Peningkatan Pengetahuan Pelaku UMKM Mengenai Urgensi NIB di Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v2i2.21792Keywords:
UMKM, Nomor Induk Berusaha (NIB), Online Single Submission (OSS)Abstract
Kemudahan untuk memperoleh legalitas usaha sudah mencapai titik baik. Bersamaan dengan diterbitkannya Online Single Submission (OSS), pemerintah Indonesia memberikan sarana bagi para pelaku usaha di Indonesia untuk dapat mendaftarkan usaha mereka. Proses pendaftaran dan pendataan usaha ini akan menghasilkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berguna untuk memberikan legalitas di dalam menjalankan usaha sekaligus sebagai sarana agar pemerintah dapat mendata kepemilikan usaha masyarakat Indonesia. Urgensi mengenai kepemilikan NIB dicantumkan kembali dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2022. Terbentuknya Undang-Undang yang terhitung masih baru, sangat mungkin banyak pelaku usaha yang belum memahami urgensi serta belum mengerti bagaimana cara untuk mendapatkan NIB. Maka dari itu kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan untuk memberikan wawasan mengenai mengenai urgensi NIB dan langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan NIB melalui OSS. Kegiatan pengabdian dilaksanakan dilaksanakan pada bulan Mei menggunakan metode diseminasi yang dilanjutkan dengan pendampingan pembuatan NIB secara langsung atau door-to-door ke rumah pelaku UMKM yang berlokasi di Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Increase The Knowledge of UMKM Actors about The urgency of NIB in The Bareng Village, Jombang Regency
The ease of obtaining business legality has reached a good point. Along with the Online Single Submission (OSS) issuance, the Indonesian government provides a platform for business actors in Indonesia to register their businesses. This business registration and data collection process will produce a Business Identification Number (NIB) which is useful for providing legality in running a business and a means for the government to record business ownership of the Indonesian people. The urgency of NIB ownership is reiterated in the Government Regulation Law Number 11 of 2021 concerning Job Creation. Since the regulation is still relatively categorized as the new law, it is very possible that many business actors do not understand the urgency and do not understand how to get a NIB. Therefore, this community service activity is carried out to provide insight into the urgency of NIB and the steps that need to be taken to obtain NIB through OSS. The service activity was held in May 2022 and carried out using the dissemination method followed by assistance in making NIB directly or door-to-door to the homes of business owners located in Bareng Village, Bareng District, Jombang Regency.
Downloads
References
El Hakim, H. M. I. (2021). Pemantapan Dimensi Etika Dan Asas Sebagai Penguatan Sistem Hukum Lingkungan Di Indonesia. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 2(3), 155–170. https://doi.org/10.22219/aclj.v2i3.18041
Ika Wulandari, & Martinus Budiantara. (2022). Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui Online Single Submission. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 386–394. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v6i2.8205
Natalia Artha. (2016). Ekonomi Kerakyatan sebagai Paradigma dan Strategi dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia. Jurnal Ilmiah Research Sains. Vol. 2 No. 1. hal 3 (n.d.).
Nertivia, Prastio, L. A., & Vila, O. (2021). Kebijakan Online Single Submission sebagai E-Government dalam Mewujudkan Good Governance di Indonesia. Journal of Judical Review Vol 23 No. 1, 71-84. http://dx.doi.org/10.37253/jjr.v23i1.4359
Artha, N. (2016). Ekonomi Kerakyatan Sebagai Paradigma dan Strategi Baru dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia. Jurnal Ilmiah Research Sains Vol 2 No. 1
Fitriani, R. (2017). Aspek Hukum Legalitas Perusahaan Atau Badan Usaha dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Samudra Keadilan Vol 12 No. 1, 136–145.
Fitri, W., & Sheerleen. (2021). Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: SuatuKajian Perspektif Hukum di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7 No. 2, 790-807. https://doi.org/10.23887/jkh.v7i2.38703
Indrawati, S., Fadhila, A. (2021). Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum: Jurnal Pengabdian Hukum Kepada Masyarakat Vol 1 No.3, 231-241. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.17113
Kusmanto, H., & Warijo. (2019). Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil danMenengah. JUPIIS Vol 11 No. 2, 324-327.https://doi.org/10.24114/jupiis.v11i2.13583
Lintang, B., Anugrah, D., & Yuhandra, E. (2021). Penyuluhan Hukum Pentingnya Pendaftaran Badan Usaha Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Jurnal Vol 4 No. 3. https://doi.org/10.25134/empowerment.v4i03.5097
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah No. 7 Tahnun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta: Sekretarian Negara.
Yuwita, N., Astutik, S., dkk. (2021). Pendampingan Legalitas Usaha Mikro Kecil dan Mennegah Melalui Sistem Online Single Submission di Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo. Jurnal Pengabdiam Kepada Masyarakat Vol 2 No.1, 41-48https://doi.org/10.51339/khidmatuna.v2i1.322
business-law.binus.ac.id. (2016, Oktober). Pentingnya Legalitas Bentuk Usaha Perorangan. Diakses pada 10 Juli 2022 melalui https://business-law.binus.ac.id/2016/10/16/pentingnya-legalitas-bentuk-usaha-perorangan/
bkm.go.id (2021, Januari). UMK Dominasi sepanjang 2020.Diakses pada 10 Juli 2022 melalui https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/siaran-pers/readmore/2413001/67901
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Claressia Sirikiet Wibisono, Rani Melati Oktadifa, Kusuma Wardhani Mas’udah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.