Penyuluhan Hukum Dampak Perkawinan Siri dalam Kehidupan Masyarakat di Desa Balingasal
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v2i1.19022Keywords:
Penyuluhan Hukum, Perkawinan Siri, Kehidupan MasyarakatAbstract
Perkawinan Siri adalah bentuk perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum agama, tetapi tidak diumumkan kepada khalayak serta tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meskipun telah sah secara agama, setiap perkawinan tetap harus tercatat secara negara. Artinya, kawin siri dianggap tidak sah di mata hukum Indonesia karena tidak adanya akta nikah serta surat-surat resmi terkait legalitas pernikahan tersebut. Perkawinan siri juga menimbulkan berbagai dampak negatif, diantaranya pihak istri tidak dapat menuntut haknya jika dilanggar pihak suami, tidak dapat mengurus dokumen seperti kartu keluarga, paspor, dan dokumen administratif lainnya.Selain itu perkawinan siri cenderung membuat salah satu pasangan, khususnya suami lebih leluasa untuk meninggalkan kewajibannya. Pengabdian ini bertujuan untuk memberian penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait dampak perkawinan siri. Harapan dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat memahami bahwa perkawinan siri menimbulkan berbagai dampak hukum yang merugikan. Selain itu diharapkan masyarakat tidak melakukan perkawinan secara siri. Program Pengabdian Masyarakat ini dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum. Kegiatan ini dilakukan di aula Balai Desa Balingasal, kecamatan Padureso, kabupaten Kebumen yang diikuti oleh perangkat desa Balingasal, tokoh agama dan perwakilan masyarakat. Luaran yang tercapai dari kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman masyarakat terkait perkawinan siri dan dampak hukum yang ditimbulkan serta terdapat artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal ilmiah nasional.
Legal Counseling on the Impact of Siri Marriage in Community Life in Balingasal Village.
Siri marriage is a form of marriage that is carried out based on religious law, but is not announced to the public and is not officially registered at the Office of Religious Affairs (KUA) and the Civil Registry Office. Based on Law no. 1 of 1974 concerning Marriage, even though it is legally valid, every marriage must still be registered in the state. This means that unregistered marriages are considered illegal in the eyes of Indonesian law because there is no marriage certificate and official documents related to the legality of the marriage. Unregistered marriages also cause various negative impacts, including the wife cannot claim her rights if violated by her husband, cannot take care of documents such as family cards, passports, and other administrative documents. abandon their obligations. This service aims to provide legal counseling to the community regarding the impact of unregistered marriage. It is hoped that with this counseling, the public will understand that unregistered marriages have various adverse legal impacts. In addition, it is hoped that people will not carry out serial marriages. This Community Service Program is carried out in the form of legal counseling. This activity was carried out in the hall of the Balingasal Village Hall, Padureso sub-district, Kebumen district, which was attended by Balingasal village officials, religious leaders and community representatives. The outputs achieved from this activity are increasing public understanding regarding unregistered marriages and the legal impacts it causes, as well as scientific articles published in national scientific journals.
Downloads
References
Adillah, S. U. (2011). Analisis Hukum Terhadap Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Sirri Dan Dampaknya Terhadap Perempuan (Istri) Dan Anak-Anak. Jurnal Dinamika Hukum, 11(Edsus), 104–112. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.edsus.267
Anggraeny, I., Lutfia, F., Ratna, A., Rachmaudina, T., & Author, C. (2021). Pendampingan Hukum Pengusaha UMKM dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 527–536. https://doi.org/10.31960/CARADDE.V3I3.731
AW, S. F., & Fitria, V. (2010). Problematika Nikah Siri Dan Akibat Hukumnya Bagi Perempuan. Jurnal Penelitian Humaniora, 15(1), 1–22. https://doi.org/https://doi.org/10.21831/hum.v15i1.5030
Basri, M. U., & Soiman. (2017). Dampak Hukum Perkawinan Siri (Tidak Dicatatkan) terhadap Perlindungan Anak dalam Tinjauan Hukum Positif. Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 2(1), 36–52.
Esfandiari, F. dkk. (2021). Pendampingan Akad dan Sertifikasi Halal MUI serta Edukasi Jaminan Produk Halal pada Minuman Cangloh di Mergosono Kota Malang. Dedikasi Hukum, 1(2), 1–13. https://doi.org/https://doi.org/10.2229/jdh.v1i2.17607
Gunawan, E. (2013). Nikah Siri Dan Akibat Hukumnya Menurut Uu Perkawinan. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 11(1). https://doi.org/10.30984/AS.V11I1.163
Jaya, D. P. (2017). Nikah Siri dan Problematikanya dalam Hukum Islam. Jurnal Hukum Sehasen, 2(2), 1–23.
Kharisudin, K. (2021). Nikah Siri Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia. Jurnal Perspektif : Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan, 26(1), 48. https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i1.791
Lutfiyah, Z., Rianto, A., & Ridlo, M. R. (2015). Perkawinan Siri Dalam Reformulasi Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Sebagai Upaya Preventif Terhadap Disharmoni Sosial Dalam Masyarakat (Perspektif Gender Dan Hak Asasi Manusia). Yustisia Jurnal Hukum, 4(1), 173–189. https://doi.org/10.20961/YUSTISIA.V4I1.8632
M. Yusuf, M. Y. (2020). Dampak Nikah Siri Terhadap Perilaku Keluarga. Jurnal At-Taujih : Bimbingan Dan Konseling Islam, 2(2), 96. https://doi.org/10.22373/taujih.v2i2.6530
Maloko, M. T. (2014). Nikah sirri Perspektif Hukum Islam. Jurnal Sipakalebbi, 1(2), 217–236.
Marwa, M. H. M., Muhammadi, F., & Syuhada, M. N. (2021). Mitigasi Perkawinan Anak di Tengah Pandemi Covid-19 Melalui Sekolah Pra Nikah bagi Ikatan Pelajar Muhammadiyah Klaten. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(2), 123–134. https://doi.org/10.2229/JDH.V1I2.16870
Masturiyah, M. (2013). Nikah Sirri; Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Nasional. Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 12(1), 43. https://doi.org/10.14421/musawa.2013.121.43-62
Musyafah, A. A. (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Jurnal Crepido: Jurnal Dasa-Dasar Pemikiran Hukum, 2(2), 111–122. https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.111-122
Prihatini, F. (2009). Dampak Nikah Siri Terhadap Isteri Dan Anak. Jurnal Hukum & Pembangunan, Edisi Khus, 156. https://doi.org/10.21143/jhp.vol0.no0.189
Sumbar.kemenag.go.id. (2013, April 30). Nikah Siri Menurut Padangan Ulama Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia - Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat. Retrieved May 1, 2022, from https://sumbar.kemenag.go.id/v2/post/1422/nikah-siri-menurut-padangan-ulama-dalam-perspektif-hukum--islam-dan-hukum-positif-indonesia.html
Supriyadi. (2017). Perkawinan Siri dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 8(1), 1–17.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Septi Indrawati, Ajeng Risnawati Sasmita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.