Peningkatan Pemahaman Hukum Cyberbullying pada Guru SD Muhammadiyah 08 Dau

Authors

  • Yohana Puspitasari Wardoyo Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
  • Beti Istanti Suwandayani Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang
  • Feranza Auriya Tiza Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
  • Nanda Melinia Safitri Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
  • Khofifah Pawaransa Hadi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
  • Alfinda Handayani Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang
  • Uci Nurul Hidayati Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.18402

Keywords:

Cyberbullying, peningkatan pemahaman, perspektif hukum

Abstract

Kegiatan belajar-mengajar pada saat pandemi membuat siswa lebih banyak menggunakan teknologi internet sebagai sumber informasi utama dalam belajar. Salah satu dampak buruk adanya internet adalah cyberbullying, Berangkat dari fenomena di atas, maka tim pengabdi melakukan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kapasitas pemahaman tentang cyberbullying menurut perspektif hukum pada guru SD Muhammadiyah 08 Dau dengan harapan dapat menciptakan kegiatan pembelajaran dapat berjalan efektif, efisien, sehat dari cyberbullying kepada peserta didk. Metode yang digunakan adalah penyuluhan dan dialog interaktif kepada peserta. Hasil dari adanya kegiatan penyuluhan adalah guru lebih paham jenis dan bahaya cyberbulling menurut perspektif hukum yaitu cyberbullying diatur dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku cyberbullying bisa dari anak dibawah umur,penyelesaian sengketa cyberbullying dapat dilakukan secara non-litigasi namun yang lebih sederhana untuk meyelesaikan permasalahan adalah dengan musyawarah mufakat secara kekeluargaan dengan mengedepankan silaturahmi dan melibatkan sinergitas antar orang tua, guru pelaku dan korban.

 

Improving the Understanding of Cyber ​​Bullying Law for Elementary School Teachers at Muhammadiyah 08 Dau

Teaching and learning activities during a pandemic make students use internet technology more as the main source of information in learning. One of the bad effects of the internet is cyberbullying. Departing from the above phenomenon, the service team conducted counseling in order to increase the capacity for understanding cyberbullying according to a legal perspective on teachers at Muhammadiyah 08 Dau Elementary School in the hope of creating effective, efficient, healthy learning activities from cyberbullying to students. The method used is counseling and interactive dialogue to participants. The result of the extension activities is that teachers better understand the types and dangers of cyberbulling from a legal perspective among others cyberbullying is regulated in Law no. 11 of 2008 in conjunction with Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE) and the Criminal Code (KUHP), cyberbullying perpetrators can be minors, settlement of cyberbullying disputes can be done non-litigation but a simpler way to resolve the problem is by consensus in a family manner with deliberation between friendships and involving the synergy of parents, teachers, perpetrators and victims.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggraeny, I., Lutfia, F., Ratna, A., Rachmaudina, T., & Author, C. (2021). Pendampingan Hukum Pengusaha UMKM dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 527–536. https://doi.org/10.31960/CARADDE.V3I3.731

Christianto, H. (2020). Penggunaan Media Internet dalam Pemenuhan Hak atas Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana. Jurnal HAM, 11(2), 239. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.239-253

Eleanora, F. N., & Adawiah, R. Al. (2021). Sosialisasi Bahaya Dan Dampak Cyberbullying (Perundungan Dunia Maya) Bagi Pelajar Di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Bekasi. Jurnal Pengabdian Barelang, 3(01), 70. https://doi.org/10.33884/jpb.v3i01.2685

Farid, M., Trijaya, M. W., & Husin, B. R. (2020). Penyebarluasan Informasi mengenai Bentuk dan Macam Tindakan Cyberbullying berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Upaya Pencegahannya melalui Keb. Jurnal Sumbangsih, 1(November), 64–70.

Gani, A. G. (2014). Pengenalan Teknologi Internet Serta Dampaknya. Jurnal Sistem Informasi Universitas Suryadarma, 2(2). https://doi.org/10.35968/jsi.v2i2.49

Harumike, Y. D. N., & Huda, A. M. (2018). Model Siaran Radio Interaktif Dalam Waspada Penyakit Difteri Kembali Serang Warga Kabupaten Blitar (Analisis Resepsi Program Radio Persada“Hallo Bupati”). Prosiding Nasional : Moderasi Keberagaman Ormas Islam, 1 No.1, 207–222.

Jawardi. (2021). PERAN STRATEGIS PENYULUH HUKUM DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI. Lsc.Bphn.Go.Id.

Kebudayaan, K. P. dan. (2021). Data Referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

kominfo.go.id. (2021). Pemanfaatan Internet Ciptakan Ruang Kreatif dan Produktivitas. Https://Www.Kominfo.Go.Id/Content/Detail/33933/Pemanfaatan-Internet-Ciptakan-Ruang-Kreatif-Dan-Produktivitas/0/Artikel.

Ladito R. Bagaskoro, S.H., M. H. (2021). Jerat Hukum Pelaku Cyberbullying. Hukum Online.Com.

Mahendra, P. A., & Pratiwi, D. E. (2020). Kajian Etiologi Kriminal Terhadap Kasus Cyber Bullying Di Indonesia. Recidive, 9(3), 252–258.

Pujilestari, Y., Santoso, B., Haryanti, A., Khoiri, M., & Kaplan, A. (2016). Penyuluhan Uu Ite No . 19 Tahun 2016 " Bijak Menggunakan Media Sosial Dikalangan Masyarakat ". 2(19), 245–252.

Rachmat, A., Bagian, H., & Pidana, H. (2019). Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(1), 15–30. https://doi.org/10.30641/KEBIJAKAN.2019.V13.15-30

Raharja, I. F., Raya, J., & Bulian, J.-M. (2019). Bijak Menggunakan Media Sosial di Kalangan Pelajar Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Selat, 6(2), 235–246. https://doi.org/10.31629/SELAT.V6I2.1437

Ricky Hendra Sukmana, Abdul Hakim, I. H. (2008). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN TAHUN DI KOTA MALANG. Jurnal Administrasi Publik (JAP), 2(4), 729–734.

Rusyidi, B. (2020). Memahami Cyberbullying Di Kalangan Remaja. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(2), 100. https://doi.org/10.24198/jkrk.v2i2.29118

Setyorini, R. (2020). Optimalisasi Pendidikan Profetik Melalui Karya Sastra Sebagai Alternatif Solusi Pencegahan Bullying di Sekolah. PROSIDING : Seminar Nasional Pendidikan Dasar, 2, 35–46.

Sriwidianingsih, N. (2017). DIALOG INTERAKTIF DI TELEVISI DENGAN REKAMAN UNTUK PEMBELAJARAN MENYIMAK. Metalingua: Jurnal Penelitian Bahasa, 13(1), 51–62. https://doi.org/10.26499/METALINGUA.V13I1.54

Sukma, B. P., Puspitasari, D. A., Afiyani, S. A., Okitasari, I., Palupi, D., Kusumawardani, F., Husnul, K., & Prayoga, R. A. (2021). Cyberbullying speech patterns among Indonesian students Pola tuturan perundungan siber ( cyberbullying ) di kalangan pelajar Indonesia. Jurnal Bahasa, Sastra, Seni Dan Pengajarannya, 49(2), 205–223.

Downloads

Published

2021-11-26

How to Cite

Puspitasari Wardoyo, Y., Beti Istanti Suwandayani, Feranza Auriya Tiza, Nanda Melinia Safitri, Khofifah Pawaransa Hadi, Alfinda Handayani, & Uci Nurul Hidayati. (2021). Peningkatan Pemahaman Hukum Cyberbullying pada Guru SD Muhammadiyah 08 Dau. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 255–265. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.18402