Absentee Land Ownership: Problem or Solution for Indonesia Farmers

Authors

  • surya rimba perkasa Universitas Brawijaya
  • Imam Koeswahyono
  • Mohammad Hamidi Masykur

DOI:

https://doi.org/10.22219/ilrej.v4i3.36282

Keywords:

Absentee Land, Farm, Food Resilience

Abstract

Food Resilience is a critical aspect of national sustainability programs. Indonesia has a large and diverse population necessitates prioritizing food resilience as a primary focus of government programs. Food security can be achieved by empowering the predominantly farming population of Indonesia. In this regard, the government can utilize Absentee Land to achieve food resilience goals and improve the welfare of farmers. However, the utilization of Absentee Land is hindered by regulations restricting land ownership to civil servants. These regulations pose a significant obstacle to farmers who seek to engage in or expand agricultural endeavors. The conflicts arising from these regulations constitute the most substantial barrier to farmers' efforts to realize food resilience programs in Indonesia. This research uses a normative legal research method, focusing on the Absentee Land through statutory and case approaches. The results of this research indicate that regulations regarding Absentee Land has no longer relevant given the current state of affairs, as they impede the maximization of food resilience, particularly for farmers in the agricultural sector.

Abstrak

Ketahanan pangan merupakan hal yang sangat penting dalam program keberlangsungan bangsa. Populasi besar dan sangat beragam yang ada di Indonesia menjadikan ketahanan pangan ini harus menjadi prioritas utama dalam program pemerintah. Ketahanan pangan ini dapat diterapkan dengan cara memberdayakan masyarakat Indonesia yang kebanyakan berprofesi sebagai petani. Dalam hal ini pemerintah bisa memanfaatkan Tanah Absentee dalam mencapai tujuan ketahanan pangan dan dapat mensejahterakan petani. Namun dalam pemanfaatan tanah Absentee ini masih terhalang oleh peraturan yang menghambat kepemilikan tanah Absentee untuk para petani. Adanya peraturan tentang kepemilikan tanah Absentee yang hanya dapat dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil menjadi halangan bagi petani yang akan menjalankan atau mengembangkan usaha dalam pertanian. Konflik dalam peraturan kepemilikan tanah Absentee ini adalah hambatan terbesar dalam usaha petani mewujudkan program ketahanan pangan di Indonesia. Penelitian ini akan menggunakan peneltian hukum normatif, dimana dalam studi ini akan menggali penelitian dari tanah Absentee dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini bahwa peraturan yang mengatur tentang tanah Absentee ini sudah tidak relevan diterapkan dengan keadaan saat ini karena ketahanan pangan sektor pertanian khususnya bagi petani tidak dapat dimaksimalkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Ahmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Vol. 1. Jakarta: Kencana, 2009.

Aulia, Renata Christha. “Jenis Interpretasi Hukum Dalam Rechtsvinding.” hukumonline.com, July 18, 2022.

Echols, Jhon M, and Hassain Sadhily. Kamus Inggris-Indonesia . jakarta: gramedia, 2012.

Fadli, Moh. Membangun Sistem Hukum Nasional Berbasi Pancasila (Forming National Legal System Based On Pancasila Values). Edited by Giri Ahmad Taufik. Bandung: Unpad Press, 2021.

Ferdiansah, Rudi. “Literature Review.” International Journal Labs, February 27, 2024.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.

Halim, A Ridwan. Hukum Perdata Dalam Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

Harsono, Budi. “Hukum Agraria Indonesia ( Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya).” 2018.

Herdiawan, Rifaa’ Adelya, Bambang Daru Nugroho, and Betty Rubiati. “Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Di Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil.” ULIL ALBAB J. Ilm. Multidisiplin 1 (2022).

Hidayanti, Anna Apriana, and Rifani Nur Sindy Setiawan. “Peramalan Rata-Rata Upah Buruh Tani (Rupiah) Di Indonesia Menggunakan Arima Model Intervensi.” Agroteksos 34, no. 1 (May 3, 2024): 318. https://doi.org/10.29303/agroteksos.v34i1.1102.

Koeswahyono, Imam. “Tanah Untuk Keadilan Sosial : Perbandingan Penataan Dan Pengaturan Pertanahan Di Beberapa Negara.” Arena Hukum 12 (March 18, 2019).

Marzuki, P.M. Penelitian Hukum ; Edisi Revisi. Vol. 14. Jakarta: Kencana, 2019.

Mcleod, Ian. Legal Theory. New York: Palgrave Macmillan Law Master, 2007.

Muhammad Akbar, Arba, and Aris Mundandar. “Kajian Yuridis Penguasaan Tanah Absentee Yang Disebabkan Pemekaran Wilayah Daerah.” Indonesia Berdaya, February 15, 2023.

Nanda Putri Ariska, Rahayu Subekti, and Purwono Sungkowo Raharjo. “Implementasi Peraturan Tanah Absentee Dalam Hubungannya Dengan Kepemilikan Tanah Pertanian Di Kabupaten Temanggung.” TERANG : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 1 (March 1, 2024).

Ngazis, Muhammad, Riyanto Riyanto, Adi Sulistyo, and Umar Ma’ruf. “Reconstruction of Agricultural Absentee Ownership Regulation Based on Justice Value.” Saudi Journal of Humanities and Social Sciences 8, no. 06 (June 3, 2023): 162–69. https://doi.org/10.36348/sjhss.2023.v08i06.003.

Parlindungan, A. P. Landreform Di Indonesia Suatu Studi Perbandingan. Bandung: Mandar Maju, 1991.

Perangin, Effendi. Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Rajawali, 1986.

Pudyas, Mabruri. “Berapa Jumlah Provinsi Di Indonesia Ini Sejarah Pemekaran Di Indonesia Sejak Awal Kemerdekaan.” liputan6.com, December 17, 2023.

Puskomedia Indonesia. “Petani Sebagai Pahlawan: Peran Ujung Tombak Negara Dalam Ketahanan Pangan.” Cilabang, June 20, 2024.

Ramadan, Heris. “The Review Of Agricultural Land Transfer Related Juridical Absentee That Made Before PPAT.” Jurnal Akta 7, no. 2 (August 17, 2020): 257. https://doi.org/10.30659/akta.v7i2.8102.

Rozci, Fatchur, and Ida Syamsu Roidah. “Factor Analysis Of The Conversion Of Agricultural Land To Non Agricultural Land Use In East Java.” Jurnal Ilmiah Sosio Agribis 23, no. 1 (2023).

Rumawas, Virginia V., Herman Nayoan, and Neni Kumayas. “Peran Pemerintah Dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Di Kabupaten Minahasa Selatan (Studi Dinas Ketahanan Pangan Minahasa Selatan).” JURNAL GOVERNANCE 1, no. 1 (April 13, 2021).

S. Meliala, Djaja. Hukum Perdata Dalam Perspektif Burgerlijk Wet Boek. Bandung: Nuansa Aulia, 2013.

Sakti, Dian Candra. “Pengaruh Output Sektor Pertanian, Industri Pengolahan Dan Perdagangan Terhadap Jumlah Penduduk Miskin Di Propinsi Jawa Timur (Tahun 2005 – 2013).” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Airlangga 26, no. 2 (August 31, 2016): 113. https://doi.org/10.20473/jeba.V26I22016.113-124.

Sarbini, and I Ketut Adhi Karunia Jaya Negara. “Transition Ownership Rights Land Of Agricultural Land With Absente Using E-Ktp In Bangli District.” Jurnal Notariil 8 (2023).

Sodiki, Ahmad. Politik Hukum Agraria. Yogyakarta: Mahkota Kata, 2019.

Soetoprawiro, Koerniatmanto. “Hukum Bagi Si Miskin: Kasus Hukum Pertanian.” Universitas Parahyangan, 2007.

Sukmawati, Putu Diva. “Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 2, 2022.

Sumardjono, Maria SW. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Kompas, 2001.

Uyun, Dyah Al, and Isrok. Ilmu Negara (Berjalan Dalam Dunia Abstrak). malang: UB press, 2010.

Wijaya, Tommy. “Akibat Hukum Kepemilikan Tanah Absentee Di Kabupaten Langkat” 2, no. 2808–6708 (May 5, 2022).

Downloads

Published

2024-11-18

How to Cite

perkasa, surya rimba, Koeswahyono, I., & Masykur, M. H. (2024). Absentee Land Ownership: Problem or Solution for Indonesia Farmers. Indonesia Law Reform Journal, 4(3), 260–274. https://doi.org/10.22219/ilrej.v4i3.36282