Pembekalan Hukum Bagi Perawat DPK PPNI RSUD Sidoarjo Terkait Perawat Yang Melakukan Khitan Secara Home-Visit
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v2i2.20273Keywords:
circumsisi, perawat, homevisite.Abstract
Pengabdian masyarakat ini akan dilaksanakan secara regional melalui daring/webinar. Mitra pengabdian masyarakat ini yaitu DPK PPNI RSUD Sidoarjo. Permasalahan yang dihadapi mitra saat ini, banyak anggota perawat dari DPK PPNI RSUD yang mengalami dilema saat menjalankan praktik khitan melalui homevisite karena belum adanya peraturan yang jelas tentang siapa pelaku yang boleh melakukan khitan. Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pembekalan hukum perawat terkait kewenanganya dalam melakukan tindakan khitan secara homvisite selain itu juga memberikan trik dan strategi dalam menangani masalah dugaaan malpraktik ditingkat penyidikan. Metode yang dilakukan dalam pengabdian ini adalah dengan pendekatan harfiah, yaitu rencana tindakan yang terdiri atas seperangkat langkah untuk memecahkan masalah atau mencapai tujuan, kemudian sebagai prosedur mental yang berbentuk tatanan langkah yang menggunakan upaya ranah cipta untuk mencapai keberhasilan dari pembekalan hukum yang telah dilakukan kepada perawat. Hasil pengabdian masyarakat ini diperoleh bahwa perawat diperbolehkan dan/atau memiliki kewenangan melakukan praktik circumisisi baik pada praktik keperawatan mandiri maupun secara homevisite, karena apa yang dilakukan oleh perawat tersebut merupakan perintah atribusi dari Pasal 9 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 12 Undang-Undang No. 36/2009 tentang Kesehatan sehingga berlaku asas lex superior derogate legi inferior yang mengartikan bahwa Undang-Undang No. 36/2009 mengesampingkan Permenkes No. 26/2019.
Legal Briefing for DPK PPNI Nurses at RSUD Sidoarjo Regarding Nurses Who Perform Home-Visit Circumcision
This community service will be carried out regionally through online/webinar. This community service partner is the Board of Commissioners of the Indonesian National Nurses Association, Sidoarjo Hospital. The problems faced by partners today are that many nurse members from partners experience a dilemma when carrying out the practice of circumcision through home visits because there are no clear regulations regarding who is allowed to perform circumcision. The purpose of this community service is to provide legal debriefing for nurses regarding their authority to carry out home visit circumcision while also providing tricks and strategies in dealing with suspected malpractice problems at the investigation level. The method used in this service is a literal approach, namely an action plan consisting of a set of steps to solve a problem or achieve a goal, then as a mental procedure in the form of an order of steps that use the realm of creativity to achieve the success of the legal briefing that has been done to nurses. The results of this community service show that nurses are allowed and/or have the authority to practice circumcision both in independent nursing practice and at home visits because what the nurse does is an attribution order from Article 9 paragraphs (1) and (2) Juncto Article 12 Law -Law No. 36/2009 on Health so that the principle of lex superior derogate legi inferior applies which means that Law no. 36/2009 overrides Permenkes No. 26/2019.
Downloads
References
Bima Andika Sibuea. (2017). Skripsi: Pengetahuan dan Sikap Siswa Tentang Khitan (Sirkumsisi) di SMA Raksana Medan Tahun 2017, Medan: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara.
Budiyanto. (2003). Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga.
Departemen Pendidikan Nasional, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Djaali. (2012). Psikologi Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara.
DPP PPNI. (2017). Pedoman Praktik Keperawatan Mandiri, Jakarta: DPP PPNI.
Hamim Tohari. (2014). Skripsi: Informed Consent pada Pelayanan Sirkumsisi di Puskesmas Waru, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur Periode 1 Januari - 31 Desember 2013, Semarang: Program Pendidikan Sarjana Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro.
Hudi Purnama. (2017). Tesis: Diskresi Pelimpahan Wewenang Tindakan Medik dari Dokter kepada Perawat di Kotawaringin Timur, Surakarta: Magister Ilmu Hukum UMS.
Lexy J. Moleong. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Alumni.
Mike Asmaria. (2016). Tesis: Persepsi Perawat Tentang Tanggung Jawab dalam Pelimpahan Kewenangan Dokter kepada Perawat di Ruang Rawat Inap Non Bedah Penyakit Dalam RSUP. DR. M. Djamil Padang, Padang: Universitas Andalas.
Muhibbin Syah. (2000). Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru, Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Salim dan Erlies. (2013). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Rajawali Pers.
Sugiyono. (2010). Statistik Untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta.
Sukendar, dan Aris Prio Agus Santoso. (2019). Tindak Pidana Dalam Praktik Keperawatan Mandiri (Perlindungan Hukum Bagi Perawat dan Pasien): Edisi 2, Yogyakarya: Nuha Medika.
Universitas Katolik Soegijapranata. (2015). Petunjuk Penulisan Usulan Penelitian dan Tesis, Semarang: Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Katolik Soegijapranata.
Zaeni Asyhadie. (2017). Aspek-Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia, Depok: Rajawali Pers.
Zainudin Ali. (2010). Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Aris Prio Agus Santoso, Aryono Aryono, Tri Indah Lestari, Nadila Dwi Rahmawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.