Implementasi Prinsip Partisipatif dalam Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Kasus di Desa Jabung, Kabupaten Lamongan)
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.18384Keywords:
Partisipasi Publik, Perumusan Peraturan, Kesejahteraan DesaAbstract
Pandemi Covid-19 memberikan dampak pada hampir seluruh sektor dalam kehidupan, termasuk Desa. Menimbang pentingnya peran Desa dalam ketahanan nasional, pemerintah pusat memberikan aloksasi dan prioritas lebih pada keuangan Desa untuk menunjang pemulihan ekonomi nasional sekaligus akselerasi pencapaian SDGs Desa. Hasilnya, Desa dan pemerintahannya mendapatkan amanah lebih untuk mengelola keuangan desa dengan pemberian BLT-DD. Isu-isu hukum tentang penyalahgunaan sumber dana desa oleh kepala desa sudah banyak terjadi. Penyebaran isu tersebut dikarenakan belum pahamnya baik pemerintah desa atau masyarakat setempat tentang proses pengelolaan keuangan desa. Salah satunya adalah implementasi psinsip partisipatif dalam setiap prosesnya. Tim penulis menggunakan metode penelitian hukum sosio-legal dengan dua pendekatan: statute approach dan conceptual approach untuk mengidentifikasi permasalahan dan menyusun solusi sesuai kebutuhan desa mitra. Hasilnya, tim memberikan rancangan peraturan desa sebagai bentuk perlindungan hukum bagi keduanya untuk mengimplementasikan prinsip partisipatif dan keterbukaan selama pengelolaan keuangan. Selain itu, tim membangun laman sosial media yang dapat dimanfaatkan menjadi sarana partisipasi dan transparansi sekaligus media promosi kekayaan daerah setempat. Harapannya, produk tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Implementation of Participatory Principles in Village Financial Management (Case Study in Jabung Village, Lamongan Regency)
The Covid-19 pandemic impacts on almost all sectors of life, including the life in the villages. Considering the importance of the role of the Village in national resilience, the central government gives more allocation and priority to Village finances to support national economic recovery as well as accelerate the achievement of the Village SDGs. As a result, the village and its government get more mandate to manage village finances by providing BLT-DD (Cash Transfer Program-Village Fund). There are many legal issues regarding the misuse of village funds by village headmen. The spread of the issue was due to the lack of understanding of either the village government or the local community about the village financial management process. One of them is the implementation of participatory principles in every process. The writing team uses socio-legal research methods with two approaches: a statute approach and a conceptual approach to identify problems and develop solutions according to the needs of partner villages. As a result, the team provided a draft village regulation as a form of legal protection for both of them to implement the principles of participatory and openness during financial management. In addition, the team builds social media pages that can be used as a means of participation and transparency as well as media for promoting local wealth. It is hoped that these products can improve the welfare of rural communities.
Downloads
References
Astomo, P. (2014). Penerapan Prinsip-Prinsip Pemerintahan yang Baik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 16(3), 401–420. http://jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/view/6038
Bali, E., Siregar, S. A., & Rogers, M. (2020). ANALISIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA DESA DIKAITKAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Nomor 125.Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn). Jurnal Retenrum, 1(2), 110–118.
Hikmawati. (2013). Partisipasi Publik Dalam Perumusan Kebijakan Publik. Jurnal Politik Profetik, 1(1), 1–12. https://doi.org/10.24252/profetik.v1i1a6
Irawan, N. (2018). PENINGKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN FASILITAS UMUM (Studi Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur). ADMINISTRASI PUBLIK, 2(3).
Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (A. Yunus (Ed.)). Mirra Buana Media.
Kurnianingrum. (2021). Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2021.
Lekipiouw, S. H. (n.d.). Konstruksi Penataan Daerah dan Model Pembagian Urusan Pemerintahan. Retrieved November 26, 2021, from https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/414/241
Nurcholis, H. M. H. (2007). Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Grasindo.
Putra, H. S. (2011). Pelaksanaan Prinsip-prinsip Good Governance dan Reinventing Government dalam Pelayanan Publik. Governmental Science, Knowladge and Islamic.
Putri, L. S. (2018). Kewenangan Desa dan Penetapan Peraturan Desa (Villaage Athority and The Issance of Village Regulation). Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 161–175.
Qamar, N., Syarif, M., Busthami, D., Hidjaz, M., & Aswari, A. (2017). Metode penelitian hukum. CV. Social Politic Genius (SIGn).
Ridwansyah, M. (2018). Upaya Menemukan Konsep Ideal Hubungan Pusat-Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Konstitusi, 14(4), 838–858. https://doi.org/10.31078/JK1447
Simarmata, J., & Magdalena, D. (2018). KEDUDUKAN DAN PERANAN PERATURAN DESA DALAM KERANGKA OTONOMI DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT (POSITION AND ROLE OF VILLAGE REGULATION IN THE FRAME OF VILLAGE AUTONOMY BASED OF THE LAW NUMBER 6 OF 2014 ON VILLAGE AND OTHER RELATED LAWS AND REGULATIONS). Jurnal Legislasi Indonesia, 12(3). https://doi.org/10.54629/JLI.V12I3.414
Soemarwi, V., & Wheni S. (2017). Tinjauan Normatif-Empiris Asas Partisipatif dalam Perencanaan Pembangunan Kota: Normalisasi Kali Ciliwung di Bukit Duri. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 1(1), 232–239. https://doi.org/10.24912/JMISHUMSEN.V1I1.355
Soleh, C., & Rochmansjah, H. (2014). Pengelolaan Keuangan Desa. Fokusmedia.
Suwarno, S. (2019). Pengelolaan Keuangan Desa: Perencanaan sampai dengan Pertanggungjawaban pada Desa di Kecamatan Cilongok Banyumas. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 6(01), 25–38. https://doi.org/10.35838/jrap.v6i01.392
Wibisono Pararaton, K., Peran Badan, I., Peran Badan Permusyawaratan Desa, I., & Wibisono Paraton, K. (2020). Implementasi Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan Peraturan Desa di Desa Sidorejo. SAPIENTIA ET VIRTUS, 5(1), 102–121. https://doi.org/10.37477/SEV.V5I1.213
Wibowo, D. A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Desa di Indonesia. Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik, 13(1), 79. https://doi.org/10.20961/sp.v13i1.22932
Wijayanto, D. E. (2014). Hubungan Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa. Jurnal Independent, 2(1), 40–50. https://doi.org/10.30736/ji.v2i1.17
Yuliarta. (2013). Pengaruh Kompetensi Pejabat Penatausahaan Keuangan, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dan Pengawasan Keuangan Daerah Terhadap Nilai Informasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Studi Empiris Pada SKPD Kota Padang). Universitas Negeri Padang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Zuhda Fitriana, Dessy Maeyangsari, Eko Wahyudi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.