Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM

Authors

  • Septi Indrawati Universitas Muhammadiyah Purworejo
  • Amalia Fadhila Rachmawati Universitas Muhammadiyah Purworejo

DOI:

https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.17113

Keywords:

Legalitas Usaha, Perlindungan Hukum, UMKM

Abstract

Legalitas usaha merupakan standar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha supaya usahanya dapat dinyatakan sah secara hukum. Legalitas usaha merupakan bentuk persetujuan dan pemberian izin terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha oleh Pengusaha atau Perusahaan dari Pihak yang berwenang. Oleh karena itu, legalitas usaha menjadi suatu hal yang penting untuk dipenuhi oleh pelaku usaha supaya usahanya sah secara hukum. Namun, seringkali legalitas usaha diabaikan oleh pelaku usaha, termasuk oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pemilik UMKM di desa Dukuhrejo, kecamatan Bayan, kabupaten Purworejo, tentang tata cara mengurus dokumen legalitas usaha sebagai upaya perlindungan UMKM. Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan dengan sosialisasi yang diikuti oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat dan pemilik UMKM di desa Dukuhrejo. Hasil yang diperoleh dalam kegiatan ini adalah pengelolaan sumber daya manusia terkait pentingnya memiliki legalitas usaha dan pembuatan panduan tata cara mengurus dokumen legalitas usaha untuk UMKM.

 

Business Legality Education as a Legal Protection Effort for MSME Owners

Business legality is a standard that must be met by business actors so that their business can be declared legally valid. Business legality is a form of approval and granting of permits for the implementation of business activities by an entrepreneur or company from the competent authority. Therefore, business legality is an important thing to be fulfilled by business actors so that their business is legally valid. However, business legality is often ignored by business actors, including by micro, small and medium enterprises (MSMEs). The purpose of this community service is to provide education to the community, especially MSME owners in Dukuhrejo village, Bayan sub-district, Purworejo district, about procedures for managing business legality documents as an effort to protect MSMEs. The method of implementing the service is carried out by socializing which is followed by the village government, community leaders and MSME owners in Dukuhrejo village. The results obtained in this activity are the management of human resources related to the importance of having business legality and making guidelines for managing business legality documents for MSMEs.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fitriani, R. (2017). Aspek Hukum Legalitas Perusahaan Atau Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Samudra Keadilan, 12(1), 136–145.

Gorda, A., Rahayu, S., Eva, P., Antari, D., Ayu, I., & Artami, K. (2020). SOSIALIASI HAK CIPTA DAN HAK MEREK PADA KELOMPOK USAHA KECIL DAN MENENGAH ( UKM ) SEBAGAI ASET BISNIS DI ERA INDUSTRI KREATIF ( Sosialisasi Hak Merek dan Hak Paten Pada Masyarakat Desa Celuk Kabupaten Gianyar ) Pendahuluan Metode. PARTA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 27–31. http://journal.undiknas.ac.id/index.php/parta/article/view/2756

Hakim, H. M. I. el. (2021). Pemantapan Dimensi Etika dan Asas sebagai Penguatan Sistem Hukum Lingkungan di Indonesia. Audito Comparative Law Journal, 2(3), 155–169. https://doi.org/https://doi.org/10.22219/aclj.v2i3.18041

Hidayah, N. P., & Komariah. (2021). Sosialisasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Sebagai Upaya Penyadaran Pemahaman Hukum Tentang Usia Minimum Pernikahan | Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 3(1), 206–218. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/article/view/44685/19068

Indrawati, S., & Amnesti, S. K. W. (2019). Perlindungan Hukum Merek Pada Produk Usaha Kecil di Kabupaten Kebumen. Amnesti: Jurnal Hukum, 1(1), 29–35. https://doi.org/https://doi.org/10.37729/amnesti.v1i1.180

Kurniawan, D. A., & Astuti, R. Y. (2018). Pendampingan Pengurusan Izin PIRT sebagai Langkah Awal Pengembangan dan Perluasan Bagi Produk Lokal IKM Ponorogo. Khadimul Ummah: Journal of Social Dedication, 1(2), 93–101. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21111/ku.v1i2.2490

Kusmanto, H., & Warjio, W. (2019). Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 11(2), 324. https://doi.org/10.24114/jupiis.v11i2.13583

Mahani, S. A. E. (2019). Kinerja Pendampingan Usaha Rintisan Binaan Pada Orangenest Incubis. Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 16(1), 16–28. https://doi.org/https://doi.org/10.29313/performa.v16i1.4585

Noor, H. C. M., & Rahmasari, G. (2018). Esensi Perencanaan Bisnis yang Memadai Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ). Jurnal Abdimas BSI, 1(3), 454–464. https://doi.org/https://doi.org/10.31294/jabdimas.v1i3.4112.g2525

Octavia, R., Haruni, C. W., & Anoraga, S. (2021). Implementasi Izin Usaha Daya Tarik Wisata di Kota Batu. Indonesia Law Reform Journal, 1(2), 241–256. https://doi.org/https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i2.16377

Saputra, M. B. B., Heniyatun, Praja, C. B. E., & Hakim, H. A. (2021). The Roles of Local Governments in Accommodating the Registration of SME ’ s Product Trademarks. Amnesti :Jurnal Hukum, 3(1), 53–59. https://doi.org/https://doi.org/10.37729/amnesti.v3i1.1227

Sidabalok, J. (2012). Hukum Perusahaan: Analisis Terhadap Pengaturan Peran Perusahaan Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional di Indonesia. CV Nuansa Aulia.

Sitohang, E. (2015). Tindakan Hukum Terhadap Pelanggaran Izin Usaha Perdagangan. EJournal Hukum Undiknas, 2(2), 14.

Suhayati, M. (2016). Penyederhanaan Izin Usaha Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Dari Perspektif Hukum : Studi Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Negara Hukum, 7(2), 235–258. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22212/jnh.v7i2.933

Wariati, A., Fatonah, S., & Khoiruman, M. (2020). Pendampingan Pengurusan Izin Usaha Produk Nuget Jamur Untuk Membangun Kemandirian Ekonomi Dari Kelompok Pkk Desa Gerdu Kecamatan Karang Pandan Kabupaten Karanganyar. Wasana Nyata, 3(2), 86–95. https://doi.org/10.36587/wasananyata.v3i2.519

Yulianti, M. D., & Mustarichie, R. (2018). Tata cara registrasi untuk pangan olahan industri rumah tangga (Pirt) dan makanan dalam negeri (Md) dalam rangka peningkatan produk yang aman dan bermutu di Bandung Jawa Barat. Farmaka, 15(3), 57–64.

Downloads

Published

2021-11-26

How to Cite

Indrawati, S., & Rachmawati, A. F. (2021). Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 231–241. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.17113