Edukasi Hukum tentang Legalitas Vaksinasi Virus Covid–19 bagi Masyarakat Desa Bungin Tinggi-Sumatera Selatan

Authors

  • Syahri Muhammad Syahri Ramadhan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
  • Happy Warsito Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
  • Adrian Nugraha Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
  • M Zainul Arifin Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.22219/jdh.v2i2.21702

Keywords:

Edukasi Hukum, Vaksinasi, Covid – 19

Abstract

Masyarakat masih bersepsi bahwa vaksinasi virus covid – 19 mempunyai efek negative bagi kesehatan penggunanya. Masyarakat awam dapat menumbuhkan rasa kepercayaan terhadap program vaksin tersebut dengan melihat landasan yuridis dengan adanya vaksin tersebut. Legalitas atas program vaksin ini sudah cukup memberikan keyakinan terhadap masyarakat mengenai keamanan hingga khasiat dari penggunaan vaksin covid–19 tersebut. Metode pelaksanaan yang digunakan ialah metode ceramah disertai sesi tanya jawab dan kuisioner. Tanggapan masyarakat desa bungin tinggi sekaligus peserta dalam penyuluhan sangat baik. Masyarakat mengetahui dasar hukum yang mengatur produk vaksin virus covid–19, secara tidak langsung menjelaskan bahwa vaksin tersebut higienis dan aman untuk digunakan masyarakat. Hal ini dikarenakan proses pembentukan regulasi terkait keberadaan vaksin virus covid–19, tidak hanya melalui prosedur tata rancangan pembentukan peratudan perundang–undangan saja, tetapi juga melalui uji klinis atas produk vaksin yang diatur tersebut. Melalui pengabdian ini, diketahui terjadi peningkatan pemahaman mengenai asas legalitas dan hubungannya dengan penetapan berbagai produk jenis vaksin serta upaya Perlindungan hukum bagi masyarakat terkait dengan proses vaksinasi covid – 19 yang dicanangkan pemerintah.

 

Legal Education on the Legality of Covid-19 Virus Vaccination for the Village Community of Bungin Tinggi-South Sumatra

People still perceive that the COVID-19 virus vaccination harms the health of its users. The general public can develop a sense of trust in the vaccine program by looking at the juridical basis of the vaccine. The legality of this vaccine program is enough to give confidence to the public regarding the safety and efficacy of using the COVID-19 vaccine. The implementation method used is the lecture method accompanied by a question-and-answer session and a questionnaire. The response from the Bungin village community as well as participants in the counseling was very good. The public knows the legal basis that regulates the covid-19 virus vaccine product, indirectly explaining that the vaccine is hygienic and safe for public use. This is due to the process of establishing regulations regarding the presence of a covid-19 virus vaccine, not only through the procedure for the design of the formation of laws and regulations but also through clinical trials of the regulated vaccine products. Through this service, it is known that there is an increase in understanding of the principle of legality and its relationship with the determination of various types of vaccine products as well as legal protection efforts for the community related to the COVID-19 vaccination process launched by the government.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Fuadi, T. S. (2021). VAKSINASI SEBAGAI PENANGGULANGAN PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF FIQH ISLAM. Journal of Chemical Information and Modeling, 19(1).

Aprina, K. C. (2017). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Peredaran Vaksin Palsu Oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Jurnal Poenale , 5(6).

Butarbutar, E. N. (2012). ANTINOMI DALAM PENERAPAN ASAS LEGALITAS DALAM PROSES PENEMUAN HUKUM. Yustisia Jurnal Hukum, 1(1). https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i1.10614

Christianto, H. (2017). PEMBAHARUAN MAKNA ASAS LEGALITAS. Jurnal Hukum & Pembangunan, 39(3). https://doi.org/10.21143/jhp.vol39.no3.1512

Chumairoh, H. (2020). Ancaman Berita Bohong di Tengah Pandemi Covid-19. Vox Populi, 3(1). https://doi.org/10.24252/vp.v3i1.14395

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, 1(1).

Munir Fuady. (2015). Teori - Teori Dalam Sosiologi Hukum (III). Prenada Media Group.

Otih Handayani. (2021). Kontroversi Sanksi Denda Pada Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. KRTHA BHAYANGKARA, 15(1). https://doi.org/10.31599/krtha.v15i1.557

Putu Dian Prima Kusuma Dewi dan Putu Sukma Megaputri. (2021). Askeb Neonatus, Bayi, Balita, dan Anak Prasekolah: Series Imunisasi (I). Deepublish.

Rahman, Y. A. (2021). Vaksinasi Massal Covid-19 sebagai Sebuah Upaya Masyarakat dalam Melaksanakan Kepatuhan Hukum (Obedience Law). Khazanah Hukum, 3(2). https://doi.org/10.15575/kh.v3i2.11520

Ramadhan, M. S. (2020, September). Covid-19 Dan Diverifikasi Regulasi. Sriwijaya Post, 2.

Ramdani, D. (2021). Tinjauan Yuridis terhadap Pengadaan Vaksin Covid-19 Sebagai Upaya Penanganan Keadaan Darurat di Indonesia. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 10(2). https://doi.org/10.14421/sh.v10i2.2361

Riduan Syahrani. (1993). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum (I). Citra Aditya Bakti.

Umar, N. (2014). KONSEP HUKUM MODERN: SUATU PERSPEKTIF KEINDONESIAAN, INTEGRASI SISTEM HUKUM AGAMA DAN SISTEM HUKUM NASIONAL. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 22(1). https://doi.org/10.21580/ws.2014.22.1.263

www.presidenri.go.id. (2021). Presiden Jokowi Menerima Vaksin Covid – 19 Perdana. https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-jokowi-menerima-vaksin-covid-19-perdana/

Downloads

Published

2022-11-11

How to Cite

Muhammad Syahri Ramadhan, S., Warsito, H., Nugraha, A., & Arifin, M. Z. (2022). Edukasi Hukum tentang Legalitas Vaksinasi Virus Covid–19 bagi Masyarakat Desa Bungin Tinggi-Sumatera Selatan . Jurnal Dedikasi Hukum, 2(2), 130–139. https://doi.org/10.22219/jdh.v2i2.21702

Issue

Section

Articles