Urgensi Pemahaman Perancangan Kontrak dalam Pengembangan dan Pengelolaan Obyek Wisata di Desa Kare, Kabupaten Madiun

Authors

  • Agus Yudha Hernoko Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Erni Agustin Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Ghansham Anand Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Faizal Kurniawan Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Mochamad Kevin Romadhona Fakultas Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.22219/jdh.v2i3.20979

Keywords:

perancangan kontrak, pariwisata, UMKM

Abstract

Perkembangan obyek wisata dipengaruhi oleh berbagai komponen yang masing-masing memiliki fungsi dan peran yang berbeda dan saling menunjang satu dengan lainnya. Di masa pandemi ini, sektor wisata sangatlah terdampak. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat, khususnya UMKM di bidang perancangan kontrak serta memberikan pelatihan agar UMKM dapat memiliki daya saing di era pandemic ini dengan memasarkan produknya di online market place. Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dengan memberikan penyuluhan secara hybrid, yang berisi penyampaian materi tentang perancangan kontrak dalam pengembangan dan pengelolaan pariwisata, kebijakan pemerintah untuk mendorong peran UMKM dalam menunjang pengembangan pariwisata daerah, yang dilanjutkan dengan tanya jawab (diskusi). Ruang lingkup yang menjadi sasaran kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah wilayah Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini juga bekerjasama dengan Yayasan Senyum Desa yang memiliki jaringan di seluruh Indonesia, sehingga kegiatan yang terlaksana secara hybrid tidak hanya diikuti oleh masyarakat desa Kare, Kecamatan kare, Kabuaten Madiun tetapi juga oleh masyarakat di berbagai wilaya di dalam maupun luar Jawa Timur. Dengan pelaksanaan kegiatan ini, hasil yang diperoleh berupa panduan Teknik perancangan kontrak bagi masyarakat awam yang dapat diterapkan oleh UMKM dalam membuat kontrak. UMKM memiliki peran penting dalam turut mengembangkan pariwisata suatu daerah. Dalam membantu promosi produk local suatu daerah tentu tidak lepas dari kontrak/ perjanjian yang membingkai hubungan hukum para pihak, Dengan demikian, pengetahuan dan ketrampilan di bidang hukum kontrak sangat penting bagi pelaku UMKM.

 

The Urgency of Understanding Contract Design in the Development and Management of Tourism Objects in Kare Village, Madiun Regency

The development of tourism objects is influenced by various components, each of which has different functions and roles that supports each other. During this pandemic, the tourism sector has been badly affected. The purpose of this community service activity is to improve the knowledge and skills of the community, especially MSMEs in the field of contract drafting and provide training so that MSMEs can have competitiveness in this pandemic era by marketing their products in online market places. This community service is carried out in hybrid counseling, which contains the material on contract design in tourism development and management, government policies to encourage the role of MSMEs in supporting regional tourism development, followed by a discussion session. The scope of this community service activity is the Kare Village area, Kare District, Madiun. The implementation of this community service activity is also in collaboration with the Senyum Desa Foundation which has a network throughout Indonesia, so that the activities carried out hybrid are not only joint by the people of Kare village, Kare sub-district, Madiun, but also by communities in various regions inside and outside East Java. With the implementation of this activity, the results obtained are in the form of a contract drafting technique guidance for ordinary people that can be applied by MSMEs in making contracts. MSMEs have an important role in developing tourism in an area. In assisting the promotion of local products in an area, of course, it cannot be separated from contracts/agreements that frame the legal relationship of the parties. Thus, knowledge and skills in the field of contract law are very important for MSME actors.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Agus Yudha Hernoko, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Privat Law Department

Ghansham Anand, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Privat Law Department

Faizal Kurniawan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Privat Law Department

References

Anggita Permata Yakup, T. H. (2019). Pengaruh Pariwisata Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Bina Ekonomi, 23(2).

Anggraeny, I. (2020). Kata Sepakat Dalam Perjanjian Dan Relevansinya Sebagai Upaya Pencegahan Wanprestasi. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 57–66. https://doi.org/10.30596/dll.v5i1.3446

Arida, I. N. S. (2017). EKOWISATA “Pengembangan, Partisipasi Lokal, dan Tantangan Ekowisata” (2nd ed.). Denpasar: Cakra Press.

Butarbutar, R. R. (2021). Ekowisata dalam Perspektif Ekologi dan Konservasi. (N. Rismawati, Ed.) (1st ed.). Bandung: Penerbit Widina Bhakti Persada.

Feni Dwi Anggraeni, Imam Hardjanto, A. H. (2013). Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Umkm) Melalui Fasilitasi Pihak Eksternal Dan Potensi Internal (Studi Kasus pada Kelompok Usaha “Emping Jagung” di Kelurahan Pandangwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang). Jurnal Administrasi Publik (JAP), 1(6), 1286–1295.

Firman Syah. (2020). Strategy To Increase Competitiveness Of Tourism Sector Msmes In Parepare. Universitas Hassanuddin.

Gunartin. (2017). Penguatan Umkm Sebagai Pilar Membangun Ekonomi Bangsa. EDUKA : Jurnal Pendidikan, Hukum, Dan Bisnis, 2(2), 2502.

I Nyoman Sukma Arida; Nyoman Sunarta. (2017). Pariwisata Berkelanjutan (1st ed.). Denpasar: Cakra Press.

Indonesia, P. R. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10.Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (2009). Indonesia.

Kementerian Keuangan RI. (2020). Ini Sederet Upaya Pemerintah Memajukan UMKM.

Loius Rika Stevani. (2019). Potensi pariwisata Kabupaten Madiun, dari budaya hingga kuliner.

Louis Rika Stevani dan Slamet Hadi Purnomo. (2017). Tingkatkan Pengunjung, Pengelola Hutan Wisata Nongko Ijo Madiun Berbenah.

madiunkab.go.id. (2019, January 18). Kabupaten Madiun Memiliki Potensi Sumber Daya Alam Panas Bumi - Pemerintah Kabupaten Madiun. Retrieved November 24, 2022, from https://madiunkab.go.id/kabupaten-madiun-memiliki-potensi-sumber-daya-alam-panas-bumi/

Negeri, M. D. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata di Daerah (2009). Indonesia.

Nugroho, N. D. (2019, November 27). Pemkab Madiun Dorong Pengembangan Wisata Berkonsep Bambu. Retrieved November 23, 2022, from https://jatim.idntimes.com/news/jatim/nofika-dian-nugroho/pemkab-madiun-dorong-pengembangan-wisata-berkonsep-bambu

Paramarta, W., Gede, J. I., & Ariana, P. (2009). Peran Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Dalam Perlindungan Dan Pelestarian Objek Wisata. Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2009(3), 5.

Penjelasan Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia.

PIG, D. (2021). Pariwisata Indonesia di Tengah Pandemi.

President Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, Pub. L. No. 20 (2008).

Rasti R. (2021). UMKM Beri Dampak Positif bagi Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sirimorok, N., & Rusdianto, E. (2020). Conditions for Success in a Community Based Conservation Initiative: An Analysis of Triggering Moments and Catalytic Elements in Nuha. Forest and Society, 4(1), 127–141. https://doi.org/10.24259/FS.V4I1.8184

Sutiarso, M. A. (2017). Pengembangan Pariwisata Yang Berkelanjutan Melalui Ekowisata. Bali.

Thoban, M. A. A., & Warlina, L. (2017). Penerapan Konsep Ekowisata Berbasis Masyarakat Dengan Mempromosikan Kearifan Lokal Menuju Pariwisata Yang Berkelanjutan Di Tana Toraja. Jurnal Wilayah Dan Kota, 4(01), 21–28. https://doi.org/10.34010/JWK.V4I01.2117

UNESCO Office Jakarta and Regional Bureau for Science in Asia and the Pacific. (2009). Ekowisata: panduan dasar pelaksanaan. UNESDOC Digital Library.

W., M. (2009). Buku Panduan Dasar Pelaksanaan Ekowisata. Nias: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Selatan. https://doi.org/UHJAK/2009/PI/H/9

Yohar, P. (2019, January 7). Hutan Pinus Nongko Ijo Simpan Potensi Wisata Luar Biasa - TIMES Indonesia. Retrieved November 23, 2022, from https://www.timesindonesia.co.id/wisata/195444/hutan-pinus-nongko-ijo-simpan-potensi-wisata-luar-biasa

Yudha Manggala P Putra. (2018). Wisatawan ke Hutan Pinus Nongko Ijo Meningkat.

Downloads

Published

2022-11-26

How to Cite

Hernoko, A. Y., Agustin, E., Anand, G., Kurniawan, F., & Romadhona, M. K. (2022). Urgensi Pemahaman Perancangan Kontrak dalam Pengembangan dan Pengelolaan Obyek Wisata di Desa Kare, Kabupaten Madiun. Jurnal Dedikasi Hukum, 2(3), 231–244. https://doi.org/10.22219/jdh.v2i3.20979