Peningkatan Pemahaman Masyarakat Melalui Sosialisasi Hukum tentang Akta Otentik

Authors

  • Cyndiarnis Cahyaning Putri Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.22219/jdh.v1i2.17357

Keywords:

Sosialisasi hukum, akta, akta autentik

Abstract

Akta merupakan suatu hal yang lazim dijumpai dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Namun sayangnya, masyarakat masih belum banyak mengetahui mengenai akta, terutama terhadap akta otentik. Sementara terdapat beberapa perbuatan hukum yang menurut peraturan perundang-undangan yang harus dibuat dalam bentuk akta otentik. Berdasarkan kepada latar belakang tersebut, Pengusul dalam pengabdian kepada masyarakat ini berfokus kepada peningkatan pemahaman masyarakat melalui sosialisasi hukum mengenai akta otentik yang dilakukan pada Dialog Hukum Radio Republik Indonesia Malang. Namun dikarenakan situasi pandemi Covid-19, sehingga dalam melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan metode teleconference. Dari kegiatan sosialisasi hukum ini diharapkan masyarakat akan memperoleh pemahaman mengenai akta otentik, serta mampu mengetahui perbedaan antara akta otentik dengan akta di bawah tangan beserta dengan akibat hukumnya masing-masing.

 

Increasing Public Understanding Through Legal Socialization on Authentic Deeds.

The deed is something that often being used in daily life. Unfortunately, people still do not aware about the deed, especially about the Authentic Deed. Some legal acts by the law are required to be written through Notarial Deed. Based on the background above, it is needed to establish a community service which focus on improving knowledge of the community through legal socialization of authentic deed and is done through Dialog Hukum Radio Republik Indonesia Malang. Due to the Covid-19 pandemic, this community service is done by using the teleconference method. It is hoped that the community will gain useful knowledge about authentic deed, and able to differentiate between authentic deed and private deed along with the legal consequences it brings.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggraeny, I., & Al-Fatih, S. (2020). Kata Sepakat dalam Perjanjian dan Relevansinya Sebagai Upaya Pencegahan Wanprestasi. De Lega Lata, 5, 57–66. http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/delegalata/article/view/3446

Anggraeny, I., & Tongat, T. (2020). Notary Liability over their Involvement in Document Falsification Crime. Varia Justicia, 16(1), 31–38. https://doi.org/10.31603/variajusticia.v16i1.3307

Baharudin. (2014). Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Jual Beli Tanah. KEADILAN PROGRESIF, 5(1), 88–101. http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/view/441

Iryadi, I. (2018). Kedudukan Akta Otentik dalam Hubungannya dengan Hak Konstitusional Warga Negara | Iryadi | Jurnal Konstitusi. Journal Konstitusi, 15(4), 796–815. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1546

Meitinah, M. (2017). KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG TELAH MEMPEROLEH LEGALISASI DARI NOTARIS. Jurnal Hukum & Pembangunan, 36(4), 443–468. https://doi.org/10.21143/JHP.VOL36.NO4.1473

Mertokusumo, S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.

Triwahyuni, A. D. (2020). Kewajiban Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Umum. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 5(1), 1–10. https://doi.org/10.24843/AC.2020.V05.I01.P01

Septianingsih, K, A., Budiartha, I, N, P., Dewi, A, A, S, L. (2020). Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata. Jurnal Analogi Hukum. 2 (3). 336-340. Doi: https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2584.336-340

Mono, H. (2007). Praktik Bepekara Perdata. Bayu Media, Malang.

Mulyadi, L. (2009). Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Vollmar, H.F.A. (1984). Pengantar Studi Hukum Perdata. Rajawali.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Sadjarwo, I.H.H. (2020). Keabsahan Bukti Lama Berupa Letter C Desa Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah. Notaire, http://dx.doi.org/10.20473/ntr.v3i1.19024.

Soemitro, R.H. (1981). Sosialisasi Hukum, Suatu Konsepsi Mengenai Pengembangan Penalaran Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/870/794.

Sutantio, R. & Oeripkartawinata, I. (2009) Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Downloads

Published

2021-08-29

How to Cite

Putri, C. C. (2021). Peningkatan Pemahaman Masyarakat Melalui Sosialisasi Hukum tentang Akta Otentik. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(2), 100–110. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i2.17357