Assistance and Establishment of an Anti-Corruption Legal Clinic in Puguh Village, Boja District, Kendal Regency
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v1i2.16829Keywords:
Management, Village Fund, Coruption FreeAbstract
The cause of corruption in village funds is due to the lack of competence of village officials, lack of transparency and lack of government and community supervision as well as superior intervention in the implementation of physical activities that are not according to planning. A joint commitment from the Puguh Village Government and the community is needed in alleviating corruption at the village level. This paper describes and analyzes various efforts to increase anti-corruption awareness for the community and the Puguh Village Government. The method used in this program includes three things, namely: (1) exploratory; (2) topical; (3) evaluation and monitoring. The service team embodies a commitment to answer problems by establishing an anti-corruption legal clinic with programs including counseling on anti-corruption from the KPK Education Center related to transparent and corruption-free village fund management, computer and internet training from UPTTIK UNNES for the use of an online system in managing village funds and online marketing of village products, as well as assistance in resolving legal cases that occur in the community through a legal aid study center.
Pendampingan dan Pendirian Klinik Hukum Anti Korupsi di Desa Puguh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Penyebab korupsi dana desa adalah adanya intervensi atasan dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang tak sesuai perencanaan, tidak adanya transparansi dan kurangnya pengawasan pemerintah dan masyarakat. Komitmen bersama dari Pemerintahan Desa Puguh dan masyarakat dibutuhkan dalam mengentaskan korupsi di tingkat desa. Tulisan ini mendeskripsikan dan menganalisis berbagai upaya dalam meningkatkan kesadaran anti korupsi bagi masyarakat dan Pemerintahan Desa Puguh. Metode yang digunakan dalam program ini meliputi tiga hal, yaitu: (1) eksplorasi; (2) topikal; (3) evaluasi dan pemantauan. Tim pengabdi mewujudkan komitmen untuk menjawab permasalahan dengan membentuk klinik hukum anti korupsi dengan program antara lain penyuluhan mengenai anti korupsi dari Pusat Edukasi KPK terkait pengelolaan dana desa yang transparan dan bebas korupsi, pelatihan komputer dan internet dari UPTTIK UNNES untuk penggunaan sistem online dalam pengelolaan dana desa dan pemasaran produk desa secara online, serta pendampingan penyelesaian perkara hukum yang terjadi di masyarakat melalu pusat kajian bantuan hukum.
Downloads
References
Alamsyah, M. I. (2020). Pelaksanaan Program Adiwiyata Dalam Membangun Karakter Peduli Lingkungan Pada Peserta Didik Sd Negeri 05 Beji Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang. Skripsi Publikasi: FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.
Anjani, A. K. (2019). Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa. Jurist-Diction, 2(3), 747–772.
Anonim. (2021). Sejarah Desa Puguh, Boja,Kabupaten Kendal.
Bali, E., Siregar, S. A., & Rogers, M. (2020). ANALISIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA DESA DIKAITKAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Nomor 125.Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn). Jurnal Retenrum, 1(2), 110–118.
Bhandari, N., Bahl, R., & Mazumdar, S. (2005). Erratum: Effect of community-based promotion of exclusive breastfeeding on diarrhoeal illnesses and growth: A cluster randomised controlled trial (Lancet (2003) 361 (1418-1423)). In Lancet (Vol. 366, Issue 9486). https://doi.org/10.1016/S0140-6736(05)67136-X
Bunga, M. (2018). Konsepsi Penyelamatan Dana Desa dari Perbuatan Korupsi. Jurnal Holrev, 2(2), 448–459.
Cahyani, T. D., & Al-Fatih, S. (2020). Peran Muhammadiyah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di kota batu. Justitia Jurnal Hukum, 4(2), 117–123. https://doi.org/10.21532/apfj.001.18.03.01.14.Volume
CNNIndonesia. (2020). BPKP: Total Dana Penanganan Corona Rp800 T di 2020. CNNIndonesia.
Esfandiari, F., & Al-Fatih, S. (2020). Village Laws Dilemma: What Can the Village of Indonesia Do? https://doi.org/10.2991/aebmr.k.200226.003
Fajrin, Y. A., & Triwiwijaya, A. F. (2019). Pencegahan Korupsi Pasca Putusan MK Nomor 71/PUU/XIV/2016 Melalui Pendekatan Kebijakan. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 9(1), 30–56. https://doi.org/10.26623/HUMANI.V9I1.1443
Herdiana, D. (2019). Kecenderungan Perilaku Koruptif Kepala Desa dalam Pembangunan Desa. MATRA PEMBARUAN: Jurnal Inovasi Kebijakan, 3(1), 1–11. https://doi.org/10.21787/mp.3.1.2019.1-11
Indonesian Corruption Watch. (2018). Outlook dana desa 2018 potensi penyalahgunaan anggaran desa di tahun politik. Www.Antikorupsi.Org.
Interview results, reprocessed. (2020).
Kadir, Y., & Moonti, R. M. (2018). PENCEGAHAN KORUPSI DALAM PENGELOLAAN DANA DESA. Jurnal IUS, 6(3), 432–442.
Karimah, F., Saleh, C., & Wanusmawatie, I. (2019). PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( Studi pada Desa Deket Kulon Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan ). Jurnal Administrasi Publik (JAP), 2(4), 597–602.
Karmani, Setyorini, E. H., & Yudianto, O. (2019). PEMBENTUKAN KLINIK DESA MERUPAKAN CEGAH DINI TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 2(2), 199–210.
Maulani, G., Rahardja, U., Hardini, M., I’Zzaty, R. D., Aini, Q., & Santoso, N. P. L. (2020). Educating farmers using participatory rural appraisal construct. 2020 5th International Conference on Informatics and Computing, ICIC 2020. https://doi.org/10.1109/ICIC50835.2020.9288652
Rahman, F. (2011). KORUPSI DI TINGKAT DESA. Governance, 2(1), 13–24.
Rusdiana, E., Astuti, P., Hikmah, N., & Ahmad, G. A. (2020). Hambatan Implementasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Dana Desa di Kabupaten Gresik. Law, Development & Justice Review, 3(1), 29–41.
Zakariya, R. (2019). Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa : Mengenali Modus Operandi. INTEGRITAS: Jurnal Antrikorupsi, 6(2), 263–282. https://doi.org/10.32697/integritas.v6i2.670
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Anis Widyawati, Indung Wijayanto, Dian Latifiani, Ardi Sirajudin Ra’uf, Annisa Suci Rosana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.