Implementation of Compensation for Workers Ending Contract Early: Labor Law Perspectives

Authors

  • Moh. Risqi Fadjar Romadhoni Law faculty, University of Muhammadiyah Malang
  • Yohana Puspitasari Wardoyo Law faculty, University of Muhammadiyah Malang
  • Radhityas Kharisma Nuryasinta Law faculty, University of Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.22219/ilrej.v4i3.36139

Keywords:

Compensation money:, Worker;, Specified Time Work Agreement (PKWT);, Employment

Abstract

According to public law, employers are required by statute to pay compensation to employees whose work period has ended or whose completed work has resulted in the termination of their employment relationship. This is specifically related to the implementation of paying compensation to workers with specified time agreement. But what about the employees whose jobs expire before the terms of the employment contract? What are the rights of employees as they relate to labor law which is applied in accordance with both public and private law?. The sociological juridical (empirical) method was employed in this study to gain legal information experimentally. The data were collected through interviews, literature studies, target object observation, and online websites. This study provided multiple findings. First, the agreement was implemented while adhering to the construction mandated by statutory laws and maintaining compliance with existing provisions during its implementation. Second, when considering the factor leading to the termination of the labor agreement prior to its expiration, it could be observed that this incidence was caused by two variables: the employer factor and the employee component. Third, if a worker's work period ended before the work agreement due date, didn’t receive compensation money unless their death caused the work agreement to terminate. Similarly, if a worker's work period ended or the work was completed, they didn’t receive compensation money because the payment was provided during the employment agreement's implementation. It is intended that recommendations derived from this study will consider different viewpoints when putting the agreement into practice. In addition, it is expected of the parties to always work toward a cordial and professional working relationship and to heed any signals sent by the government.

Abstrak

Dalam pelaksanaan pemberian uang kompensasi kepada pekerja PKWT secara hukum publik bahwa peraturan perundang-undangan mewajibkan pengusaha untuk memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang telah habis masa kerjanya atau telah selesainya pekerjaan yang dikerjakan sehingga menyebabkan berakhirnya hubungan kerjaa diantara keduanya. Namun, bagaimana dengan pekerja yang berakhir masa kerjanya sebelum perjanjian kerja berakhir. Bagaimana hak-hak nya pekerja itu jika dilihat dari kacamata hukum ketanagakerjaan yang keberlakuannya menganut dua bentuk hukum yaitu privat dan publik. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis (empiris) yaitu memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan teknik pengumpulan data melalui observasi pada objek yang dituju, wawancara, studi kepustakaan, dan juga website internet. Dalam penelitian ini menghasilkan beberapa kesimpulan Pertama, bahwa pelaksanaan perjanjian yang terjadi dibuat dengan tetap mengikuti kontruksi yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan serta dalam pelaksanannya tetap sesuai denagan ketentuan yang ada. Kedua, bila dilihat dari aspek faktor penyebab berakhirnya perjanjian kerja sebelum perjanjian kerja itu berakhir disebabkan oleh dua faktor yaitu dari faktor pekerja itu sendiri dan dari faktor pengusaha yang menyebabkan kejadian ini terjadi. Ketiga, pekerja yang berakhir masa kerjanya sebelum perjanjian kerja berakhir tidak mendapatkan uang kompensasi kecuali perjanjian kerja tersebut berakhir disebabkan oleh pekerja meninggal dunia, dalam hal pekerja yang telah habis masa kerjanya atau telah selesainya pekerjaan yang dikerjakan maka uang kompensasi tersebut juga tidak diterima dikarenakan uang kompensasi tersebut tidak diberikan di akhir melainkan pada saat berjalannya perjanjian kerja. Saran dari penelitian ini diharapkan dalam pelaksanaan perjanjian memperhatikan berbagai perspektif. Selanjutnya para pihak diharapkan selalu mengupayakan hubungan kerja yang baik dan professional serta memperhatikan rambu-rambu yang diberikan oleh pemerintah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adian, Donny Gahral. Demokrasi Substansial Risalah Kebangkrutan Liberalisme. Depok: Koekoesan, 2010.

Alfiyani, Nur. “Perbandingan Regulasi Ketenagakerjaan Undang-Undang Ketengakerjaan Dan-Undang Cipta Kerja.” An-Nizam: Jurnal Hukumdan Kemasyarakatan 14, no. 02 (2020): 121–39.

Charda, Ujang. “Telaah Kritis Terhadap Inkonsistensi Konsep Hubungan Kerja Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.” Jurnal Wawasan Hukum 33, no. 2 (2015).

Halim, A. Ridwan. Hukum Perburuhan Dalam Tanya Jawab. Ghalia Indonesia, 1985.

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Rev Cetakan Ke-14. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Iwanti, Nur Azza Morlin, and Taun. “Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang.” Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” 1, no. 2 (2022): 346–51. https://doi.org/https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.601.

Kamilah, Anita. Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer Bot): Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Perspektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian Dan Hukum Publik). Edited by Darlin Darmansyah. Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer Bot) : Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Perspektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian Dan Hukum Publik) . 2nd ed. Vol. 2. Bandung: CV. Keni Media, 2020.

Kusumaatmadja, Mochtar, and Arief Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum Buku I. 2nd ed. Vol. 2. Bandung: Alumni, 2013.

Merida, Devina Ruth. “Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Di Bawah Tangan Terkait Pemenuhan Syarat Subyektif Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 12/PDT.G/2017/PN MLG.” Indonesian Notary 3, no. 1 (2021).

Muhammad, Abdulkadir. Pokok Pokok Hukum Perikatan Muhammad Abdul Kadir. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.

Pohan, Masitah. “Employment Agreement in the Perspective of Business Civil Law.” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (December 9, 2022): 292–302. https://doi.org/10.30596/dll.v7i2.10290.

Putu, Ni, Nita Erlina Sari, I Nyoman, Putu Budiartha, Desak Gde, and Dwi Arini. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003.” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 1 (2020): 124–28. https://doi.org/10.22225/.2.1.1613.124-128.

Rokilah, and Sulasno. “Penerapan Asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan-Undangan.” Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2021): 170–90. https://doi.org/https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i2.3942.

Selebesia, Dyah Arum. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Pada.” Universitas Islam Indonesia, 2018.

Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Cetakan ke-5. Bandung: Binacipta, 1994.

Shalihah, Fithriatus. “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Dalam Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Perspektif HAM.” UIR Law Review 01 (2017): 149.

Sinaga, Niru Anita. “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian.” Binamulia Hukum 7, no. 2 (2018): 107–20. https://doi.org/https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.318.

Syahputra Nasution, Mulia. “Akibat Hukum Perjanjian Kerja Secara Lisan Menurut Perspektif Hukum Ketenagakerjaan.” Jurnal Ilmiah METADATA. Vol. 3, 2021.

Tampongangoy, Falentino. “Penerapan Sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Indonesia 1 Oleh: Falentino Tampongangoy 2.” Lex Privatum 1, no. 1 (2013): 146–58.

Tan, David. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 8 (2021): 2463–78. https://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478.

Toha, Imam Sofii, Yuniar Rahmatiar, Muhamad Abas, and Lia Amaliya. “Analisis Yuridis Kompensasi Pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya (Outsourcing), Waktu/Jam Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.” Wajah Hukum 7, no. 2 (October 31, 2023): 350. https://doi.org/10.33087/wjh.v7i2.1254.

Wijayanti, Asri. “Menuju Sistem Hukum Perburuhan Indonesia Yang Berkeadilan.” Jurnal Arena Hukum 5, no. 2 (2013): 210–17. https://doi.org/https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2012.00503.7.

Yunus, Shamad. Hubungan Industrial Di Indonesia. Jakarta: Bina Sumberdaya Manusia, 1995.

Downloads

Published

2024-09-24

How to Cite

Romadhoni, M. R. F., Wardoyo, Y. P., & Nuryasinta, R. K. (2024). Implementation of Compensation for Workers Ending Contract Early: Labor Law Perspectives. Indonesia Law Reform Journal, 4(3), 229–242. https://doi.org/10.22219/ilrej.v4i3.36139