Upaya Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat Tentang Peer to Peer Lending

Authors

DOI:

https://doi.org/10.22219/jdh.v2i1.20914

Keywords:

Literasi, peer to peer lending, pinjaman online

Abstract

Pinjaman online atau yang dikenal dengan peer to peer lending semakin marak di masyarakat. Proses yang cepat dan persyaratan yang sederhana membuat banyak masyarakat tertarik meminjam pada aplikasi pinjaman online. Namun, dibalik kemudahan tersebut, banyak permasalahan yang lahir pasca pencairan peminjaman, seperti: 1) Waktu pembayaran/jatuh tempo yang terlampau cepat; 2) Bunga pinjaman yang mencekik; 3) Biaya administrasi tinggi yang dipotongkan pada nominal pinjaman, namun pokok pinjaman tetap dihitung dari jumlah total pencairan; 4) Teror dari perusahaan pinjaman online karena keterlambatan pembayaran. Solusi untuk permasalahan ini, masyarakat harus diberikan edukasi melalui penyuluhan hukum tentang peer to peer lending secara online kepada anggota TP PKK Desa Sumbersekar sehingga dapat memahamani risiko-risiko dari pinjaman online dan langkah pencegahannya. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah penyuluhan. Hasil pengabdian menunjukan bahwa mitra telah menerima dan memahami materi perihal peer to peer lending yang didasrkan pada kemampuan menjawab seluruh daftar pertanyaan lisan yang diajukan oleh Pengabdi.

 

Efforts to Improve Community Legal Literature on Peer-to-Peer Lending

Online lending or known as peer-to-peer lending is increasingly rife in the community. The fast process and simple requirements make many people interested in borrowing on online loan applications. However, behind these conveniences, many problems are born after the disbursement of loans, such as: 1. Payment time/maturity is too fast; 2. Suffocating loan interest; 3. High administrative costs are deducted on the loan nominal, but the principal of the loan is still calculated from the total amount of disbursement; 4. Terror of online loan companies due to late payments. The solution to this problem, the public must be given education through legal counseling about online peer to peer lending to members of the TP PKK Sumbersekar Village so that they can understand the risks of online loans and their prevention steps. The method used in this devotion is counseling. The results of the service show that partners have received and understood material about peer-to-peer lending based on right answer for the question that asked by the conselor.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agusta, H. (2021). Perlindungan Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam Transaksi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer To Peer Lending). Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(4), 789. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no4.2852

Anggraeny, I., & Al-Fatih, S. (2020). Kata Sepakat dalam Perjanjian dan Relevansinya Sebagai Upaya Pencegahan Wanprestasi. De Lega Lata, 5, 57–66. Retrieved from http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/delegalata/article/view/3446

Dwithia, Z. F. H. . (2021). Penyuluhan Hukum Masyarakat tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(2), 135–143. https://doi.org/10.2229/JDH.V1I2.17356

Farasonalia, R. (2021, June). Guru di Semarang Terjerat Utang di 20 Aplikasi Pinjol, Pinjam Rp 3,7 Juta, Membengkak Rp 206 Juta Halaman all - Kompas.com.

Fauzan Kamil. (2021). Data Pribadi Dibocorkan-Diteror Pinjol, Saya Harus Bagaimana? Detik News, p. 1.

Hartik, A. (2021). Polisi Periksa Guru TK yang Terjerat Pinjol dan Gali Data Soal Kasus Tersebut Halaman all - Kompas.com. Kompas.Com, 1.

Hidayah, N. P., & Komariah. (2021). Sosialisasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Sebagai Upaya Penyadaran Pemahaman Hukum Tentang Usia Minimum Pernikahan | Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 3(1), 206–218.

Hidayah, N. P., & Wicaksono, G. W. (2020). Legal Knowledge Management System on Family Law for Society. Jurnal Hukum Novelty, 11(1), 68–85.

Hidayatullah, M. R. E. (2021, May). Guru TK yang Terjerat Pinjaman Online Utang Pokoknya Dibayar Pemkot Malang Halaman all - Kompas.com.

Ilyas, R. (2015). Konsep Pembiayaan Dalam Perbankan Syari’Ah. Jurnal Penelitian, 9(1), 183–204. https://doi.org/10.21043/jupe.v9i1.859

Juniardi, K., Komariah, K., & Hapsari, D. R. I. (2021). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dan Proporsionalitas dalam Perjanjian Kerja antara Pengusaha dan Pekerja di Banjarmasin. Indonesia Law Reform Journal, 1(2), 257–272. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i2.17208

Kadir, A., Ahmad, D. N. F., Nasution, T. S., Yuniar, R., Efrilia, E., S, N. H. V., … Saputra, E. A. (2021). Sosialisasi Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Jenis Baru di Kelurahan Tanah Tinggi Kota Tangerang. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 220–230. https://doi.org/10.2229/JDH.V1I03.18302

Kusumawati, N. N., Nuryartono, N., & Beik, I. S. (2017). ANALISIS PEMBIAYAAN DAN KREDIT SEKTOR KONSTRUKSI DI INDONESIA: STUDI PERBANKAN SYARIAH DAN KONVENSIONAL (Analysis of Financing and Credit on Construction Sector in Indonesia: Study of Islamic and Conventional Banking). Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Pembangunan, 6(1), 21–40.

Liliasari, M. (2016). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembiayaan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Kartu Kredit Dan Pembiayaan Konsumen Pada Perusahaan Pembiayaan (Multifinance) di Indonesia. Jurnal Bisnis Dan Manajemen, 53(12), 164–181.

Meline, G. S. (2018). Urgensi Legalitas Financial Technology (Fintech): Peer to Peer (P2p) Lending Di Indonesia. Jurnal Yuridis UNAJA, 1(2), 68–79. https://doi.org/10.5281/JYU.V1I2.428

Novita, W. S., & Imanullah, M. N. (2020). Identifikasi Permasalahan Hukum dan Mekanisme Penyelesaian. Jurnal Privat Law, VIII(1), 153.

Nurina Saffanah, & Amir, W. (2022). Implementasi Fintech (E-Wallet) Dalam Mengembangkan Bisnis Bagi Pelaku Umkm Di Kota Makassar. JEMBA : Jurnal Ekonomi Pembangunan, Manajemen Dan Bisnis, Akuntansi, 2(1), 1–8. https://doi.org/10.52300/jemba.v2i1.4322

OJK. (2021, April). Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 6 April 2021.

Rahmat, B. (2003). Anjak piutang: solusi cash flow problem - Budi Rachmat - Google Books. Jakarta: Gramedia.

Risna Kartika. (2020). Analisis Peer To Peer Lending Di Indonesia. AKUNTABILITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Ekonomi, 12(2), 75–86. https://doi.org/10.35457/akuntabilitas.v12i2.902

Rizal, M., Maulina, E., & Kostini, N. (2018). FINTECH SEBAGAI SALAH SATU SOLUSI PEMBIAYAAN BAGI UMKM. AdBispreneur : Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Administrasi Bisnis Dan Kewirausahaan, 74(5), 1195–1200.

Rizal, M., Maulina, E., & Kostini, N. (2019). FINTECH AS ONE OF THE FINANCING SOLUTIONS FOR SMEs. AdBispreneur : Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Administrasi Bisnis Dan Kewirausahaan, 3(2), 89–100. https://doi.org/10.24198/adbispreneur.v3i2.17836

Solang, M. (2011). Buku Panduan Penyuluhan Hukum Langsung Melalui Mobil Penyuluhan Hukum Langsung. Badan Pembinaan Hukum Nasional. Jakarta.

Suprapto, T. (2009). Pengantar Teori & Manajemen Komunikasi. Kota Tebing Tinggi: Media Pressindo.

Tua, R. B. M., & Surahman, A. (2020). View of Faktor-Faktor Pendorong Kecenderungan Perubahan Gaya Hidup Masyarakat Yang Mengakses Pembiayaan Dari Pinjaman Online di Kota Tangerang Selatan. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi Dan Akuntansi), 3(3), 1336–1359.

Wahyuni, R. A. E., & Turisno, B. E. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379–391. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.379-391

Wijaya, H., & Herwastoeti, H. (2022). Criminal & Civil Liability Related to Misuse of Illegal Fintech Customer Data During The Covid-19 Pandemic. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 3(1), 1–9. https://doi.org/10.22219/aclj.v3i1.19873

Downloads

Published

2022-04-26

How to Cite

Hidayah, N. P., & Komariah. (2022). Upaya Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat Tentang Peer to Peer Lending. Jurnal Dedikasi Hukum, 2(1), 1–11. https://doi.org/10.22219/jdh.v2i1.20914

Issue

Section

Articles