Mitigasi Perkawinan Anak di Tengah Pandemi Covid-19 Melalui Sekolah Pra Nikah bagi Ikatan Pelajar Muhammadiyah Klaten

Authors

  • Muhammad Habibi Miftakhul Marwa Universitas Ahmad Dahlan
  • Fauzan Muhammadi Universitas Ahmad Dahlan
  • Muhammad Nur Syuhada Universitas Ahmad Dahlan

DOI:

https://doi.org/10.22219/jdh.v1i2.16870

Keywords:

Mitigasi Perkawinan Anak, Sekolah Pra Nikah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah

Abstract

Perkawinan anak menjadi permasalahan serius bangsa Indonesia karena berkaitan erat dengan aspek pendidikan, kesejahteraan, perlindungan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Perkawinan semacam ini dikategorikan sebagai pelanggaran hak serta tumbuh kembang anak. Dampak perkawinan anak tidak hanya dirasakan anak yang dinikahkan, tetapi juga berdampak terhadap anak yang akan dilahirkan. Terjadinya perkawinan anak kebanyakan karena kehamilan sebelum menikah akibat pergaulan bebas yang tidak terkontrol. Mitigasi perkawinan anak di tengah pandemi melalui sekolah pra nikah bagi Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kabupaten Klaten, merupakan salah satu strategi untuk mencegah perkawinan anak dan pergaulan bebas yang dimulai dari diri sendiri. Pengabdian ini menggunakan metode pembelajaran orang dewasa yang dikemas dalam bentuk sekolah non formal dengan model ceramah, pelatihan, dan evaluasi. Pemahaman dan keterampilan peserta mengalami peningkatan setelah mengikuti kegiatan pengabdian. Kenyataan ini dibuktikan dari hasil pre-test yang diujikan sebelum peserta memperoleh materi yaitu nilai rata-rata peserta 75,29/100, dan hasil post-test setelah materi disampaikan kepada peserta hasil rata-rata mencapai 85,83/100. Sementara, berdasarkan kuesioner penilaian mitra bahwa keberdayaan peserta mengalami peningkatan dengan persentase setuju 57,7%, sangat setuju 34,6%, dan tidak setuju 7,7%.

 

Mitigation of Child Marriage during a Covid-19 Pandemic Through Pre-Marriage Schools for the Klaten Muhammadiyah Student Association.

Child marriage is a serious problem for the Indonesian people because it is closely related to aspects of education, welfare, social protection, health, and employment. This kind of marriage is categorized as a violation of the rights and development of children. The impact of child marriage is not only felt by the child who is married, but also has an impact on the child to be born. The occurrence of child marriage is mostly due to pregnancy before marriage due to uncontrolled promiscuity. Mitigation of child marriage in the midst of a pandemic through pre-marital schools for the Regional Leaders of the Klaten Regency Muhamamdiyah Student Association, is one strategy to prevent child marriage and promiscuity that starts with oneself. This service uses adult learning methods that are packaged in the form of non-formal schools with lecture, training, and evaluation models. Participants' understanding and skills have increased after participating in service activities. This fact is evidenced from the results of the pretest that was tested before the participants received the material, namely the average value of the participants was 75.29/100, and the posttest results after the material was delivered to the participants the average result reached 85.83/100. Meanwhile, based on the partner assessment questionnaire, participants' empowerment has increased with the percentage agreeing to 57.7%, strongly agreeing 34.6%, and disagreeing 7.7%.

Downloads

Download data is not yet available.

References

’Aisyiyah, P. P., & Muhammadiyah, M. T. dan T. P. P. (2017). Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah (II). Suara Muhammadiyah.

Badan Pusat Statistik. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak. In Badan Pusat Statistik.

Bukido, R. (2018). Perkawinan Di Bawah Umur : Penyebab Dan Solusinya. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(2), 188. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.6283

Chilmiati, N., & Sularto, R. (2014). Kebijakan Advokasi Terhadap Perempuan dan Anak Berbasis Perlindungan Korban Kekerasan. Law Reform, 9(2), 110–123.

Dahwal, S. (2017). Perbandingan Hukum Perkawinan (I). Mandar Maju.

Imron, A. (2011). Dispensasi Perkawinan Perspektif Perlindungan Anak. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Qisti2, 5(1), 69–90.

Judiasih, S. D., & Dkk. (2018). Perkawinan Bawah Umur di Indonesia : Beserta Perbandingan Usia Perkawinan dan Praktik Perkawinan Bawah Umur di Beberapa Negara (D. Sumayyah (ed.); Kesatu). PT. Refika Aditama.

Judiasih, S. D., Padjadjaran, U., Dajaan, S. S., Padjadjaran, U., Nugroho, B. D., & Padjadjaran, U. (2020). Kontradiksi antara Dispensasi Kawin dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur di Indonesia. Acta Diurnal : Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, 3(2), 203–222.

Kartikawati, R., & Djamilah. (2014). Dampak Perkawinan Anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 3(1), 1–16.

Muhammadiyah, P. P. I. P. (2016). Tanfidz Muktamar XX Ikatan Pelajar Muhammadiyah (F. A. Sandiah & K. Arifin (eds.)). Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah.

Natsif, F. A. (2018). Problematika Perkawinan Anak (Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif). Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(2), 175–186. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i2.7101

Ramly, Ali Aulia, D. (2020). Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak.

Roekmito, R. (2018). Kebijakan Pemerintah Kabupaten Klaten dalam Menangani Dampak Kependudukan Pernikahan Usia Dini.

Rohman, H. (2016). Batas Usia Ideal Pernikahan Perspektif Maqasid Shariah. Journal of Islamic Studies and Humanities, 1(1), 67. https://doi.org/10.21580/jish.11.1374

Sulistyaningrum, W. S. (2020). Perkawinan Anak : Dampak, Tantangan, dan Strategi Pencegahannya.

Syarifuddin, A. (2007). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia : Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan (2nd ed.). Prenada Media.

Yusuf. (2020). Dinamika Batasan Usia Perkawinan di Indonesia: Kajian Psikologi Dan Hukum Islam. JIL : Journal of Islamic Law, 1(2), 200–217. https://doi.org/10.24260/jil.v1i2.59

Downloads

Published

2021-08-30

How to Cite

Miftakhul Marwa, M. H., Muhammadi, F., & Syuhada, M. N. (2021). Mitigasi Perkawinan Anak di Tengah Pandemi Covid-19 Melalui Sekolah Pra Nikah bagi Ikatan Pelajar Muhammadiyah Klaten. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(2), 123–134. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i2.16870