Peningkatan Pemahaman Masyarakat Melalui Sosialisasi Hukum tentang Akta Otentik
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v1i2.17357Keywords:
Sosialisasi hukum, akta, akta autentikAbstract
Akta merupakan suatu hal yang lazim dijumpai dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Namun sayangnya, masyarakat masih belum banyak mengetahui mengenai akta, terutama terhadap akta otentik. Sementara terdapat beberapa perbuatan hukum yang menurut peraturan perundang-undangan yang harus dibuat dalam bentuk akta otentik. Berdasarkan kepada latar belakang tersebut, Pengusul dalam pengabdian kepada masyarakat ini berfokus kepada peningkatan pemahaman masyarakat melalui sosialisasi hukum mengenai akta otentik yang dilakukan pada Dialog Hukum Radio Republik Indonesia Malang. Namun dikarenakan situasi pandemi Covid-19, sehingga dalam melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan metode teleconference. Dari kegiatan sosialisasi hukum ini diharapkan masyarakat akan memperoleh pemahaman mengenai akta otentik, serta mampu mengetahui perbedaan antara akta otentik dengan akta di bawah tangan beserta dengan akibat hukumnya masing-masing.
Increasing Public Understanding Through Legal Socialization on Authentic Deeds.
The deed is something that often being used in daily life. Unfortunately, people still do not aware about the deed, especially about the Authentic Deed. Some legal acts by the law are required to be written through Notarial Deed. Based on the background above, it is needed to establish a community service which focus on improving knowledge of the community through legal socialization of authentic deed and is done through Dialog Hukum Radio Republik Indonesia Malang. Due to the Covid-19 pandemic, this community service is done by using the teleconference method. It is hoped that the community will gain useful knowledge about authentic deed, and able to differentiate between authentic deed and private deed along with the legal consequences it brings.
Downloads
References
Anggraeny, I., & Al-Fatih, S. (2020). Kata Sepakat dalam Perjanjian dan Relevansinya Sebagai Upaya Pencegahan Wanprestasi. De Lega Lata, 5, 57–66. http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/delegalata/article/view/3446
Anggraeny, I., & Tongat, T. (2020). Notary Liability over their Involvement in Document Falsification Crime. Varia Justicia, 16(1), 31–38. https://doi.org/10.31603/variajusticia.v16i1.3307
Baharudin. (2014). Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Jual Beli Tanah. KEADILAN PROGRESIF, 5(1), 88–101. http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/view/441
Iryadi, I. (2018). Kedudukan Akta Otentik dalam Hubungannya dengan Hak Konstitusional Warga Negara | Iryadi | Jurnal Konstitusi. Journal Konstitusi, 15(4), 796–815. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1546
Meitinah, M. (2017). KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG TELAH MEMPEROLEH LEGALISASI DARI NOTARIS. Jurnal Hukum & Pembangunan, 36(4), 443–468. https://doi.org/10.21143/JHP.VOL36.NO4.1473
Mertokusumo, S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.
Triwahyuni, A. D. (2020). Kewajiban Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Umum. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 5(1), 1–10. https://doi.org/10.24843/AC.2020.V05.I01.P01
Septianingsih, K, A., Budiartha, I, N, P., Dewi, A, A, S, L. (2020). Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata. Jurnal Analogi Hukum. 2 (3). 336-340. Doi: https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2584.336-340
Mono, H. (2007). Praktik Bepekara Perdata. Bayu Media, Malang.
Mulyadi, L. (2009). Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Vollmar, H.F.A. (1984). Pengantar Studi Hukum Perdata. Rajawali.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Sadjarwo, I.H.H. (2020). Keabsahan Bukti Lama Berupa Letter C Desa Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah. Notaire, http://dx.doi.org/10.20473/ntr.v3i1.19024.
Soemitro, R.H. (1981). Sosialisasi Hukum, Suatu Konsepsi Mengenai Pengembangan Penalaran Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/870/794.
Sutantio, R. & Oeripkartawinata, I. (2009) Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Cyndiarnis Cahyaning Putri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.