Permasalahan Korupsi dan Hak Asasi Manusia dalam Penyaluran Dana Rehabilitasi Gempa di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018
DOI:
https://doi.org/10.22219/jurnalsospol.v9i2.26602Keywords:
HAM, Keamanan Sosial, Korupsi, Pendidikan, Praktik KeagamaanAbstract
Dalam menilik praktik korupsi yang merajalela selama alokasi dana pemulihan pasca gempa tahun 2018 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dinamika terkait masalah korupsi di Indonesia dan dampaknya pada penegakan hak asasi manusia. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan menganalisis data sekunder yang bersumber dari literatur online, artikel ini berusaha mengungkap implikasi teoritis dan praktis yang timbul dari perpotongan antara masalah korupsi dengan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Secara khusus, penelitian ini menggali kasus korupsi terkait dana rehabilitasi untuk gempa tahun 2018 di Provinsi NTB. Melalui analisis data yang seksama, penelitian ini menunjukkan bahwa korupsi telah terbukti menghambat realisasi tiga hak asasi manusia mendasar: kebebasan untuk mengakses pendidikan, hak untuk hidup layak dengan akses ke jaminan sosial, dan kebebasan untuk menjalankan agama. Selain itu, rumitnya korupsi tidak hanya berkontribusi pada pelanggaran hak asasi manusia yang berkelanjutan di NTB, tetapi juga memperparah ketidaksetaraan yang sudah ada, terutama terlihat sebelum gempa tahun 2018. Persoalan ini lebih lanjut didorong oleh penegakan hukum yang lemah dalam konteks manajemen pasca bencana di Indonesia dan kurangnya kesadaran dan pemahaman publik terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia yang mendasar.
Downloads
References
Bacio-Terracino, Julio. 2010. “Linking Corruptions and Human Rights”, dalam Prosiding Pertemuan Tahunan ASIL (American Society of International Law), vol. 104. Washington D.C.: ASIL.
Barkhouse, Angela et al. 2018. Policy Brief of Corruptions: A Human Right Impact Assasement. Geneva: Universal Right Groups.
Carriere, Kevin R. “Threats to Human Right: A General Review”, dalam Journal of Socials and Political Sociology, vol. 7(1). Trier: Psych-Open Publishers.
Damayanti, D., Lestari, C., Nisak, F., Hidayah, Y., & Ayu Ningsih, R. 2023. “Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Korupsi Saat Bencana Alam: Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XVII/2019”, dalam Jurnal Anti Korupsi, 3(1), 57-69. doi:10.19184/jak.v3i1.38852
Detik.com. 2019a. Korupsi Dana Gempa Kepala Dinas Pendidikan Diganjar 32 Bulan Bui, [diakses secara daring pada 25 Juni 2020] tersedia pada laman https://news.detik.com/berita/d-4455624/korupsi-dana-gempa-ntb-eks-kadis-pendidikan-dihukum-32-bulan-bui.
________. 2019b. Polisi Tangkap Terduga Pelaku Korupsi Bantuan Rehabilitasi Rumah Terdampak Gempa Nusa Tenggara Barat, [diakses secara daring pada 25 Juni 2020] tersedia pada laman https://news.detik.com/berita/d-4761563/polisi-tangkap-terduga-korupsi-bantuan-rehab-rumah-terdampak-gempa-ntb
Gathi, J. T. 2009. “Defining Relationship Between Corruption and Human Rights” dalam University of Pennsylvania Journal of International Law, vol. 39. Philadelphia: University of Pennsylvania Press.
Halim, Devina. 2018. Bantuan Pemerintah Rp 1.25 Triliun Sudah Disalurkan kepada Korban Gempa Ini Rinciannya, [diakses secara daring pada 23 Juni 2020] tersedia pada laman https://nasional.kompas.com/read/2018/08/27/23172011/bantuan-pemerintah-rp-125-triliun-sudah-disalurkan-ke-korban-gempa-ini.
Hanavia, Evie. 2013. “Kajian Penerapan Hukuman Terhadap Tersangka Korupsi Dana Bantuan Bencana Alam Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, dalam Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, Vol. 2(2), 193-199. https://doi.org/10.20961/recidive.v2i2.32338
Harisson, Lisa. 2007. Metodologi Penelitian Politik, ed. Ke-1. Terjemahan: Tri Wibowo. Jakarta: PT Kencana Pranamedia
Lombokpost.jawapos.com. 2020. Kasus Dugaann Korupsi Rumah Bantuan Gempa Polda NTB Tungu Audit BPKP, [diakses secara daring pada 25 Juni 2020] tersedia pada laman https://lombokpost.jawapos.com/kriminal/30/03/2020/kasus-dugaan-korupsi-rumah-bantuan-gempa-polda-ntb-tunggu-audit-bpkp/
Muzakir. 2019. Pegawai Kemenag Ditngkap Terkait Dana Pembangunan Pasca Gempa, [diakses secara daring pada 24 Juni 2020] tersedia pada laman https://news.okezone.com/read/2019/01/15/340/2004883/pegawai-kemenag-ntb-ditangkap-terkait-dana-pembangunan-masjid-pascagempa
Nugroho, Bagus P. 2018. Gempa Magnitudo 7 di Nusa Tenggara Barat yang Mengguncang Pada Agustus 2018, [diakses secara daring pada 23 Juni 2020] tersedia pada laman https://news.detik.com/berita/d-4360617/gempa-m-70-di-ntb-yang-mengguncang-agustus-2018
OHCHR. 2016. The Negative Impact of Corruptions for The Enjoyment of Human Rights, [diakses secara daring pada 25 Juni 2020] tersedia pada laman https://www.ohchr.org/Documents/HRBodies/HRCouncil/AdvisoryCom/Corruption/OHCHR.pdf
Parapat, Y. D., Pakpahan, K., Satria, J. B., & Afri J. T. 2020. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemi COVID19”, dalam Jurnal Esensi Hukum, Vol. 2(2), 23-35.
Pearson, Zoe. 2013. “An International Human Rights Approach to Corruptions”, dalam Corruption and Anti Corruption. Canberra: ANU Press.
Peters, Anne. 2018. “Corruption As a Form of Violation of International Human Rights”, dalam The European Journal of International Law, vol. 29(4). Oxford: Oxford University Press.
Raco, J. R. 2010. Metode Penlitian Kualitatif: Jenis Karakteristik Dan Keunggulannya. Jakarta: PT. Grasindo.
Rasyid, S. Z. 2019. Tiga Pegawainya Ditangkap Kepala Kemenag NTB Sulit Makan dan Tidur, [diakses secara daring pada 24 Juni 2020] tersedia pada laman https://hariannusa.com/2019/01/19/tiga-pegawai-ditangkap-kemenag-ntb-sulit-makan-dan-tidur/
Salim, H. J. 2018. Pemerintah Glontorkan 4 Triliun Rupiah Untuk Penanganan Gempa Lombok, [diakses secara daring pada 24 Juni 2020] tersedia pada laman https://www.liputan6.com/news/read/3626356/pemerintah-gelontorkan-rp-4-triliun-untuk-penanganan-gempa-lombok
Seda, Frans. 2003. “Memberantas Korupsi didua Sektor Publik”, dalam Kompas, hal. 7, ed. Senin 22/12/2003.
Septia, Kurnia. 2018. Gempa Lombok 555 Korban Meninggal dan 390.529 Jiwa Mengungsi, [diakses secara daring pada 23 Juni 2020] tersedia pada laman https://regional.kompas.com/read/2018/08/24/10231051/gempa-lombok-555-korban-meninggal-390529-mengungsi
Soemodihardjo, D. 2008. Mencegah dan Memberantas Korupsi mencermati Dinamikanya Di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Sugianto, Danang. 2020. Pemulihan Pasca Bencana Gempa di Lombok Mandek Ini Penyebabnya, [diakses secara daring pada 25 Juni 2020] tersedia pada laman https://finance.detik.com/properti/d-4942932/pemulihan-pasca-gempa-lombok-mandek-ini-penyebabnya
Utama, Abraham. 2018. Kasus Korupsi Bencana Gempa Lombok Kejaksaan Mulai Bidik Tersangka Baru, [diakses secara daring pada 25 Juni 2020] tersedia pada laman https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45539980
Widjojanto, Bambang. 2012. “Negara Hukum, Korupsi, dan HAM: Suatu Kajian Awal”, dalam Jurnal Hukum Prioris, vol. 3(1). Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Trisakti Press.
Wismabrata, Michael H. 2018. Terungkap 5 Fakta Baru Gempa Lombok: Kerugian Capai Rp 8,8 Triliun Hingga Kekurangan Air Bersih, [diakses secara daring pada 23 Juni 2020] tersedia pada laman https://regional.kompas.com/read/2018/08/28/16462991/5-fakta-terbaru-gempa-lombok-kerugian-rp-88-triliun-hingga-kekurangan-air?page=all.
Zed, Mestika. 2014. Metodologi Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Lalu Ary Kurniawan Hardi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.