Optimasi Regulasi, Fasilitas, dan Public Awareness Penanganan Limbah Infeksius di Masa Pandemi COVID-19

Authors

  • Prischa Listiningrum Fakultas Brawijaya Universitas Brawijaya
  • Rizki Savira Firdaus Fakultas Hukum Uniiversitas Brawijaya
  • Qurni Annamalia Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Anggi Mayarana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.17631

Keywords:

Optimasi, Penanganan Limbah Infeksius, COVID-19

Abstract

Selama pandemi jumlah limbah infeksius mengalami peningkatan sebanyak 30-50% dengan akumulasi sebanyak 6.417,95 ton sepanjang maret 2020 hingga Februari 2021. Limbah infeksius tersebut membutuhkan penanganan yang lebih terintegrasi dan terpadu karena berbahaya dan merupakan salah satu media penularan Corona Virus Disease Tahun 2019 (COVID-19). Contoh limbah infeksius diantaranya adalah jaringan tubuh dan darah dari pasien virus corona, alat injeksi, bahan atau perlengkapan dan peralatan yang diperkirakan terkontaminasi saat menangani pasien virus corona seperti masker, sarung tangan medis, dan alat pelindung diri. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui upaya optimasi penanganan limbah infeksius di masa penademi COVID-19 di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil dari penelitian ini mengemukakan bahwa optimasi penanganan limbah infeksius COVID-19 di Indonesia dapat dilakukan melalui tiga strategi. Pertama, reformasi kebijakan hukum dalam penanganan limbah infeksius COVID-19 di Indonesia, yang dapat dilakukan dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah dan/atau peraturan presiden sebagai aturan pelaksana, yang mana peraturan-peraturan tersebut dapat memiliki kekuatan hukum dan sanksi yang tegas untuk diterapkan. Kedua, meningkatkan pendistribusian fasilitas pengolahan atau manajemen pembuangan limbah infeksius. Ketiga, sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memperhatikan pengolahan limbah infeksius yang sesuai dan memenuhi standar prosedur yang telah ditetapkan yang dilakukan melalui seminar, diskusi, event, lokakarya, atau kegiatan lainnya.

 

Optimization of Regulations, Facilities, and Public Awareness of Infectious Waste Handling in the COVID-19 pandemic.

During the pandemic the amount of infectious waste increased by 30-50% with an accumulation of 6,417.95 tons during March 2020 to February 2021. This infectious waste requires more integrated and integrated handling because it is dangerous and is one of the transmission media for Corona Virus Disease in 2019 (COVID-19). Examples of infectious waste include body tissue and blood from corona virus patients, injection equipment, materials or equipment and equipment that are thought to be contaminated when handling corona virus patients such as masks, medical gloves, and personal protective equipment. The purpose of this study is to find out how to optimize the handling of infectious waste during the COVID-19 pandemic in Indonesia. This research is a type of doctrinal legal research with a statutory approach and a conceptual approach. The results of this study suggest that the optimization of the handling of COVID-19 infectious waste in Indonesia can be done through three strategies. First, legal policy reform in handling COVID-19 infectious waste in Indonesia, which can be done by issuing laws and regulations such as government regulations and/or presidential regulations as implementing regulations, where these regulations can have legal force and strict sanctions. to apply. Second, improve the distribution of treatment facilities or management of infectious waste disposal. Third, socialization and education to increase public awareness of the importance of paying attention to the appropriate infectious waste treatment and meeting the standard procedures that have been established through seminars, discussions, events, workshops, or other activities.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anonim. (2021a). Data Terbaru KLHK: Tumpukan Limbah Medis di RI Seberat 6.47,95 Ton. Https://M.Kumparan.Com/Kumparannews/Data-Terbaru-Klhk-Tumpukan-Limbah-Medis-Di-Ri-Seberat-6.47,9ton.

Anonim. (2021b). Kedudukan Surat Edaran Sebagai Produk Hukum dalam Penanggulangan Covid-19. Https://Puskapsi.Fh.Unej.Ac.Id/ Kedudukan-Surat-Edaran-Sebagai-Produk-Hukum-Dalam-Penanggulangan-Covid-19/.

Anonim. (2021c). Pengelolaan Limbah Medis Padat di Rumah Sakit. Https://Rsudmangusada.Badungkab.Go.Id/ Promosi/Read/2/Pengelolaan-Limbah-Medis-Padat-Di-Rumah-Sakit/.

Axmalia, A., & dkk. (2021). Pengelolaan Limbah Infeksius Rumah Tangga pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Kesehatan Komunitas, 7(1), 72-undefined.

Bastary, M. A. S. (2021). Mengukur Kekuatan Hukum Surat Edaran. Pta.Palembang.Go.Id.

Fitri. (2021). Kedudukan Surat Edaran Ditinjau Dari Sudut Pandang Tata Hukum Indonesia. Https://Lldikti12.Ristekdikti.Go.Id/.

Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19. (2021). Peta Sebaran COVID-19 di Indonesia. Https://Covid19.Go.Id/Petasebaran.

Hanum, C. (2020). Analisis Yuridis Kedudukan Surat Edaran Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 10(2), 138-undefined.

Institute for Criminal Justicce Reform. (2012, May 14). Mengenal Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Https://Icjr.or.Id/Mengenal-Kovenan-Internasional-Hak-Sipil-Dan-Politik/.

Isykapurnama, S., & dkk. (2021). Potensi Teknologi Pengolahan Berbasis Pirolisis dalam Penanganan Limbah Alat Pelindung Diri yang Menumpuk di Masa Pandemi Covid-19. Journal of Research in Pharmacy, 1(1), 35-undefined.

Listiningrum, P. (2017). Unraveling the Right to Life In Cases Of Deaths Resulting From The Actions Of State Agents Under The System Of Echr. Brawijaya Law Journal, 4(1), 90-undefined.

Listiningrum, P. (2019). Eksistensi dan Kedudukan Peraturan Presiden dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Arena Hukum, 12(2), 337–355.

Marzuki, P. M. (2006). Penelitian Hukum.

Nugraha, C. (2020). Tinjauan Kebijakan Pengelolaan Limbah Medis Infeksius Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jurnal Untuk Masyarakat Sehat (JUKMAS), 4(2), 217-undefined.

Prasetiawan, T. (2020). Permasalahan Limbah Medis COVID-19 di Indonesia, Jurnal Info Singkat, , 12(9), 13-undefined.

Prihartanto. (2020). Tinjauan Hasil-Hasil Penelitian Tentang Timbulan Limbah Medis B3 Medis dan Rumah Tangga Selama Bencana Pandemik Covid-19. Jurnal Alami, 4(2), 136-undefined.

Purwanto, N. R., & dkk. (2020). Pengaturan Pengelolaan Limbah Medis Covid-19. Jurnal Yustika, 23(02), 71-undefined.

Purwanto, & Nia Ramadhanty. (2020). Pengaturan Pengelolaan Limbah Medis Covid-19. Jurnal Yustika, 23(02).

Putra, & dkk. (2019). Identifikasi Jenis dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Rumah Tangga: Studi Kasus Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma. Jurnal Penelitian Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan, 8(2), 49-undefined.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (1945).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia., Pub. L. No. 39 (1999).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pub. L. No. 32 (2009).

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun., Pub. L. No. 101 (2014).

Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020, Pub. L. No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 (2020).

Rezki dan Rezki. (n.d.). Kebijakan Pemberlakuan Lockdown Sebagai Antisipasi Pencegahan Corona Virus, Jurnal Sosial & Budaya.

Shi, J. dan W. Zheng. (2021). “Coronavirus: China Struggling to Deal With Mountains of Medical Waste Created by Epidemic”, Www.scmp.com/News/China/Society/Article/3065049/Coronavirus-China", .

Sholihah, E. M., & dkk. (2021). Evaluasi Pengelolaan Limbah Medis di Rumah Sakit Sentra Medika Cikarang, Jurnal Manajemen Kesehatan Yayasan RS Dr. Soetomo, 7(1), 113-undefined.

Sitompul, P. P. E. (2021). Menilik Kebijakan Pengolahan Limbah B3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan Selama Pandemi COVID-19 di Provinsi Jawa Barat. Jurnal Dinamika Lingkungan Indonesia, 8(1), 75-undefined.

Subhi, M. (2020). Webinar Pengelolaan Limbah Medis Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19, Webinar Nasional Hasil Pengabdian kepada Masyarakat. Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH 2020) Universitas Widyagama Malang, 191-undefined.

Sukur, M. H., & dkk. (2020). Penanganan Pelayanan Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Hukum Kesehatan. Jurnal Inicio Legis, 1(1), 2–2.

Susilo, & dkk. (2020). Corona Virus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini Coronavirus Disease 2019: Review and Current Literatures. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, 7(1), 45–67.

Yolarita, E. (2020). Pengelolaan Limbah B3 Medis Rumah Sakit di Sumatera Barat pada Masa Pandemi Covi-19. Jurnal Ekologi Kesehatan, 9(3), 148-undefined.

Yolarita, E., & Kusuma, D. W. (2020). Pengelolaan Limbah B3 Medis Rumah Sakit di Sumatera Barat Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ekologi Kesehatan, 19(3), 149-undefined.

Downloads

Published

2021-11-10

How to Cite

Listiningrum, P., Rizki Savira Firdaus, Qurni Annamalia, & Anggi Mayarana. (2021). Optimasi Regulasi, Fasilitas, dan Public Awareness Penanganan Limbah Infeksius di Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 202–219. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.17631