Aspek Hukum Perlintasan Sebidang bagi Penjaga Perlintasan Sebidang Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v2i1.19498Keywords:
Aspek hukum, Perlintasan Sebidang, Kereta ApiAbstract
Artikel pengabdian ini membahas tentang upaya pendidikan dan pelatihan terkait penjaga perlintasan sebidang dengan materi aspek hukum di perlintasan sebidang. Seorang penjaga perlintasan sebidang dinyatakan cakap apabila memenuhi kompetensi antara lain pengetahuan, kemampuan dan perilaku yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan dari Direktorat jenderal perkeretaapian (DJKA). Adapun tujuan dari pelaksanaan materi aspek hukum perlintasan sebidang dalam pendidikan dan pelatihan ini agar seorang penjaga perlintasan sebidang mampu tahu dan paham peraturan perundangundangan berkaitan dengan operasi kereta api khususnya tanda dan marka. Metode yang digunakan berupa pembelajaran secara tatap muka dengan memberikan penjelasan materi aspek hukum di perlintasan sebidang secara langsung kepada para peserta. Selanjutnya, kegiatan ini dibuka sesi tanya jawab sehingga pembelajaran lebih berpusat kepada peserta. Hasil dari pemberian materi aspek hukum di perlintasan sebidang kepada penjaga perlintasan sebidang dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro diharapkan semua peserta lulus uji kompetensi sehingga memperoleh sertifikat kecakapan sebagai seorang penjaga perlintasan sebidang dan memperoleh smart card, sehingga kompeten untuk menjaga perlintasan sebidang kereta api dengan jalan raya di Kabupaten Bojonegoro.
Legal Aspects of Level Crossing for Level Crossing Guard in Bojonegoro District Transportation Agency.
This service article discusses educational and training efforts related to level crossing guards with material on legal aspects at level crossings. A level crossing guard is declared competent if he meets the competencies, including knowledge, abilities and behavior as evidenced by a certificate of proficiency from the Directorate General of Railways (DJKA). The purpose of implementing the legal aspects of level crossings in education and training is so that a level crossing guard is able to know and understand the laws and regulations relating to railway operations, especially signs and markings. The method used is in the form of face-to-face learning by providing an explanation of the legal aspects of a level crossing directly to the participants. Furthermore, this activity was opened by a question and answer session so that learning was more participant-centered. The results of providing legal aspects at level crossings to level crossing guards from the Bojonegoro Regency Transportation Service are expected to pass the competency test so that they obtain a certificate of proficiency as a level crossing guard and obtain a smart card, so that they are competent to maintain railroad crossings with highways in the area Bojonegoro Regency.
Downloads
References
Anton Budiharjo, I. F. Y. (2019). Kajian Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api Grogol di Kabupaten Tegal (Study On Improving The Safety Of The Crossroads Of The Grogol Railway In The Tegal Regency). Jurnal Keselamatan Transportasi Jalan (Indonesian Journal of Road Safety), 6(2), 15–37. https://doi.org/10.46447/ktj.v6i2.30
Ardiyansah1, M., Ulum, M. B., & Kunci, K. (2021). Pengembangan Media Belajar di SDN Tamanbaru Banyuwangi dan Relevansinya Terhadap Pemenuhan Hak atas Pendidikan. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(2), 111–122. https://doi.org/10.2229/JDH.V1I2.16494
Ayu, I. K. (2021). Peningkatan Kesadaran Hukum tentang Konsep dan Problematika Pelaksanaan Hukum Gadai. Dedikasi Hukum: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 66–67. https://doi.org/10.2229/jdh.v1i1.16344
Badan Pusat Statistik. (2021). Jumlah Kecelakaan, Korban Mati, Luka Berat, Luka Ringan, dan Kerugian Materi 2017-2019.
Kasubdit Rekayasa dan Peningkatan Keselamatan. (2019). Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kereta Api.
Kementerian Perhubungan. Undang-undang No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pub. L. No. UU No. 23 Tahun 2007 (2007). Indonesia: JDIH Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perhubungan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan § (2009). Indonesia: JDIH Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perhubungan. Undang-undang No 23 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan (2009). Indonesia: JDIH Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perhubungan. PM No 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan, Pub. L. No. PM 94 tahun 2018 (2018). Indonesia: JDIH Kemenhub.
Kesadaran, P., Tentang, H., Dan, K., Pelaksanaan, P., Gadai, H., Pengabdian, J., & Masyarakat, K. (2021). Peningkatan Kesadaran Hukum tentang Konsep dan Problematika Pelaksanaan Hukum Gadai. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(1), 58–72. https://doi.org/10.2229/JDH.V1I1.16344
M Yazid. (2018). PT. KAI Tutup Perlintasan Kereta Liar, 10 Perlintasan, 6 Titik Perlintasan di Bojonegoro.
Mahmudah, N., Setiawan, D. M., & Ramanti, R. D. (2019). Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan pada Perlintasan Sebidang JPL 349 KM 163+758, Jalan Timoho, Yogyakarta. Semesta Teknika, 22(2), 103–111. https://doi.org/10.18196/st.222242
Nengrum, T. A., Solong, N. P., Muhammad, D., & Iman, N. (2021). Kelebihan dan Kekurangan Pembelajaran Luring dan Daring dalam Pencapaian Kompetensi Dasar Kurikulum Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah 2 Kabupaten Gorontalo. JURNAL PENDIDIKAN, 30(1), 1–12. https://doi.org/10.32585/JP.V30I1.1190
Oktaria, D. S. (2021a). Comparison of communication skill between railroad crossing guards. Jurnal Kajian Komunikasi, 9(2), 190–201. https://doi.org/10.24198/jkk.v9i2.32557
Oktaria, D. S. (2021b). Pelatihuan Aplikasi Mendeley untuk Taruna-Taruni Prodi D III Teknologi Elektronika Perkeretaapian untuk Persiapan Pembuatan Proposal Tugas Akhir Mendeley Application Coach for Cadets-Taruni Prodi D III Railway Electronics Technology for Preparation of Fin. JAMU: Jurnal Abdi Masyarakat UMUS, 02(01), 106–112.
Oktaria, D. S. (2021c). Persepsi Penjaga Perlintasan Kereta Terhadap Shift Jaga Di Masa Pandemi Covid-19 Pada Daop 1 Jakarta. Jurnal Manajemen Bisnis Transportasi Dan Logistik, 7(1), 75–84. https://doi.org/10.54324/j.mbtl.v7i1.640
Perhubungan, M. Peraturan Menteri Perhubungan PM No 19 tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api le, Pub. L. No. PM No 19 tahun 2011 (2011). Indonesia: JDIH Kementeria Perhubungan.
Romadhona, P. J., & Artistika, S. (2020). Pengaruh penutupan perlintasan sebidang kereta api di jalan h.o.s. Cokroaminoto, yogyakarta. Jurnal Rekayasa Sipil (JRS-Unand), 16(2), 119–131. https://doi.org/10.25077/jrs.16.2.119-131.2020
Syahputra, E. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Antara Kereta Api Dan Pengendara Di Perlintasan Kereta Api. Fakultas Hukum Universitas Islam indonesia. Universitas Islam Indonesia.
Widiawan, B., Purnomo, F. E., & Kautsar, S. (2017). Sistem Peringatan Pada Perlintasan Sebidang Tidak Berpintu Menggunakan Kontroler Arduino. Seminar Nasional Hasil Pengabdian Masyarakat, 261–264.
Winda Ningtyas, Hananto Widodo, H. S. R. T. (2020). Efektivitas Hukum Uji Berkala Pada Kendaraan Bermotor Jenis Pick Up Terhadap Terjadinya Kecelakaan Di Kabupaten Lamongan. Novum : Jurnal Hukum, 7(1), 107–115. https://doi.org/10.2674/novum.v7i1.31152.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Dhina Setyo Oktaria
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.