Sosialisasi Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Jenis Baru di Kelurahan Tanah Tinggi Kota Tangerang
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.18302Keywords:
Sosialisasi hukum, Tindak Pidana, Narkotika Jenis BaruAbstract
Pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Kelurahan Tanah Tinggi Kota Tangerang adalah untuk mengetahui implementasi hukum terkait tindak pidana narkotika jenis baru yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan perkembangan narkotika jenis baru di Indonesia. Dalam pengabdian masyarakat ini menggunakan metode sosialisasi dan diskusi untuk memberikan gambaran adanya kekosongan norma hukum mengenai narkotika jenis baru. Sehingga hasil yang di dapat dalam pengabdian masyarakat ini yaitu implementasi hukum terhadap tindak pidana narkotika jenis baru karena hal itu tidak terdapat di dalam Perundang-undangan di Indonesia. Pengimplementasian hukum tersebut dapat digunakan dengan alternatif penafsiran dari para hakim. Penafsiran disini digunakan sebagai kebutuhan hukum dan rasa keadilan yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Dari penafsiran dan melihat pada putusan hakim Methylone merupakan zat yang merugikan dan dapat dijangkau dengan ketentuan yang didapat dalam Undang-Undang Narkotika, yang terhadap penyalahgunaannya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa menyampingkan kepastian hukum dan asas legalitas.
Legal Socialization Against New Types of Narcotics Crime in Tanah Tinggi Village, Tangerang City
Community service in the form of socialization and legal counseling carried out in Tanah Tinggi Village, Tangerang City is to find out the implementation of laws related to new narcotics crimes that have not been regulated in Law Number 35 of 2009 about Narcotics and the development of new types of narcotics in Indonesia. In this community service, socialization and discussion methods are used to provide an overview of the absence of legal norms regarding new types of narcotics. So that the results obtained in this community service are the implementation of the law against a new type of narcotic crime because it is not contained in the legislation in Indonesia. The implementation of the law can be used with alternative interpretations from the judges. The interpretation here is used as a legal need and a sense of justice that is embraced in Indonesian society. From the interpretation and looking at the judge's decision, Methylone is a harmful substance and can be reached with the provisions obtained in the Narcotics Law, for its abuse it can be held legally responsible without putting aside legal certainty and the principle of legality.
Downloads
References
Adiwijaya, N. S. (2012). Implementasi Perizinan Peredaran Narkotika di Kota Denpasar. Kertha Wicara, 1(1), 37–41.
Asril, S. (2013). BPOM: Zat Katinon Memicu Euforia. Kompas.Com.
Aulia, F., & Al-Fatih, S. (2017). Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law dan Islamic Law dalam Perspektif Sejarah dan Karakteristik Berpikir . Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 25(1), 98–113.
B1. (2013, January 27). Kronologi Penggerebekan Rumah Raffi Ahmad. Beritasatu.Com. https://www.beritasatu.com/hiburan/93771/kronologi-penggerebekan-rumah-raffi-ahmad
CNN Indonesia. (2020). Data Polri: Kasus Narkoba Makin Marak Selama Pandemi Corona. CNN Indonesia.
Eleanora, F. N. (2021). BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA SERTA USAHA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANNYA (Suatu Tinjauan Teoritis). Jurnal Hukum, 25(1), 439–452. https://doi.org/10.26532/JH.V25I1.203
Ibn Ghifarie, D. (2013, June 14). Rendahnya Kesadaran Hukum di Indonesia - UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Https://Uinsgd.Ac.Id/. https://uinsgd.ac.id/rendahnya-kesadaran-hukum-di-indonesia/
Kompas. (2020). Data Pengguna Narkotika di Tangerang. Kompas.Com.
Luthfi, M., Adhial Fajrin, Y., Kunci, K., Tanah Wakaf, S., & Daerah Muhammadiyah Kabupaten Malang, P. (2021). Sosialisasi Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Yang Dikelola oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Malang. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(1), 32–44. https://doi.org/10.2229/JDH.V1I1.16317
Mardani. (2005). Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Nasiona. Raja Grafindo Persada.
mediaindonesia.com. (2020, July 5). Banyak Narkoba Jenis Baru Masuk ke Indonesia. Mediaindonesia.Com. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/325442/banyak-narkoba-jenis-baru-masuk-ke-indonesia
Nugroho, H. (2017). Narcotics Prevention Among Prisoners By National Narcotics Agency (BNN). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 158–162. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2017.17.2.846
Panduwinata, A. (2017). Tanah Tinggi Jadi Minimarket Narkoba di Tangerang. Wartakota.
Rahman, A. (2013). Implementasi Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Universitas Hasanuddin.
Riono, S., & Haris. (2021). Analisis Yuridis Implementasi Asas Legalitas dan Equality Before The Law Dalam Undang-Undang. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 2(1), 29–42. https://doi.org/10.22219/aclj.v2i1.15473
Rodliyah, S. (2019). Hukum Pidana Khusus Unsur dan Sanksinya. Radja Grafindo Persada.
Sudarto. (2009). Kapita Selekta Hukum Islam. Alumni.
Sudjana. (2016). Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Berlalulintas Melalui Pemahaman Terhadap. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 25(2), 1–14. https://doi.org/10.17509/jpis.v25i2.6186
Sukohar, A., Sibero, H. T., & Ratna, M. G. (2015). Penyuluhan Mediasi Sengketa Medik pada Dokter yang akan Diambil Sumpah di Fakultas Kedokteran Unila. JPM Ruwa JUrai, 1(1), 71–74.
Sulardi, S., & Wardoyo, Y. P. (2015). KEPASTIAN HUKUM, KEMANFAATAN, DAN KEADILAN TERHADAP PERKARA PIDANA ANAK. Jurnal Yudisial, 8(3), 251–268. https://doi.org/10.29123/JY.V8I3.57
Yunita, A. (2014). Analisis Yuridis Tindak Pidana Narkotika Jenis Baru Berdasarkan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. JOM Fakultas Hukum, 1(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Abdul Kadir, Dwi Nur Fauziah Ahmad, Tamara Sulaeman Nasution, Rifa Yuniar, Erma Efrilia, Nida Hana Vina S, Rachmadi Pangestu, Erwin Adi Saputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.