Social Media: Ownership, Infringement and Liability.” Journal of Intellectual Property Law & Practice, 15, no. 2 (2020): 122–33. https://doi.org/10.1093/jiplp/jpaa006.
Buak, Yulfin Tandi. “Kajian Hukum Terhadap Jasa Promosi Oleh Influencer Pada Media Sosial Yang Menyimpang Dari Ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Lex Privatum 11, no. 4 (2023): 9.
Daniswara, Ayu Atha Diva, and I Wayan Novy Purwanto. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Produk Bermasalah Promosi Iklan: Pendekatan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Iklan.” Jurnal Kertha Semaya 8, no. 5 (2020): 789–99.
Dwikayanti, N M R, and N P Purwanti. “Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Jasa Endorse Dalam Perjanjian Endorsement.” … Semaya: Journal Ilmu … 9, no. 5 (2021): 747–59.
Dwivedi, Yogesh K., Elvira Ismagilova, D. Laurie Hughes, Jamie Carlson, Raffaele Filieri, Jenna Jacobson, Varsha Jain, et al. “Setting the Future of Digital and Social Media Marketing Research: Perspectives and Research Propositions.” International Journal of Information Management 59 (August 1, 2021): 102168. https://doi.org/10.1016/J.IJINFOMGT.2020.102168.
Frd/arh. “Via Vallen Klaim Tak Tahu Produk ‘Endorse’ Ilegal.” CNN INDONESIA. December 2018.
Fuady, Munir. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Golab-Andrzejak, Edyta. “Measuring the Effectiveness of Digital Communication – Social Media Performance: An Example of the Role Played by AI-Assisted Tools at a University.” Procedia Computer Science 225 (January 1, 2023): 3332–41. https://doi.org/10.1016/J.PROCS.2023.10.327.
Hasanah, Huswatun, Tjuk Wirawan, and Zainuri. “Pertanggungjawaban Hukum Influencer Terhadap Kegiatan Promosi Melalui Aplikasi Tiktok.” Jurnal Pro Hukum 11, no. 5 (2022): 670–89.
He, Yajie, Chonghui Xiao, Shuai Wang, Yun Hao Liu, Zhaoyuan Xu, Haoquan Zhou, Min Zhao, and Wei Gong. “Smart All-Time Vision: The Battery-Free Video Communication for Urban Administration and Law Enforcement.” Digital Communications and Networks 9, no. 6 (December 1, 2023): 1411–20. https://doi.org/10.1016/J.DCAN.2023.05.007.
Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’menuju Kepada’Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana, 2011.
Indonesia, Dewan Periklanan. Etika Pariwara Indonesia: Amandemen 2020. Dewan Periklanan Indonesia, 2020.
Kade, Dewa Ayu, and Wida Suryandini. “Pertanggungjawaban Selebgram Terhadap Konsumen Yang Mempromosikan Barang Dan Jasa Di Media Sosial.” Jurnal Kertha Semaya 8, no. 6 (2020): 922–32.
Kepakisan, IGAM, and C D Dahana. “Periklanan Intrusive Advertising/Iklan Peralihan Pada Mobile Phone.” Kertha Semaya: Journal Ilmu …, 2018, 1–6.
Kholiq, Abdul. “Kajian Pertanggungjawaban Pidana Influencer Terhadap Investasi Ilegal.” Jurnal Esensi Hukum 4, no. 2 (2022): 154–70.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Lykousas, Nikolaos, and Constantinos Patsakis. “Large-Scale Analysis of Grooming in Modern Social Networks.” Expert Systems with Applications 176 (August 15, 2021): 114808. https://doi.org/10.1016/J.ESWA.2021.114808.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Melati, Desy Purnama. “Perjanjian Endorsement Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen.” Universitas Lambung Mangkruat, 2020.
Michael Rivera, and Abby Yi. “Social Media Endorsement Activities Can Prompt Securities and Exchange Commission Liability for Celebrities.” Entertainment & Sports Lawyer 37, no. 1 (2021).
Muhammad, Ami. Komunikasi Organisasi. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2014.
Muljadi, Kartini, and Gunawan Widjaja. Seri Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media, 2017.
Nielsen. “Consumer Trust in Online, Social and Mobile Advertising Grows,” April 2012.
Parengkuan, Valentine, Altje Tumbel, and Rudy Wenas. “Analisis Pengaruh Brand Image Dan Celebrity Endorsment Terhadap Keputusan Pembelian Produk Shampo Head and Shoulders Di 24 Mart Manado.” Jurnal EMBA 2, no. 3 (2018): 1792–1802.
Safitri, Nida Khohida. “Perlindungan Konsumen Atas Hak Informasi Produk Endorsement Influencer/Selebgram Melalui Media Instagram.” Universitas Islam Indonesia, 2020.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2000.
Siahaan, N. H. T. Perlindungan Konsumen Dan Tanggungjawab Produk. Jakarta: Rei, 2005.
Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2006.
Syafriana, Rizka. “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik.” De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum I, no. 2 (2016): 430–47.
Syah, Mudakir Iskandar. Hukum Bisnis Online Era Digital. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Tahar, Afrizal, Listya Maharani Rizkia, and Eko Hariyanto. “Taxing Celebrity Social Media Endorsements Income: A Preliminary Study of Instagram Celebrities.” Journal of Accounting and Investment 21, no. 3 (2020). https://doi.org/10.18196/jai.2103167.
Tim/DAL. “Kronologi Kasus Dokter Richard Lee Vs Kartika Putri Berujung Bui.” CNN INDONESIA. December 2021.
Ulfina Murdayantin, Feny, Amelia Agustin, and Dita Pebrianti. “Moral Dan Etika Notaris Di Era Society 5.0 : Kajian Fungsi Artificial Intelligence Terhadap Profesi Notaris.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 1, no. 2 (2023): 1–25. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx.
Wibowo, Brilliani Nadiva Yana. “Kajian New Media Pengembangan Bisnis Paid Promote.” Universitas Sebelas Maret, 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dwi Ratna Indri Hapsari, Devlita, Herwastoeti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.