Urgensi Sosialisasi Pilkada Sehat di Tengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Malang Raya
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v1i1.16314Keywords:
Pilkada, Pandemi, Covid-19Abstract
Pemilu di Indonesia selalu menghadirkan topik dan problematika yang menarik untuk dikaji. Salah satunya adalah penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2020. Pilkada Tahun 2020 tertunda pelaksanaannya karena pandemi Covid-19. Latar belakang tersebut, menarik bagi pengabdi untuk melakukan pengabdian terkait bagaimanakah bisa mengikuti Pilkada di tengah pandemi Covid-19 dengan aman dan nyaman. Melalui metode sosialisasi di radio Tidar Sakti FM, pengabdi melakukan live streaming dengan aplikasi Zoom untuk melakukan sosialisasi Pilkada sehat dan aman di tengah pandemi Covid-19. Hasil dan manfaat pengabdian tersebut bisa dirasakan berupa keberanian masyarakat untuk datang ke lokasi atau TPS dan menyalurkan hak suara mereka. Lebih dari itu, Pilkada Malang, terutama Kabupaten Malang, tidak menunjukkan angka kenaikan kasus atau positivity rate pasca penyelenggaraan Pilkada di tahun 2020.
The Urgency of Healthy Pilkada Socialization in the Middle of the Covid-19 Pandemic in the Greater Malang Region. Elections in Indonesia always present interesting topics and problems to study. One of them is the holding of the Regional Head General Election (Pilkada) in 2020. The 2020 Pilkada was delayed due to the Covid-19 pandemic. This background is interesting for servants to carry out services related to how to participate in the Pilkada during the Covid-19 pandemic safely and comfortably. Through the socialization method on Tidar Sakti FM radio, the servants do live streaming with the Zoom application to socialize healthy and safe Pilkada amid the Covid-19 pandemic. The results and benefits of this service can be felt in the form of the courage of the community to come to the location or TPS and channel their voting rights. More than that, the Pilkada in Malang, especially Malang Regency, did not show an increase in cases or a positivity rate after the Pilkada in 2020.
Downloads
References
Al-Fatih, S. (2016). Eksistensi Threshold dalam Pemilu Serentak. Universitas Airlangga.
Al-Fatih, S. (2019). Akibat Hukum Regulasi tentang Threshold dalamPemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012 dan Nomor 14/PUU-XI/2013. Jurnal Yudisial, 12(1), 17–38. https://doi.org/10.29123/jy.v12i1.258
Al-Fatih, S. (2020a). PARLIAMENTARY THRESHOLD IN PERSPECTIVE OF GENERAL STATEMENT AND MODERN LAW. Jurnal Hukum Replik, 8(2), 172–183. https://doi.org/10.31000/jhr.v8i2.3582.g2000
Al-Fatih, S. (2020b). Pembentukan Norma Ambang Batas Parlemen Dalam Perspektif Teori Kritis Jurgen Habermas. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 1(1), 24–37. https://doi.org/10.22219/audito.v1i1.12783
Al-fatih, S., Safaat, M. A., & Dahlan, M. (2014). Reformulasi Parliamentary Threshold Yang Berkeadilan Dalam Pemilu Legislatif Di Indonesia. Jurnal Hukum, 20.
Al Fatih, S. (2020). Kata Sepakat Dalam Perjanjian Dan Relevansinya Sebagai Upaya Pencegahan Wanprestasi. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 57–66. https://doi.org/10.30596/dll.v5i1.3446
Ekawati, D. (2021). Pemberdayaan Masyarakat Dalam Aspek Ekonomi, Sosial dan Pendidikan Guna Menghadapi Transisi New Normal di Masa Pandemi COVID-19. LP2M UIN SGD Bandung.
Esfandiari, F., & Hidayah, N. P. (2021). General Elections in Indonesia : Between Human Rights and Constitutional Rights. International Conference on Indonesian Legal Studies 2, 1–12. https://doi.org/10.4108/eai.1-7-2020.2303622
Fatih, S. Al. (2018). Implementasi Parliamentary Threshold Dalam Pemilihan Anggota Dprd Provinsi Dan Dprd Kabupaten/Kota. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 6(2). https://doi.org/10.21274/ahkam.2018.6.2.363-388
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu.
Kennedy, R., & Suhendarto, B. P. (2020). Diskursus Hukum: Alternatif Pola Pengisian Jabatan Kepala Daerah di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 188–204. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.188-205
Leasa, E. Z. (2020). Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemik Covid-19. Jurnal Belo, 6(1), 73–88. https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page73-88
Oksidelfa Yanto, Susanto, Yoyon M .Darusman, B. W., & Gueci, R. S. (2020). Sosialisasi Dan Pelatihan E-Litigasi Di Lembaga Bantuan Hukum Unggul Tangerang Selatan Guna Meningkatkan Profesinalisme Dalam Rangka Pendampingan Masyarakat Pencari Keadilan Melalui Aplikasi Komputer. Jurnal Abdimas, 1(2), 56–66.
Rizki, S. C., & Hilman, Y. A. (2020). Menakar Perbedaan Opini Dalam Agenda Pelaksanaan Kontestasi Pilkada Serentak Di Tengah Covid-19. Jurnal Ilmiah Muqoddimah : Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 143–155.
Satriawan, I., Wijayanti, S. N., Prastanta, L. D., & Rahman, R. A. (2015). Reformasi Model Penyelesaian Sengketa Pemilukada di Indonesia.
Solihah, C. (2017). Harta Pasca Kematian Seseorang (Sosialisasi Hukum Waris Islam). Journal of Empowerment, 1(2), 139–152.
Zain, F., & Basuki, U. (2019). Problematika Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu di Era Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jurnal Wacana Hukum, 25(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Sholahuddin Al-Fatih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.