Peningkatan Kesadaran Hukum tentang Konsep dan Problematika Pelaksanaan Hukum Gadai

Authors

  • Isdiyana Kusuma Ayu Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.22219/jdh.v1i1.16344

Keywords:

kesadaran hukum, gadai, Problematika

Abstract

Masyarakat yang menjaminkan barangnya dalam gadai gelap banyak mengalami kerugian. Dari praktik gadai gelap itulah yang dapat menimbulkan bunga dalam kegiatan gadai yang tidak sesuai, sehingga dalam hal ini bermasalah. Penyuluhan hukum gadai ini dilaksanakan dengan penggalian informasi, pengindetifikasian permasalahan yang sering terjadi di dalam masyarakat sehingga dapat memberikan arahan penyelesaian hukum secara tepat, tahap penyuluhan hukum terkait konsep gadai untuk memberitahukan informasi hukum kepada masyarakat dan segala problematika hukumnya agara secara praktis dapat dipahami hukum dan penyelesaiannya oleh masyarakat, dan tahap evaluasi dari penyuluhan hukum agar dapat mengetahui tingkat pemahaman masyarakat dari interaksi tanya-jawab. Berdasarkan hasil evaluasi kegiatan maka didapatkan hasil bahwa terjadi peningkatan keilmuwan dan pemahaman peserta penyuluhan hukum gadai dalam hal: 1) Pengetahuan problematika yang seringkali muncul dalam pegadaian; 2) Aspek hukum gadai; 3) hak dan kewajiban para pihak dalam gadai; dan 4) pengetahuan hak debitur ketika terjadi pelunasan hutang dengan jaminan gadai.

Improving Legal Awareness About The Concept and Problematics Of Implementing Pawn Law. People who pledge their goods under illegal pawning suffer a lot of losses. It is this illegal pawning practice that can lead to interest in unsuitable pawning activities, so that in this case there is a problem. Pawning legal counseling is carried out by extracting information, identifying problems that often occur in society so that it can provide direction for legal settlement appropriately, legal counseling stages related to the concept of pawning to notify legal information to the public and all legal problems so that the law can be practically understood and its resolution by the community, and the evaluation stage of legal education in order to know the level of community understanding of the question-and-answer interaction. Based on the results of the evaluation of activities, it was found that there was an increase in the knowledge and understanding of the participants of the pawning law counseling in terms of: 1) Knowledge of problems that often arise in pawnshops; 2) legal aspects of pawning; 3) rights and obligations of the parties in the pledge; and 4) knowledge of the debtor's rights when there is repayment of the debt with a pledge guarantee.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abubakar, L. (2012). PRANATA GADAI SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN BERBASIS KEKUATAN SENDIRI (GAGASAN PEMBENTUKAN UU PERGADAIAN). Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(1), 1–14. https://doi.org/10.22146/jmh.16146

Isnaeni, M. (2014). Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. PT. Revka Petra Media.

Kusairi, A. (2013). KONSEP GADAI DALAM HUKUM ISLAM (Studi Analisis terhadap Mekanisme Operasional Gadai Syarî’ah di Perusahaan Umum Pegadaian Syari’ah Pamekasan). AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 7(1), 115–141. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v7i1.320

Kitab undang-undang hukum perdata, 1 (1836).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Umum Pegadaian, Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 200, (2000).

Satrio, J. (1996). Hukum Jaminan dan Hak-hak Jaminan Kebendaan.

Sofwan, S. S. M. (1974). Hukum Perdata: Hukum Benda. Liberty.

Sudjana, S. (2017). PENYULUHAN HUKUM DALAM UPAYA PENINGKATAN KESADARAN HUKUM BERLALULINTAS MELALUI PEMAHAMAN TERHADAP ISI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. JURNAL PENDIDIKAN ILMU SOSIAL, 25(2), 124. https://doi.org/10.17509/jpis.v25i2.6186

Sulisteni, E. T. (1987). Petunjuk Praktis Menyelesaikan Perkara Perdata.

Syafuri, H. B. (2014). AKTIVITAS GADAI SYARIAH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PRODUKTIVITAS MASYARAKAT DI PROVINSI BANTEN. AL-’ADALAH, 12(2), 437–450. https://doi.org/10.24042/ADALAH.V12I2.197

Syahrini, R. (2004). Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata.

Tongat, & Anggraeny, I. (2018). EXPLORING PAWN AND ITS LEGAL PRACTICES IN INDONESIA: A STUDY OF CHALLENGES AND SOLUTION. Journal of Law, Policy and Globalization, 73(0), 134–138. www.iiste.org

Downloads

Published

2021-04-27

How to Cite

Ayu, I. K. (2021). Peningkatan Kesadaran Hukum tentang Konsep dan Problematika Pelaksanaan Hukum Gadai . Jurnal Dedikasi Hukum, 1(1), 58–72. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i1.16344

Issue

Section

Articles