Setahun Lembaga Studi Hukum Pidana (LSHP): Peningkatan Kapasitas Masyarakat Melalui Media Publikasi Berbasis Partisipasi

Authors

  • Moch. Choirul Rizal Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri dan Lembaga Studi Hukum Pidana
  • M. Lutfi Rizal Farid Lembaga Studi Hukum Pidana
  • Dika Andy Prasetya Lembaga Studi Hukum Pidana
  • Rizki Dermawan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri dan Lembaga Studi Hukum Pidana
  • Mochammad Agus Rachmatulloh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri dan Lembaga Studi Hukum Pidana

DOI:

https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.17155

Keywords:

Media Publikasi, Partisipasi Masyarakat, Lembaga Studi

Abstract

Teori fiksi hukum kontradiktif dengan tingkat literasi membaca masyarakat. Teori menghendaki setiap orang harus tahu atas peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan, namun hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas literasi masyarakat Indonesia masih rendah. Lembaga Studi Hukum Pidana (LSHP), yang merupakan bagian dari masyarakat, tergugah untuk memberikan solusi sesuai kompetensi dan kemampuan yang dimiliki. Pilihannya adalah membangun media publikasi berbasis partisipasi yang memuat informasi yang tidak terbatas hanya mengenai dasar-dasar hukum pidana. LSHP membangun media publikasi berbasis website menggunakan aplikasi Open Jurnal System (OJS) yang dikembangkan oleh Public Knowledge Project (PKP). Media publikasi berbasis website sekaligus digunakan sebagai ruang penyimpanan sekaligus publikasi produk dari kegiatan pemantauan, penelitian, dan pemberdayaan masyarakat dapat diakses melalui http://repositori.lshp.or.id/, yang terbagi menjadi 3 (tiga) ruang: (1) Lembaga Studi Hukum Pidana; (2) Jurnal Studi Hukum Pidana; dan (3) Opini Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semua telah terindeks pada mesin pengindeks ternama serta dapat dibaca dan/atau diunduh secara cuma-cuma. LSHP mengikutsertakan masyarakat secara aktif dan sukarela terlibat dalam perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Pembangunan media publikasi oleh LSHP telah nyata membuka ruang partisipasi bagi masyarakat, selaras dengan upaya untuk mengikis dampak negatif pemberlakuan teori fiksi hukum di Indonesia, serta memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap pemberlakuan dan menyebarluaskan suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia.

 

One Year of Institute for the Study of Criminal Law (LSHP): Community Capacity Building Through Participation-Based Publication Media

One Year Institute for the Study of Criminal Law (LSHP): Community Capacity Building Through Participation-Based Publication Media. The theory of legal fiction is contradictory to the reading literacy level of the community. The theory requires that everyone should know the laws and regulations that have been promulgated, but the results of the study show that the literacy activity of the Indonesian people is still low. Lembaga Studi Hukum Pidana (LSHP), which is part of the community, is motivated to provide solutions according to their competencies and capabilities. The choice is to build a participation-based publication that contains information that is not limited to just the basics of criminal law. LSHP builds website-based publication media using the Open Journal System (OJS) application developed by the Public Knowledge Project (PKP). Website-based publication media are also used as storage space as well as product publications from monitoring, research, and community empowerment activities that can be accessed through http://repositori.lshp.or.id/, which is divided into 3 (three) rooms: (1) Lembaga Studi Hukum Pidana; (2) Jurnal Studi Hukum Pidana; and (3) Opini Hukum dan HAM. All have been indexed on well-known indexing engines and can be read and/or downloaded for free. LSHP actively and voluntarily engage the community in the development of existing laws and regulations in Indonesia. The development of publication media by LSHP has clearly opened up space for public participation, in line with efforts to erode the negative impact of the implementation of legal fiction theory in Indonesia, as well as providing space for public participation to provide an assessment of the enforcement and dissemination of a statutory regulation in Indonesia.

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dermawan, R. (2021). Perlindungan Konsumen terhadap Konsumsi Minuman Beralkohol.

Dewi, S. C. (2021). Penahanan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Jurnal Studi Hukum Pidana, 1(1), 1–11.

Fachrunisa, S. (2021). Penyadapan sebagai Bentuk Upaya Paksa dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jurnal Studi Hukum Pidana, 1(1), 44–60.

Guntoro, Costaner, L., & Musfawati. (2020). Analisis Keamanan Web Server Open Journal System (OJS) Menggunakan Metode ISSAF dan OWASP (Studi Kasus OJS Universitas Lancang Kuning). JIPI (Jurnal Ilmiah Penelitian Dan Pembelajaran Informatika), 5(1), 45–55.

Halim, H., & Putera, K. R. S. (2013). Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan Daerah: Suatu Kajian Teoritis dan Praktis Disertai Manual. Jakarta: Kencana.

HSB, A. M. (2016). Mengkritisi Pemberlakuan Teori Fiksi Hukum (Criticising Enactment Of Law Fiction Theory). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(3), 251–264.

Indaryanto, W. (2013). Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 10(3).

Isrok. (2009). Korelasi antara Peraturan Daerah (Perda) Bermasalah dengan Tingkat Investasi ke Daerah. Jurnal Hukum Ius Quin Iustum, 16(4).

Kurniawan, M. I. (2021). Penerapan Asas Persamaan di Hadapan Hukum dalam Praktik Peradilan Pidana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 221/Pid.B/2019/PN.Bdg). Jurnal Studi Hukum Pidana, 1(1), 34–43.

Lukman, Marlina, E., Keumalasari, R., Akbar, A.-H., & Riyanto, S. (2012). Perkembangan Open Access Jurnal Ilmiah Indonesia. Labuan Bajo.

Mahfuzhah, H., & Anshari. (2018). Media Publikasi Humas dalam Pendidikan. Al-Tanzim: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 2(2), 137–149.

Moeljatno. (2009). Asas-Asas Hukum Pidana: Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.

Nurhana. (2021). Penjelasan Hukum tentang Pihak Ketiga yang Berkepentingan dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jurnal Studi Hukum Pidana, 1(1), 24–33.

Prasetyawan, Y. Y. (2017). Perkembangan Open Access dan Kontribusinya bagi Komunikasi Ilmiah di Indonesia. Anuva, 1(2), 93–100.

Rachmatulloh, M. A. (2021). Mediasi dan Lembaga Peradilan (pp. 1–6). pp. 1–6.

Rizal, M. C. (2021a). Dakwaan dan Tuntutan terhadap Para Terdakwa Penyerangan kepada Novel Baswedan. Jurnal Studi Hukum Pidana, 1(1), 12–23.

Rizal, M. C. (2021b). Diktat Hukum Acara Pidana. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana.

Rizal, M. C. (2021c). Larangan Mengonsumsi Minuman Beralkohol di Indonesia. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana.

Rizal, M. C. (2021d). Membaca Hukum Pidana Progresif.

Rizal, M. C. (2021e). Optimalisasi Mediasi Penal di Indonesia.

Rizal, M. C., Dermawan, R., & Farid, M. L. R. (2020). Pemantauan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Kapitasi. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana.

Romli, A. S. . (2014). Jurnal Online sebagai Media Publikasi Karya Tulis Ilmiah. In Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (pp. 1–5). Jakarta: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Solihin, L., Utama, B., Pratiwi, I., & Novirina. (2019). Indeks Aktivitas Literasi Membaca 34 Provinsi. Jakarta: Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Surono, A. (2013). Fiksi Hukum dalam Pembuatan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Universitas Al-Azhar Indonesia.

Yuliandri. (2014). Laporan Akhir Pengkajian Hukum tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penentuan Arah Kebijakan Prioritas Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Yunus, A. M. S., Abadi, S., Bhuana, C., & Djalal, M. R. (2018). PKM Perguruan Tinggi di dalam Pembuatan dan Manajemen Open Journal System. Prosiding Seminar Hasil Pengabdian (SNP2M), 197–199.

Downloads

Published

2021-11-26

How to Cite

Rizal, M. C., Farid, M. L. R., Prasetya, D. A., Dermawan, R., & Rachmatulloh, M. A. (2021). Setahun Lembaga Studi Hukum Pidana (LSHP): Peningkatan Kapasitas Masyarakat Melalui Media Publikasi Berbasis Partisipasi. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 242–254. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.17155