Dampak Keberadaan Penderita Gangguan Jiwa Terhadap Ketahanan Wilayah Kabupaten Jombang
DOI:
https://doi.org/10.22219/sospol.v7i2.7460Keywords:
Jombang, Ketahanan Wilayah, Ketertiban Sosial, Penderita Gangguan JiwaAbstract
Penelitian ini bertujuan menjelaskan dampak keberadaan penderita gangguan jiwa terhadap ketahanan wilayah di Kabupaten Jombang. Tingginya jumlah penderita gangguan jiwa di wilayah tersebut berdampak pada terancamnya ketahanan wilayah yang berpotensi dapat mengganggu ketertiban sosial yang ada. Pelaksanaan penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan etnografi. Penelitian ini berjenis deskriptif kualitatif, dengan menitikberatkan pada 3 jenis informan sebagai subjek penelitian yakni: penderita gangguan jiwa, informan tahu (keluarga, tokoh masyarakat/agama dan masyarakat lingkungan sosial) dan informan ahli (dokter spesialis kesehatan jiwa) melalui teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi wawancara dan studi dokumentasi. Sebagai hasilnya, fenomena gangguan jiwa di Kabupaten Jombang memberikan dampak negatif terhadap ketahanan wilayah tersebut terutama pada (1) gatra ekonomi, yaitu hilangnya kemampuan produktivitas diri sehingga berdampak pada penurunan ketahanan ekonomi keluarga dan rendahnya ketahanan ekonomi wilayah, (2) gatra sosial, yaitu isolasi sosial, adanya tindakan pemasungan dan melekatnya stigma dan labelling gila pada mantan penderita gangguan jiwa, (3) gatra keamanan, yaitu munculnya teror akibat hilangnya ketertiban sosial masyarakat dan beredarnya berita hoax.
Downloads
References
Andina, E. (2013). Pelindungan bagi Kelompok Berisiko Gangguan Jiwa. Jurnal Aspirasi, 4(2), 143–154. https://doi.org/10.22212/aspirasi.v4i2.497
Amal, I. (1995). Sumbangan Ilmu Sosial Terhadap Konsepsi Ketahanan Nasional. Universitas Gajah Mada Press.
Dinkes Kabupaten Jombang. (2020). Profil Kesehatan Kabupaten Jombang 2019. https://dinkes.jombangkab.go.id/assets/files/Profil Kesehatan/2019/Profil Kesehatan Kab Jombang 2019.pdf
Haas, K. (1997). Abnormal Psychology (1st ed.). Van Nostrand.
Kemenkes RI. (2016). Peran Keluarga Dukung Kesehatan Jiwa Masyarakat. Sehat Negeriku. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20161006/4318188/peran-keluarga-dukung-kesehatan-jiwa-masyarakat/
Kemenkes RI. (2018). Hasil Riset Kesehatan Dasar Tahun 2018. Kementrian Kesehatan RI, 53(9), 1689–1699.
Lubis, N., Krisnani, H., & Fedryansyah, M. (2014). Pemahaman Masyarakat Mengenai Gangguan Jiwa dan Keterbelakangan Mental. Share : Social Work Journal, 4(2). https://doi.org/10.24198/share.v4i2.13073
Medistiara, Y. (2018). Penganiaya Ulama Diduga Gangguan Jiwa, GP Ansor: Harus Dibuktikan. Detik News. https://news.detik.com/berita/d-3848849/penganiaya-ulama-diduga-gangguan-jiwa-gp-ansor-harus-dibuktikan.
Pemerintah Kabupaten Jombang, 2017, Peta Kabupaten Jombang, http://www.jombangkab.go.id/ (diakses tanggal 5 April 2018).
Radar Jombang. (2017). Sakit Jiwa Curi Motor. Radar Jombang. https://radarjombang.jawapos.com/read/2020/09/07/212600/curi-motor-tetangga-sendiri-residivis-asal-megaluh-dibekuk-polisi
Sanapiah, F. (1992). Format-Format Penelitian Sosial. Rajawali Press.
Slamet, Suprapti; Markam, S. (2007). Pengantar Psikologi Klinis. UI Press.
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Syafi’i, M. (2017). Orang Gila Berulah, Warga Kepatihan Jombang Geger. Faktualnews.Co. https://faktualnews.co/2017/08/07/orang-gila-berulah-warga-kepatihan-jombang-geger/30323/
Videbeck, S. L. (2008). Buku Ajar Keperawatan Jiwa. EGC.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 JURNAL SOSIAL POLITIK
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.