Penyuluhan Hukum Masyarakat tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v1i2.17356Keywords:
Penyuluhan Hukum, Konsep, Perjanjian Pengikatan Jual BeliAbstract
Idealnya, transaksi jual beli tanah dilakukan dengan membuat AJB melalui PPAT dengan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan berkaitan dengan itu. Prakteknya, banyak jual beli yang tidak bisa seketika itu juga dibuatkan AJB oleh PPAT karena terdapat persyaratan yang belum dipenuhi oleh salah satu atau bahkan kedua pihak. Sebagai terobosan untuk mengatasi persoalan tersebut terdapat instrumen yang dapat digunakan yakni dengan membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang berfungsi sebagai pengikat atau tanda jadi atas jual beli sembari memberikan waktu bagi para pihak untuk memenuhi segala persyaratan yang ada. Nyatanya, banyak masyarakat yang masih belum memiliki pemahaman yang baik terkait seluk beluk pertanahan, khususnya terkait konsepsi PPJB serta wujud perlindungan hukum yang diberikan bagi para pihak dalam PPJB. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini adalah dengan melakukan penyuluhan hukum yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait PPJB. Kesimpulan yang didapatkan adalah bahwa pengetahuan hukum masyarakat terkait terkait PPJB masih perlu ditingkatkan lagi baik melalui penyuluhan hukum semacam ini, sosialisasi dari pemerintah baik terkait jual beli tanah, PPJB, maupun peran dan fungsi PPAT agar perlindungan hukum yang telah disediakan bagi masyarakat dapat dioptimalkan.
Community Legal Counseling on Sale and Purchase Binding Agreements.
Ideally, land sale and purchase transactions are carried out by making AJB through PPAT by fulfilling certain conditions first. Practically, many transactions cannot be made immediately by PPAT because there are requirements that cannot be met by one or even both parties. As a breakthrough to overcome this problem, there is an instrument that can be used: ‘Sale and Purchase Binding Agreement’ (PPJB) which functions as a binder for the sale and purchase while giving time for the parties to fulfill all existing requirements. In fact, many people still do not have a good understanding in the land sector, especially regarding the conception of PPJB and the form of legal protection provided for the parties in PPJB. The method used in this service activity is to conduct legal counseling which aims to increase knowledge and understanding of the community regarding PPJB. The conclusion obtained is that the community's legal knowledge related to PPJB still needs to be improved either through this kind of legal counseling, socialization from the government regarding land sale and purchase, PPJB, as well as the role and function of PPAT so that the legal protection that has been provided for the community can be optimized.
Downloads
References
Anggraeny, I., Hidayah, N. P., & Ayu, I. K. (2020). Existence of Institutions and Officials in Land Registration Activities in the Early Independence in Indonesia. International Conference on Law Reform (INCLAR 2019) Existence, 121(Inclar 2019), 1–7. https://doi.org/10.2991/aebmr.k.200226.001
Amasangsa, M.A.D.A & Priyanto, I.M.D. (2019). PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) DALAM TRANSAKSI PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN. Kerta Semaya: Journal Hukum. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/%2055865/33022
Budiono, H. (2004). Pengikat Jual Beli dan Kuasa Mutlak. Majalah Renvoi Edisi I, No. 10, Maret.
Fuady, M. (2001). Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti.
Harahap, M.Y. (1986). Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni.
Hidayah, N. P., & Komariah, K. (2019). Peningkatan Kapasitas Kelompok PKK Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang untuk Mengatasi Problematika Hukum Waris Islam. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNSIQ, 6(3), 122–127. https://doi.org/10.32699/ppkm.v6i3.719
Muhammad, A. (2010). Hukum Perjanjian. Alumni.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/Prt/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 777. (2019).
Putri, D. K. (2017). Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas. Jurnal Akta, 4(4), 623–634. https://doi.org/10.30659/AKTA.V4I4.2505
Rahmani, S. R., & Octarina, N. F. (2020). Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah/Rumah Susun sebagai Perlindungan Hukum bagi Penjual dan Pembeli. Jurnal Supremasi, 10(1), 36–46. https://doi.org/10.35457/SUPREMASI.V10I1.895
Sarwono. (2016). Hukum Acara Perdata: Teori dan Praktik. Sinar Grafika.
Sugeng, B. & Sujayadi. (2013). Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi. Kencana.
Sukmawati, F.D. (2016). Pembayaran Pajak Penghasilan (Pph) Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan (Bphtb) Dalam Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan. Student Journal: Jurnal Hukum Universitas Brawijaya. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1834
Sutarno. (2009). Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank. Alfabeta.
Tobing, R.D. (2015). Aspek-Aspek Hukum Bisnis – Pengantar, Asas, Teori dan Praktik. LaksBang Justitia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Zora Febriena Dwithia Hidayat Putri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.