Pendampingan Hukum dalam Optimalisasi Fungsi BUMDES Pasca Berlakunya PP No. 11/2021 Tentang BUMDES di Desa Sumberbendo, Lamongan
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v2i3.20571Keywords:
BUMDes, Cooperation, Legal Framework, Potential Development.Abstract
Indonesia sedang berduka karena bencana pandemi covid 19 yang membuat segala aktivitas menjadi sangat terbatas secara drastis bahkan ada yang hingga terhenti. Begitu luar biasa dampak yang umat manusia khususnya bagi masyarakat Desa Sumberbendo Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah suatu lembaga/badan perekonomian desa yang berbadan hukum dibentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Desa, dikelola secara ekonomis mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang dipisahkan. Pada akhirnya BUMDes dibentuk dengan tujuan memperoleh keuntungan untuk memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes), memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Selanjutnya dengan berlakunya UU Cipta Kerja dan PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, maka BUMDes merupakan entitas berbadan hukum. Dalam konteks BUMDes, kelompok sasaran dalam pengmas ini adalah Desa Sumberbendo, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Salah satu desa kecil yang ada kecamatan Mantup serta dikelingi oleh hutan jati dan area persawahan. Desa ini mempunyai BUMDes yang bergerak dalam simpan pinjam dan penyedia pengadaan saprodi yakni BUMDES Sumber Jaya Abadi. Desa ini adalah desa sekitar kawasan hutan yang berpotensi mengembangkan BUMDes untuk destinasi wisata yakni perkemahan berbasis hutan dan event offroad. Dalam rangka pengembangan desa dan BUMDes ini, maka perlu dilakukan pendampingan dalam aspek mengembangkan BUMDes melalui kerjasama dengan pihak lain, Penyuluhan dan asistensi diberikan dalam aspek pemberdayaan kerjasama yang berkepastian hukum. Tujuan akhir dari Pengmas ini desa mempunyai kemampuan mengembangkan kerjasama dan makin popular sebagai destinasi yang dikembangkan oleh BUMDes. Keluaran dari Pengmas ini adalah konten berupa model kerjasama sederhana menurut hukum (kerangka template), artikel jurnal, video dan publikasi media digital.
Legal Assistance in Optimizing BUMDES Functions After PP No. 11/2021 Concerning BUMDES in Sumberbendo Village, Lamongan.
Indonesia is grieving because of the covid 19 pandemic, which has made all activities drastically limited and some have even stopped. The impact on humanity is so extraordinary, especially for the people of Sumberbendo Village, Mantup District, Lamongan Regency, East Java. Village-Owned Enterprises hereinafter referred to as BUMDes, are village economic institutions/agencies that are legal entities formed and owned by the Village Government, managed economically independently and professionally with all or most of the capital being separated village assets. In the end, BUMDes was formed with the aim of gaining profits to strengthen Village Original Income (PADes), promote the village economy, and improve the welfare of rural communities. Furthermore, with the enactment of the Omnibus Law and PP no. 11 of 2021 concerning BUMDes, BUMDes is a legal entity. In the context of BUMDes, the target group in this community service is Sumberbendo Village, Mantup District, Lamongan Regency, East Java. One of the small villages in the Mantup sub-district is surrounded by teak forests and rice fields. This village has a BUMDes which is engaged in savings and loans and a provider of procurement of inputs, namely BUMDES Sumber Jaya Abadi. This village is a village around a forest area that has the potential to develop BUMDes for tourist destinations, namely forest-based camps and off-road events. In the context of developing this village and BUMDes, it is necessary to provide assistance in the aspect of developing BUMDes through collaboration with other parties. Counseling and assistance are provided in the aspect of empowering cooperation with legal certainty. The ultimate goal of this Community Service is for the village to have the ability to develop cooperation and is increasingly popular as a destination developed by BUMDes. The output of this Community Service is content in the form of a simple cooperation model according to the law (template framework), journal articles, videos, and digital media publications.
Downloads
References
Ahsani, R. D. P., Suyaningsih, O., Ma’rifah, N., & Aerani, E. (2018). Penerapan konsep community based tourism (CBT) di desa wisata candirejo borobudur mewujudkan kemandirian desa. Publisia: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 3(2). https://doi.org/10.26905/pjiap.v3i2.2270
Alkadafi, M. (2014). PENGUATAN EKONOMI MASYARAKAT MELALUI PENGELOLAAN KELEMBAGAAN BADAN USAHA MILIK DESA MENUJU ASEAN ECONOMIC COMMUNITY 2015. Jurnal EL-RIYASAH, 5(1), 32. https://doi.org/10.24014/jel.v5i1.656
Dewi, M. H. U. (2013). PENGEMBANGAN DESA WISATA BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT LOKAL DI DESA WISATA JATILUWIH TABANAN, BALI. Jurnal Kawistara, 3(2). https://doi.org/10.22146/kawistara.3976
Evasari, A. D., Utomo, Y. B., & Ambarwati, D. (2019). Pelatihan Dan Pemanfaatan E-Commerce Sebagai Media Pemasaran Produk UMKM Di Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 75. https://doi.org/10.32503/cendekia.v1i2.603
Fitriyani, Y., Nurmalina, R., Pebriana, R., & Suasri, E. (2018). MENGGERAKKAN EKONOMI DESA MELALUI BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes). Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat MEDITEG, 3(1). https://doi.org/10.34128/mediteg.v3i1.35
Hidayah, A. T., Pujiati, L., Hidyati, N., Hendrawan, S. A., Suprapto, S., & Ali, N. (2018). Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Lestari Desa Bandung Kecamatan Diwek Jombang. Comvice : Journal of Community Service, 2(1), 15–20. https://doi.org/10.26533/comvice.v2i1.123
Hulu, Y., Harahap, R. H., & Nasutian, M. A. (2018). Pengelolaan Dana Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa. JUPIIS: JURNAL PENDIDIKAN ILMU-ILMU SOSIAL, 10(1), 146. https://doi.org/10.24114/jupiis.v10i1.9974
Joleha, J., Yenie, E., Suprayogi, I., & Bochari, B. (2021). Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dalam Upaya Membangun Kesadaran Warga Pentingnya Mengurangi Produksi Sampah. Unri Conference Series: Community Engagement, 3, 11–18. https://doi.org/10.31258/unricsce.3.11-18
Nugraha, I. G. P. (2021). Peran Modal Sosial dalam Pengembangan Desa Wisata Serangan Denpasar Bali. Media Wisata, 19(2), 179–185. https://doi.org/10.36276/mws.v19i2.8
Pabbajah, M. (2017). Praktik Ekonomi Islam pada Komunitas Keagamaan di Sulawesi Selatan. Al-Ulum, 17(1), 143–165. https://doi.org/10.30603/au.v17i1.107
Ridlwan, Z. (2015). URGENSI BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DALAM PEMBANGUN PEREKONOMIAN DESA. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 8(3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no3.314
Sarip, S., Syarifudin, A., & Muaz, A. (2020). DAMPAK COVID-19 TERHADAP PEREKONOMIAN MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN DESA. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 5(1), 10. https://doi.org/10.24235/jm.v5i1.6732
Semaun, F. (2019). PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA. JURNAL PEKAN : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 4(1), 17–35. https://doi.org/10.31932/jpk.v4i1.373
Sidik, F. (2015). Menggali Potensi Lokal Mewujudkan Kemandirian Desa. JKAP (Jurnal Kebijakan Dan Administrasi Publik), 19(2), 115. https://doi.org/10.22146/jkap.7962
Sumeru, A. (2016). Kedudukan Pejabat Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. JKMP (Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Publik), 4(1), 47–56. https://doi.org/10.21070/jkmp.v4i1.198
Wijaya, C., & Sari, V. D. P. (2020). Encouraging Collaborative Governance in Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Management in Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, 9(2), 225. https://doi.org/10.26858/jiap.v9i2.11763
Yuliani, N. L., Darmawan, W., Arvakni, I., Marantika, S. D., Devi, N. M. R., & Kurniawati, K. (2021). Pengembangan dan Pemberdayaan BUMDes di Dusun Bebengan, Salaman, Magelang Guna Meningkatkan Perekonomian Masyarakat. Community Empowerment, 6(3), 343–346. https://doi.org/10.31603/ce.3854
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Radian Salman, Wilda Prihatiningtyas, Sri Winarsi, Giza’a Jati Pamoro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.