Diversion Taken for the Case of Violence Committed by Children
DOI:
https://doi.org/10.22219/ilrej.v4i1.33062Keywords:
Child, Diversion, ViolenceAbstract
This research seeks to investigate, study, and analyse the diversion taken in the case of violence committed by children in the Sub-Regional Police Department in Malang City. This is socio-empirical research entailing direct observation in the Sub-Regional Police Department in Malang City, aiming to delve into the problems discussed. The research materials consist of primary and secondary data obtained directly and indirectly. The analysis results reveal that the process of diversion in the case of violence committed by children should take into account deliberation involving both victims and perpetrators along with their parents/guardians, social welfare personnel, and the members of the public. Some measures of diversion work as expected when redress could be obtained, while others fail when family members of the victims insist on bringing the case to court. The diversion process should also take into account mentorship for the victims and their rights, where direct protection is provided. A legal advisor or a psychologist can facilitate this mentorship. Diversion is intended to teach children to be responsible for what they have committed to ensure that the objectives of diversion enshrined in the Law concerning the Judicial System of Juvenile Crime are attained.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis diversi yang dilakukan dalam kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Polres Kota Malang. Penelitian ini merupakan penelitian sosio-empiris dengan melakukan observasi langsung di Kepolisian Sektor Kota Malang, yang bertujuan untuk mendalami permasalahan yang dibahas. Bahan penelitian terdiri dari data primer dan sekunder yang diperoleh secara langsung dan tidak langsung. Hasil analisis menunjukkan bahwa proses diversi dalam kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak harus memperhatikan musyawarah yang melibatkan korban dan pelaku beserta orang tua/wali, tenaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat. Beberapa langkah diversi berhasil seperti yang diharapkan ketika ganti rugi dapat diperoleh, sementara yang lain gagal ketika anggota keluarga korban bersikeras untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan. Proses diversi juga harus mempertimbangkan pendampingan bagi para korban dan hak-hak mereka, di mana perlindungan langsung diberikan. Seorang penasihat hukum atau psikolog dapat memfasilitasi pendampingan ini. Diversi dimaksudkan untuk mengajarkan anak untuk bertanggung jawab atas apa yang telah mereka lakukan untuk memastikan bahwa tujuan diversi yang tercantum dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak tercapai.
Downloads
References
Albar, Deny. “Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkotika Di Kalangan Remaja Menurut Undang Undang Narkotika (Studi Kasus Di Polres Aceh Timur)”.” Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat 22, no. 1 (2022): 107–36. https://doi.org/10.30743/jhk.v22i1.6038.
Almy, Bendry. “Kebijakan Hukum Pidana Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Upaya Diversi Bagi Pelaku Dewasa Dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif.” Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum 3, no. 2 (December 2020). https://doi.org/10.36085/jpk.v3i2.1196.
Amjad, Mohammad Mashulin. “Tinjauan Yuridis Sanksi Rehabilitasi Terhadap Pengguna Narkotika.” Jurnal JURISTIC 1, no. 02 (August 2020): 206. https://doi.org/10.35973/jrs.v1i02.1652.
Ananda, Fiska. “Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana.” Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (March 2018). https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2566.
Arief, Hanafi, and Ningrum Ambarsari. “PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA.” Al-Adl : Jurnal Hukum 10, no. 2 (August 2018): 173. https://doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1362.
Aulia, Mila Rizki. “Perlindungan Terhadap Anak Dalam Kerangka Hukum Dan Pemenuhan Hak-Hak Dasar.” Transparansi Hukum, 2022. https://doi.org/10.30737/transparansi.v0i0.3718.
Benuf, Kornelius, and Muhammad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160.
Dwijayanti, Mita. “Penetapan Diversi Terhadap Anak Yang Terlibat Narkotika.” Perspektif Hukum, 2017, 186–204. https://doi.org/10.30649/ph.v17i2.69.
Erwin Asmadi. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Saksi Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, September 2020. https://doi.org/10.55357/is.v1i2.30.
Flora, Henny Saida. “Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” University Of Bengkulu Law Journal 3, no. 2 (October 2018): 142–58. https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.2.142-158.
Hambali, Azwad Rachmat. “Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 1 (March 2019): 15. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.15-30.
Haryanti, Amelia. “Konsep Diversi Sebagai Bentuk Kebijakan Sanksi Cyber Crime Terhadap Anak Di Bawah Umur.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan 6, no. 2 (September 2019): 105. https://doi.org/10.32493/jpkn.v6i2.y2019.p105-122.
Iman, Candra Hayatul. “Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 2, no. 3 (April 2018): 358. https://doi.org/10.25216/jhp.2.3.2013.358-378.
Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Edited by Ahsan Yunus. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.
Komariah, Komariah, and Tinuk Dwi Cahyani. “Efektifitas Konsep Diversi Dalam Proses Peradilan Anak Pelaku Tindak Pidana Menurut UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Dalam Proses Peradilan Anak Pelaku Tindak Pidana Di Kabupaten Malang).” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 24, no. 2 (2016): 266–85.
Laksana, Andri Winjaya. “Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Pembaharuan Hukum 4, no. 1 (April 2017): 57. https://doi.org/10.26532/jph.v4i1.1644.
Mansir, Firman. “Tantangan Dan Ancaman Anak Indonesia: Potret Pendidikan Nasional Era Digital.” PAUDIA : Jurnal Penelitian Dalam Bidang Pendidikan Anak Usia Dini 11, no. 1 (June 2022): 387–99. https://doi.org/10.26877/paudia.v11i1.9990.
Novrianza, Novrianza, and Iman Santoso. “Dampak Dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10, no. 1 (2022): 53–64. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i1.42692.
Nurwianti, Annis, Gunarto Gunarto, and Sri Endah Wahyuningsih. “Implementasi Restoratif/Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Di Polres Rembang.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 12, no. 4 (2017): 177–88. https://doi.org/10.30659/jku.v12i4.2289.
Pradityo, Randy. “Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 5, no. 3 (November 2016): 319. https://doi.org/10.25216/jhp.5.3.2016.319-330.
Pramukti, Angger Sigit. “Sistem Peradilan Pidana Anak,” 2015.
Prasetyo, Teguh. “Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (April 2015): 1. https://doi.org/10.24246/jrh.2015.v9.i1.p1-14.
Pratama, Novita Rindi. “Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Aktualita (Jurnal Hukum) 1, no. 1 (June 2018): 242–60. https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i1.3721.
Pujianto, M Bagus, and Mukayat Al-Amin. “Konsep Pengasuhan Alternatif Perspektif UU Perlindungan Anak Dan Hukum Islam.” Al-Hikmah: Jurnal Studi Agama-Agama 2, no. 2 (2016). https://doi.org/10.30651/ah.v2i2.1106.
Raharjo, Trisno, and Laras Astuti. “Konsep Diversi Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Media Hukum 24, no. 2 (2017). https://doi.org/10.18196/jmh.2017.0094.181-192.
Ramadhani, Natasya Aurora. “Penerapan Diversi Di Tingkat Penyidikan Pada Tindak Pidana Kekerasan Antar Anak Di Malang Raya.” Brawijaya Law Student Journal, 2023.
Rise Karmilia, and Dani Kurniawansyah. “Kebijakan Sistem Pemidanaan Dalam Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana.” Journal Of Juridische Analyse 1, no. 01 (January 2022): 1–13. https://doi.org/10.30606/joja.v1i01.1156.
Rosidah, Nikmah. “Sistem Peradilan Pidana Anak.” Bandar Lampung: Aura Publishing, 2019.
Santi, Nyadina Eka. “Pengaturan Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Pidana Peradilan Anak.” Transparansi Hukum 6, no. 2 (2023): 112–37. https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i2.4879.
Santriati, Amanda Tikha. “Perlindungan Hak Pendidikan Anak Terlantar Menurut Undang Undang Perlindungan Anak.” El Wahdah 1, no. 1 (2020): 1–13. https://doi.org/10.35888/elwahdah.v1i1.4049.
Sidabutar, Risna, and Suhatrizal Suhatrizal. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Pada Putusan No.2/Pid.Sus/2014PN.Mdn.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 5, no. 1 (January 2019): 22. https://doi.org/10.31289/jiph.v5i1.1976.
Sukawantara, Gede Agus, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Luh Putu Suryani. “Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 1 (August 2020): 220–26. https://doi.org/10.22225/jkh.1.1.2138.220-226.
Wahyudi, Setya. “Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” (No Title), 2011.
Witasari, Aryani, and Muhammad Sholikul Arif. “Implementasi Diversi Guna Mewujudkan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Hukum 35, no. 2 (December 2019): 165. https://doi.org/10.26532/jh.v35i2.11052.
Yasyah Sinaga, Yeni Yasyah Sinaga. “Faktor Penyebab Tingginya Kenakalan Dan Kriminalitas Remaja Pada Masyarakat.” Dakwatul Islam 7, no. 1 (December 2022): 1–20. https://doi.org/10.46781/dakwatulislam.v7i1.582.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Haris Tofly, Nyadina Eka Santi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.