Development of a Compensation Mechanism and Legal Reporting Framework for Consumers

Authors

  • Zainal Arifin Universitas Islam Kadiri
  • Emi Puasa Handayani Universitas Islam Kadiri
  • Naufal Ghani Bayhaqi Universitas Islam Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.22219/ilrej.v4i3.36234

Keywords:

Consumer, Compensation, Formulation

Abstract

This study aims to formulate a more effective and efficient compensation mechanism for consumers harmed by business practices in Indonesia and to analyze the obstacles encountered in the legal reporting process by consumers. The research employs a normative approach, involving an in-depth review of applicable legislation, case law, and relevant literature. The findings reveal that, despite various regulations governing consumer protection, there are still several weaknesses in the compensation mechanisms and the legal reporting process. Consumers frequently face difficulties in obtaining fair and prompt compensation and encounter complex and time-consuming reporting procedures. These issues stem from several factors, including a lack of consumer legal awareness, ambiguities in regulatory formulations, and weak law enforcement. Based on these findings, the study concludes that there is a need to reformulate both the compensation mechanisms and the consumer legal reporting process

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan mekanisme ganti rugi yang lebih efektif dan efisien bagi konsumen yang dirugikan oleh tindakan pelaku usaha di Indonesia, serta menganalisis hambatan dalam proses pelaporan hukum yang dilakukan oleh konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan melakukan kajian mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, yurisprudensi, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat berbagai peraturan yang mengatur perlindungan konsumen, masih terdapat beberapa kelemahan dalam mekanisme ganti rugi dan proses pelaporan hukum. Konsumen seringkali menghadapi kesulitan dalam memperoleh ganti rugi yang adil dan cepat, serta menghadapi prosedur pelaporan yang rumit dan memakan waktu. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya kesadaran hukum konsumen, ketidakjelasan dalam rumusan peraturan, serta lemahnya penegakan hukum. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu dilakukan reformulasi terhadap mekanisme ganti rugi dan proses pelaporan hukum konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abustan, M M D Abubakar, I R Abustan, dan B.S.M.C. A. Relasi Dan Proteksi Hukum Perlindungan Konsumen. Edu Publisher, 2023.

Aries Subiyakto, Markoni, Joko Widarto, Nardiman. “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Kandungan Bahan Makanan Dan Minuman Berbahaya Ditinjau Dari Peraturan Bpom Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah 8, no. 4 (2023): 5408–28.

Aris Nurohman. Perpustakaan, Sumber Daya Informasi Digital dan Penelitian. Vol. 1, 2021. http://repository.uinsaizu.ac.id/12394/1/Perpustakaan__sumber_daya_informasi_digital_%26_penelitian %281%29.pdf.

Ariyanto, Banu, Hari Purwadi, dan Emmy Latifah. “Tanggung Jawab Mutlak Penjual Akibat Produk Cacat Tersembunyi Dalam Transaksi Jual Beli Daring.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2021): 107–26. https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v6.i1.p107-126.

Arvante, Jeremy Zefanya Yaka. “Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online.” Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 2, no. 1 (2022): 73–87. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53736.

Benuf, Kornelius, Siti Mahmudah, dan Ery Agus Priyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2019): 145–60. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160.

Cantika Ramadhani Bintang1, Rosdiana Saleh2. “Perbandingan Sistem Hukum Indonesia Dengan Jepang Tentang Mediasi Dan Wakai Cantika.” Jurnal Hukum & Pembangunan Masyarakat 15, no. 5 (2024): 44–53.

Deny Setiyawan, Muhammad Nurcholis Alhadi, Chami Yasine. “Asset Restitution Reform to Ensure Legal Protection and Fairnes for Investors.” Journal of Law and Legal Reform 15, no. 1 (2024): 37–48.

Fithri, Beby Suryani, Riswan Munthe, dan Anggreni Atmei Lubis. “Asas Ultimum Remedium/The Last Resort Principle Terhadap Pelaku Usaha dalam Hukum Perlindungan Konsumen.” Doktrina: Journal of Law 4, no. 1 (2021): 69–84. https://doi.org/10.31289/doktrina.v4i1.4918.

Fitra, A, S Rahman, dan A Arief. “Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Di Kota Sengkang.” Journal of Lex Generalis (JLG) 3, no. 3 (2022): 543–46.

Foohey, P. “Calling On The Cfpb For Help: Telling Stories And Consumer Protection.” Law and Contemporary Problems 80, no. 3 (2017): 177–209. https://www.jstor.org/stable/45020076.

Global Regulatory Insight. “What mechanisms are in place for consumer dispute resolution, including mediation, arbitration, and litigation?,” n.d. https://globalregulatoryinsights.com/frequent-search/what-mechanisms-are-in-place-for-consumer-dispute-resolution-including-mediation-arbitration-and-litigation-12/.

Halizah, Siti Nur, dan Rahayu Mardikaningsih. “Legal Perspective on Consumer Personal Data Protection in Fintech Services” 9, no. 2 (2024): 45–48.

Herlina, Nina. “Penerapan Sanksi Administrasi Dalam Hukum Perlindungan Konsumen.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 7, no. 2 (2019): 190. https://doi.org/10.25157/justisi.v7i2.2917.

Herryani, MRTR, dan Harsono Njoto. “Perlindungan Hukum Terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen Online Marketplace.” Transparansi Hukum 5, no. 1 (2022): 110.

Hidayat, Rengga Arif Rahmat, dan Rachmat Ihya. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Obat yang Beredar Luas di Pasaran.” Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora 2, no. 2 (2024): 247–74. https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/1038.

Journal, Communnity Development, Hery Kurniawan Zaenal, Marco Orias, dan Data Pribadi. “Urgensi Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen” 5, no. 4 (2024): 6996–7000.

Kristiyanti, C T S. Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, 2022.

Lobo, Lionita Putri, dan Indirani Wauran. “Kedudukan Istimewa Merek Terkenal (Asing) Dalam Hukum Merek Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 50, no. 1 (2021): 70–83. https://doi.org/10.14710/mmh.50.1.2021.70-83.

Maudi Andriana Lestari, Dewi Ari Shia Washe Meliala, Puja Anu Dewanti, Nasyia Nurul Amalina. “Optimalisasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam Upaya Proteksi Hak Konsumen di Ranah Siber” 2, no. 4 (2021): 309–28.

Muchlis Adnan, Indra, Sukamto Satoto, dan Dwi Suryahartati. “Formulasi Perjanjian Baku Dalam Rangka Perlindungan Hukum Konsumen PT. PLN.” Jurnal Analisis Hukum 5, no. 1 (2022): 119–35. https://doi.org/10.38043/jah.v5i1.3461.

Nasyi, Iffaty, Fakultas Syariah, U I N Maulana, Malik Ibrahim, Dan Malang Iffaty. “Prinsip Keadilan Dan Keseimbangan Dalam Penentuan Nilai Tukar Barang (Harga) Perspektif Islam Dan Hukum Perlindungan Konsumen.” De Jure 6, no. 2 (2000): 117–27.

Nursanti, Luqman Luqman, dan Ichsan Iqbal. “Pasar Monopoli Dalam Ekonomi Islam.” Journal of International Multidisciplinary Research 2, no. 9 (2024): 73–81. https://doi.org/10.62504/jimr869.

Oktavira, Bernadetha Aurelia. Hukum Perlindungan Konsumen Transaksi Jual Beli Dengan Garansi. Penerbit Qiara Media, 2022.

Putra Nugraha UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kristiawan. “Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Pekerja Anak: Kajian Implementasi dan Tantangan dalam Konteks Undang-Undang Perlindungan Anak.” Agama dan Hak Azazi Manusia 12, no. 2 (2023): 192–94. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i1.1969.

Raharjo, Hendro Ponco, Cokorde Istri, Dian Laksmi, dan I Wayan Putu Sucana. “Perlindungan Hukum Pembeli atas Ketidaksesuaian Kualitas Barang dan Jasa Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen” 5, no. 9 (2024): 3667–80.

Ramon, Fauzan. “Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.” JOPPAS: Journal of Public Policy and Administration Silampari, 2016, 178–200.

Rosmawati, S.H.M.H. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Prenadamedia Group, 2017.

Sembellagusto, HardianMochammad Tanzil Multazam. “Meningkatkan Transparansi Penjual untuk Mengubah E-Commerce dan Meminimalkan Perselisihan.” Indonesian Journal of Law and Economics Review, 19, no. 3 (2024): 12.

Shilvia Audy Phetricia, M. Syahrul Boerman, Soebagio Boerhan, Subekti, Sri Astutik, dan Wahyu Prawesthi. “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan dan KeselamatanWisatawan di Pantai Batu Bengkung Kabupaten Malang.” Unes Law Review Vol. 6., N, no. 1 (2023): 919–92.

Sholahudin, Umar. “Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Memahami Konflik Agraria.” Dimensi 10, no. 2 (2017): 49–59.

Siswanto, Carissa Amanda, Astrid Athina Indradewi, Carissa Amanda Siswanto, Astrid Athina Indradewi, Ketzia Xavier, Emmanuella Pallo, dan Anandita Zefanya Purba. “Perlindungan Konsumen Terhadap Pembelian Obat Mengandung Psikotropika Pada Online Marketplace bagi pengidap virus Covid-19 dengan atau tanpa gejala melalui Telemedicine konvensional yang membedakan adalah media yang digunakan , seoerti halnya.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 553–68.

Sitepu, Rida Ista, dan Hana Muhamad. “Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia.” Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 3, no. 2 (2022): 7–14. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i2.35.

Sri Lestari Poernomo. “Analisis Kepatuhan Regulasi Perlindungan Konsumen dalam E-Commerce di Indonesia.” Review-Unes.Com 6, no. 1 (2023): 1772–82.

Susantri, Y. “Perlindungan Terhadap Hak-Hak Konsumen dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” CONSTITUO: Journal of State and …, 2022.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (1999).

Yapiter Marpi. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-Commerce. Pt. Zona Media Mandiri, 2020.

Yozami, M. Agus. “Perkuat Perlindungan Konsumen, Ini 11 Substansi POJK 22/2023.” Hukum Online.com, 2024.

Yusuf Shofie, S.H.M.H. Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti, 2018.

Zaprullah, Heri, Fokky Fuad, dan Corresponding Author. “Perlindungan Konsumen Garansi Layanan Purna Jual Pada Marketplace.” UNES Law Review 6, no. 3 (2024): 7828–38. https://doi.org/10.33087/jiubj.v23i1.3613.6.

Downloads

Published

2024-11-18

How to Cite

Arifin, Z., Puasa Handayani, E., & Ghani Bayhaqi, N. (2024). Development of a Compensation Mechanism and Legal Reporting Framework for Consumers. Indonesia Law Reform Journal, 4(3), 275–288. https://doi.org/10.22219/ilrej.v4i3.36234