Diseminasi Diversi dan Restoratif Justice Terhadap Masyarakat Pedesaan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak

Authors

  • Muhamad Aljabar Putra Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Imas Novita Juaningsih Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Pingki Pratiwi Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Abel Parvez Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.22219/jdh.v2i3.21634

Keywords:

Diversi; Restorative Justice; Tindak Pidana Anak

Abstract

Anak yang berhadapan dengan hukum sering sekali dipandang sama dengan orang dewasa dalam hal pemidanaan. Hal ini terbukti dengan maraknya tindak pidana anak di Indonesia yang masih sering diselesaikan secara retributif dikarenakan banyaknya masyarakat yang masih rendah kesadaran hukum dan rasa keadilan. Masyarakat merasa bahwa diversi dan restorative justice tidak mewujudkan keadilan karena hukum dipahami sebagai alat pembalasan, bukan alat perubahan sosial. Pengabdian ini bertujuan untuk menjabarkan pentingnya tindak pidana anak harus mengutamakan pendekatan restorative justice melalui diversi guna memulihkan kembali keadaan para pihak tanpa mencederai hak-hak anak. Adapun metode pengabdian yang digunakan ialah edukasi melalui diseminasi dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pengabdian ini menunjukkan bahwa adanya kausalitas antara kesadaran hukum masyarakat yang rendah dengan pemidanaan anak secara retributif yang mengakibatkan anak menjadi sulit untuk kembali menyatu dengan lingkungan sosial sehingga tindak pidana anak semakin meningkat dan membahayakan masa depan bangsa. Padahal, sistem peradilan anak di Indonesia telah mengatur akan pentingnya pengutamaan diversi dan restorative justice. Maka dari itu, diperlukan mekanisme edukasi diversi kepada masyarakat yang menyeluruh dengan menekankan tidak semua tindak pidana anak dapat melalui upaya diversi serta pentingnya diversi sebagai pendekatan yang tepat terhadap anak yang notabenenya belum bisa menanggung tanggung jawab guna meningkatkan kesadaran hukum dan rasa keadilan..

 

Dissemination of Diversion and Restorative Justice to Village People in Child Crime Offense Settlement

Children in conflict with the law are often viewed the same as adults in terms of sentencing. This has been proved by the rampant child crime offenses in Indonesia that are often finished by retributive since many people still have low legal awareness and a sense of justice. People who view diversion and restorative justice can’t realize justice because they believe the law is a tool of revenge, not social engineering. This social empowerment is purposed to show the importance of child crime offenses must prioritize a restorative justice approach through diversion to restore the state of all parties without injuring children’s rights. The social empowerment method used is juridical normative with a statute approach and conceptual approach. The result of this social empowerment shows that there is a causality between low legal awareness with child crime retributive sentencing that caused children to have a rough way integrating again into social life, with the result that child crime offenses become more bloom and endangering the country's future. Whereas, the child crime justice system has arranged to prioritize diversion and restorative justice. Therefore, it is required education about diversion mechanisms to people that thoroughly and showing them not all child crimes can be approached with diversion, also explaining diversion is a correct attempt to fix a child that still can’t take responsibility in order to raise legal awareness and a sense of justice.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aprita, S., & Hasyim, Y. (2020). Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Mitra Wacana Media.

Aryana, I. W. P. S. (2015). Efektivitas Pidana Penjara Dalam Membina Narapidana,. DIH Jurnal Ilmu Hukum, 11(21).

Atmasasmita, R. (1997). Peradilan Anak di Indonesia. Mandar Maju.

Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Berhukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 478.

Farrington, D. P., Lloyd-Bostock, K. H., & Sally, M. (1979). Psychology law and legal processes. Mc Millan Press.

Friedman, L. (1977). The Legal System; A Social Science Perspective. Sage Foundation.

Hamzah, A. (1994). Asas-Asas Hukum Pidana. Rinneka Cipta.

Hartono, B. (2015). Penyelesaian Perkara Melalui Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Pranata Hukum, 10(1), 84.

Huda, C. (2006). Dari “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” Menuju Kepada Tiada pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana Prebada Media Grup.

Indonesia, K. P. A. (n.d.). Catatan Pelanggaran Hak Anak Tahun 2021 dan Proyeksi Pengawasan Penyelenggaran Perlindungan Anak.

Indrati, M. F. (2016). Ilmu Perundang-undangan (1)-Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Kanisius.

Komariah, K., & Cahyani, T. (2016). EFEKTIFITAS KONSEP DIVERSI DALAM PROSES PERADILAN ANAK PELAKU TINDAK PIDANA MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(2).

Kusumaatmadja, M. (2006). Hukum, Masyarakat dan Pembangunan. Binacipta.

Marlina. (2010). Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice Dalam Hukum Pidana. USU Press.

Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Moelijatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor; m-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum. Diikuti pula dengan dikeluarkannya Pera.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya.

Rahardjo, S. (2008). Biarkan Hukum Mengalir.

Rahardjo, S. (2010). Penegakan Hukum Progresif. Kompas.

Rasjidi, L., & Rasjidi, I. T. (2007). Pengantar Filsafat Hukum. Citra Aditya Bakti.

RI, M. A. (n.d.-a). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Optimalisasi Peradilan Modern Berkelanjutan.

RI, M. A. (n.d.-b). Ringkasan Eksekutif Laporan Tahun 2018, Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi.

Sahetapy, J. . (1979). Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Alumni.

Sari, M. A. C. M. (2012). Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak DiIndonesia. Pascasarjana Universitas Udayana.

Setyawan, D. (n.d.). KPAI: Enam Tahun Terakhir, Anak Berhadapan Hukum Mencapai Angka 9.266 Kasus.

Soemitro, R. H. (1981). Sosialisasi Hukum, Suatu Konsep mengenai Pengembangan Penalaran Hukum.

Sudjana. (2004). Penyuluhan Hukum dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Melalui Pemahaman terhadap Isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 25(2), 1–14.

Tarigan, F. A. R. (2015). Upaya Diversi Bagi Anak dalam Proses. Jurnal Lex Crimen, 4(5).

Undang-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Verawati, R., Salshadilla, W. V. R., & Al-Fatih, S. (2020). Kewenangan dan peran peraturan daerah dalam menyelesaikan sengketa agraria. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 19(2), 127–128. https://doi.org/10.30863/ekspose.v19i2.1146

Walker, N. (1971). Sentencing in A Rational Society.

Wicaksono, A. H., & Pujiyono. (2015). Kebijakan Pelaksanaan Diversi sebagai Perlindungan bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum pada Tingkat Penuntutat di Kejaksaan Negeri Kudus. Jurnal Law Reform, 11(1), 11.

Downloads

Published

2022-11-27

How to Cite

Putra, M. A., Juaningsih, I. N., Pratiwi, P., & Parvez, A. (2022). Diseminasi Diversi dan Restoratif Justice Terhadap Masyarakat Pedesaan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak. Jurnal Dedikasi Hukum, 2(3), 252–265. https://doi.org/10.22219/jdh.v2i3.21634