Penyuluhan Perlindungan Hak Anak Korban Kekerasan Orang Tua Selama Pandemi Covid 19 Melalui Social Service Webinar
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.17870Keywords:
perlindungan , Hak Anak, Pandemi Covid-19Abstract
Selama Pandemi Covid-19 membuat masyarakat menjadi lebih banyak beraktivitas di rumah, terutama anak-anak yang bersekolah secara online yang membuat orang tua harus lebih berperan besar dalam proses pembelajarannya. Terhitung sejak pandemi covid 19 terjadi peningkatan kekerasan pada anak yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Hal ini dikarenakan orang tua kesal terhadap anak yang sulit untuk diajari saat belajar online. Kegiatan penyuluhan tentang perlindungan hak anak korban kekerasan orang tua selama pandemi covid 19 melalui social service webinar dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dengan adanya keberlakukan Undang-Undang Perlindungan anak tersebut. Kegiatan terlaksana dengan menggunakan 4 tahapan, yaitu tahap pengisian pre test, tahap pemaparan materi, tahap tanya jawab, dan tahap pengisian post test. 4 tahapan ini dilakukan sebagai rangkaian untuk bisa mencapai tujuan dilakukannya kegiatan pengabdian masyarakat. Berdasarkan hasil pemaparan narasumber dan memperhatikan hasil jawaban pre test dan post test, maka diketahui adanya peningkatan pemahaman dari peserta dalam social service webinar tentang ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang hak-hak anak yang dilindungi dan sanksi bagi pelaku yang melanggarnya, dengan demikian diharapkan ada peran serta dari masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Counseling for The Protection of Children's Rights Victims of Parental Violence During the Covid 19 Pandemic Through Social Service Webinar.
During the Covid-19 pandemic, people have become more active at home, especially children who go to school online, which makes parents have to play a bigger role in the learning process. Since the COVID-19 pandemic, there has been an increase in violence against children by their own parents. This is because parents are annoyed with children who are difficult to teach when learning online. Counseling activities regarding the protection of the rights of children victims of parental violence during the COVID-19 pandemic through the social service webinar were carried out with the aim of increasing public understanding with the enactment of the Child Protection Act. The activity was carried out using 4 stages, namely the pre-test filling stage, the material exposure stage, the question and answer stage, and the post-test filling stage. These 4 stages are carried out as a series to be able to achieve the goal of doing community service activities. Based on the results of the speakers' presentations and paying attention to the results of the pre-test and post-test answers, it is known that there is an increase in the understanding of participants in the social service webinar regarding the provisions of the Child Protection Law which regulates the rights of children being protected and sanctions for perpetrators who violate them. It is hoped that there will be participation from the community in the implementation of child protection.
Downloads
References
Arbi, I. A. (2020). Kasus Orangtua Aniaya Anak Saat Belajar Online Kembali Terekspos. Kompas.Com.
Erdianti, R. N., & Fatih, S. M. (2019). Mewujudkan Desa Layak Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Indonesia. JUSTITIA JURNAL HUKUM, 3(2), 305–318. https://doi.org/10.30651/JUSTITIA.V3I2.3648
Hidayah, N. P., & Komariah. (2021). Sosialisasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Sebagai Upaya Penyadaran Pemahaman Hukum Tentang Usia Minimum Pernikahan | Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 3(1), 206–218.
Juita, S. (2018). PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. JURNAL PENELITIAN PENDIDIKAN SOSIAL HUMANIORA, 3(1), 355–362. https://doi.org/10.32696/JP2SH.V3I1.99
Kadir, A., & Handayaningsih, A. (2020). Kekerasan Anak dalam Keluarga. Jurnal Wacana, 12(2), 133–145.
Kandedes, I. (2020). Kekerasan Terhadap Anak di Masa Pandemi Covid 19. Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender, 16(1), 66–76. https://doi.org/https://doi.org/10.15408/harkat.v16i1.16020
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2020). Angka Kekerasan Terhadap Anak Tinggi di Masa Pandemi, Kemen PPPA Sosialisasikan Protokol Perlindungan Anak. Publikasi Dan Media Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Novrinda, Kurniah, N., & Yulidesni. (2017). Peran Orangtua dalam Pendidikan Anak Usia Dini Ditinjau dari Latar Belakang Pendidikan. Jurnal Potensia, 2(1), 39–46.
Prastiwi, M. (2021). Miris, 3.683 Anak jadi Korban Kekerasan Selama Januari-Juni 2021. Kompas.Com.
Rafie, B. T. (2021). Ini alasan mengapa PPKM Jawa-Bali diperpanjang lagi hingga 23 Agustus. Kontan.Co.Id.
Rahman, N., & Sarip, -. (2021). KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL DI CIREBON. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 619–632. https://doi.org/10.21143/JHP.VOL50.NO3.2758
Safrina, R., Jauhari, I., & Arif. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Mercatoria, 3(1), 34–44. https://doi.org/https://doi.org/10.31289/mercatoria.v3i1.591
Utami, E. W. (2020). Kendala dan Peran Orangtua dalam Pembelajaran Daring pada Masa Pandemi Covid-19. Seminar Nasional Pascasarjana 2020 UNES, 1–9.
Wahidah, I., Septiadi, M. A., Rafqie, M. C. A., Hartono, N. F. S., & Athallah, R. (2020). Pandemi Covid-19: Analisis Perencanaan Pemerintah dan Masyarakat dalam Berbagai Upaya Pencegahan. Jurnal Manajemen Dan Organisasi, 11(3), 179–188.
Wahy, H. (2017). Keluarga Sebagai Basis Pendidikan Pertama dan Utama. Jurnal Ilmiah DIDAKTIKA, XII(2), 245–258.
Zora Febriena Dwithia H.P. (2021). Penyuluhan Hukum Masyarakat tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli. JURNAL DEDIKASI HUKUM, 1(2), 135–143.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Dian Ety Mayasari, Andreas L. Atjengbharata, Tomi Hadi Moelyono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.