Edukasi Hukum tentang Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dan Anak Di Kelurahan Lateri Kota Ambon

Authors

  • Judy Marria Saimima Universitas Pattimura
  • Elvira Liminanto Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Zacilasi Wasia Fakultas Hukum Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.22219/jdh.v2i1.19544

Keywords:

Edukasi Hukum, Kekerasan Seksual, Perempuan dan Anak

Abstract

Kekerasan seksual yang terjadi pada seorang perempuan dan anak dikarenakan sistem tata nilai yang mendudukan perempuan dan anak sebagai makhluk yang lemah dan lebih rendah dibandingkan laki-laki. Sangat diperlukan pemahaman hukum yang baik kepada masyarakat terkait kekerasan seksual agar mampu untuk bertindak ketika mengalami kekerasan seksual. Kegiatan ini dilakukan dengan mengidentifikasi masalah yang ada di daerah tersebut, kemudian masyarakat diberikan pemahaman demi meningkatkan kesadaran hukum tentang kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual adalah ketika perbuatan tersebut dilakukan tanpa ada persetujuan atau tidak dikehendaki. Undang-Undang PKDRT, UU Perlindungan Anak, KUHP bahkan UU Pornografi memang telah mengatur perlindungan bagi korban kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, namun itu belum cukup untuk bisa melindungi korban, karena perlindungan kekerasan seksual bukanlah terbatas pada teori dan peraturan tetapi lebih meluas lagi kepada kesadaran masyarakat sebagai makhluk sosial itu sendiri.   

 

Legal Education On Sexual Violence Against Women And Children In Lateri Village, Ambon City

Sexual violence that occurs to a woman and child is due to a value system that places women and children as weak and inferior beings compared to men. It is necessary to have a good legal understanding of the community regarding sexual violence so that they are able to act when experiencing sexual violence. This activity is carried out by identifying the problems that exist in the area, then the community is given an understanding in order to increase legal awareness about sexual violence against women and children. An act that can be categorized as sexual violence is when the act is carried out without consent or is not desired. The PKDRT Law, the Child Protection Law, the Criminal Code and even the Pornography Law have indeed regulated protection for victims of sexual violence against children and women, but that is not enough to protect victims, because sexual violence protection is not limited to theories and regulations but is more broadly applicable to awareness of society as a social being itself.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adi Ahdiat. (2022, April 2). Sebelum UU TPKS Sah, Tiap Tahun Ada Ribuan Kasus Perkosaan di RI | Databoks. Retrieved April 30, 2022, from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/04/12/sebelum-uu-tpks-sah-tiap-tahun-ada-ribuan-kasus-perkosaan-di-ri

Aminah, S. (2020). Pelecehan Seksual Non Fisik: Kejahatan Yang Tidak Dihukum.

Badan Pusat Statistik. (n.d.). Proporsi Penduduk Yang Menjadi Korban Kejahatan Kekerasan Dalam 12 Bulan Terakhir Menurut Jenis Kelamin. Retrieved April 30, 2022, from https://www.bps.go.id/indikator/indikator/view_data/0000/data/1309/sdgs_16/1

Chaterine, R. N. (2021). Kementrian PPPA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Paling Banyak Kekerasan Seksual.

Diah Purbararas Sekolah Menengah Pertama Negeri, E. (2018). Problema Traumatik: Kekerasan Seksual Pada Remaja. Ijtimaiya: Journal of Social Science Teaching, 2(1), 63–88. https://doi.org/10.21043/JI.V2I1.4289

Eleanora, F. N., & Tobing, C. I. (2020). Perempuan Dan Pelaksanaan Perlindungannya Di Indonesia. Res Judicata, 3(2), 107–117. Https://Doi.Org/10.29406/Rj.V3i2.2178

Esfandiari, F. (2021). Ethical Draft Preparation of Boarding House Res. Dedikasi Hukum, 1(1), 73–86. https://doi.org/https://doi.org/10.2229/jdh.v1i1.16332

Hadi Ainal, M. (2012). Kriminologi & Viktimologi. Banda Aceh: CV. Bina Nanggrof.

Hilmi, M. F. (2019). Kekerasan Seksual dalam Hukum Internasional. Jurist-Diction, 2(6), 2199. https://doi.org/10.20473/jd.v2i6.15949

Kadir, A., Ahmad, D. N. F., Nasution, T. S., Yuniar, R., Efrilia, E., S, N. H. V., … Saputra, E. A. (2021). Sosialisasi Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Jenis Baru di Kelurahan Tanah Tinggi Kota Tangerang. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 220–230. https://doi.org/10.2229/JDH.V1I03.18302

Kania, D. (2016). Hak Asasi Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 12(4), 716–734. https://doi.org/10.31078/JK1243

Kayowuan Lewoleba, K., & Helmi Fahrozi, M. (2020). Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak. Esensi Hukum, 2(1). https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.20

Kemendikbudristek. (2022). Kekerasan Seksual - Merdeka Dari Kekerasan. Retrieved April 30, 2022, from https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/kekerasan-seksual/

Nasution, A. K. (1981). Strategi Pencegahan Kejahatan Dan Pembangunan Nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 11(1), 25–42. https://doi.org/10.21143/JHP.VOL11.NO1.839

NOVIANI P, U. Z., Arifah, R., CECEP, C., & Humaedi, S. (2018). Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1). https://doi.org/10.24198/jppm.v5i1.16035

Pasalbessy, J. D. (2010). Dampak Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Serta Solusinya. Sasi, 16(3), 8. https://doi.org/10.47268/sasi.v16i3.781

Probosiwi, R., & Bahransyaf, D. (2015). Pedofilia Dan Kekerasan Seksual: Masalah Dan Perlindungan Terhadap Anak. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 1(1). https://doi.org/10.33007/INF.V1I1.88

Rabbani, A. (2017). Pengertian Kekerasan Menurut Ahli - Sosiologi79.

Rifa’at, M., & Farid, A. (2019). Kekerasan terhadap Perempuan dalam Ketimpangan Relasi Kuasa: Studi Kasus di Rifka Annisa Women’s Crisis Center. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 14(2), 175–190. https://doi.org/10.21580/SA.V14I2.4062

Saimima, J. M., Tuhumury, C., & Masuku, A. I. J. (2021). Penyuluhan Hukum Tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Penanganannya Di Desa Rumberu, Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat. AIWADTHU: Jurnal Pengabdian Hukum, 1(2), 80. https://doi.org/10.47268/aiwadthu.v1i2.658

Septiani, R. D. (2021). Pentingnya Komunikasi Keluarga dalam Pencegahan Kasus Kekerasan Seks pada Anak Usia Dini. Jurnal Pendidikan Anak, 10(1), 50–58. https://doi.org/https://doi.org/10.21831/jpa.v10i1.40031

Sudjana, S. (2017). Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Berlalulintas Melalui Pemahaman Terhadap Isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 25(2), 124. https://doi.org/10.17509/jpis.v25i2.6186

Suprihatin, S., & Lestari, R. N. (2019). Wacana Penyintas Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Kritis Tirto.id. Jurnal Nomosleca, 5(2). https://doi.org/10.26905/nomosleca.v5i2.3409

Tang, I., & Supraha, W. (2021). Program Pembinaan Korban dan Pelaku Perundungan (Bullying) pada Usia Remaja di SMP. Tawazun: Jurnal Pendidikan Islam, 14(2). https://doi.org/10.32832/tawazun.v14i2.4140

Downloads

Published

2022-04-30

How to Cite

Saimima, J. M., Liminanto, E. ., & Wasia, Z. . (2022). Edukasi Hukum tentang Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dan Anak Di Kelurahan Lateri Kota Ambon. Jurnal Dedikasi Hukum, 2(1), 75–84. https://doi.org/10.22219/jdh.v2i1.19544

Issue

Section

Articles