Peningkatan Kesadaran Internet Sehat Menggunakan Blog Berbasis Internet of Things bagi Pemuda Desa Miru-Kabupaten Lamongan
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v2i2.22302Keywords:
Pelanggaran Internet, Internet of Things, EdukasiAbstract
Pandemi Covid-19 menyebabkan pergeseran aktifitas manusia ke arah digitalisasi. UU ITE digunakan sebagai kontrol untuk memberikan kewajiban dan memberikan hak dari tiap-tiap Individu yang menggunakan Internet di Indonesia. Masyarakat Indonesia sebagai pengguna Internet yang awam terkadang belum paham betul aturan-aturan yang telah diatur pada UU ITE ini sehingga pada saat menggunakan Internet secara tidak sengaja Masyarakat tersebut melakukan pelanggaran-pelanggaran atau bahkan beberapa oknum sengaja menggunakan teknologi Internet ini secara melawan hukum. Tujuan pengabdian ini yaitu untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi terhadap remaja-remaja Indonesia yang merupakan agen perubahan tentang penggunaan internet dengan baik dan benar khususnya di Desa Miru Kabupaten Lamongan. Pengabdian ini bertujuan agar nantinya para remaja ini dapat menggunakan internet dengan aman dan tidak ada indikasi melawan hukum. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini yaitu sosialisasi dan pendampingan pembuatan blog. Edukasi penggunaan internet yang sehat dan aman dapat dilakukan dengan memanfaatkan blog berbasis Internet of Things. Blog ini nantinya akan menjadi media dalam penyebaran informasi internet sehat dan informasi lainnya seputar hukum siber di Indonesia sehingga para pengunjung dari blog tersebut dapat teredukasi dan wawasan mengenai cara penggunaan internet yang baik dan tidak melawan hukum bertambah.
Increasing Awareness of Healthy Internet Using Internet of Things-Based Blog for Youth in Miru Village-Lamongan Regency
The Covid-19 pandemic has caused a shift in human activity towards digitalization. The ITE Law is used as a control to provide obligations and give rights to each individual who uses the Internet in Indonesia. Indonesian people as ordinary Internet users sometimes do not understand the rules that have been regulated in the ITE Law so when they use the Internet they accidentally commit violations or even some people intentionally use this Internet technology against the law. The purpose of this service is to increase awareness and education of Indonesian teenagers who are agents of change about using the internet properly and correctly, especially in Miru Village, Lamongan Regency. This service is intended so that later these teenagers can use the internet safely and there is no indication that they are against the law. The method used in this service is socialization and mentoring for blog creation. Education on healthy and safe internet usage can be done by utilizing Internet of Things-based blogs. This blog will later become a medium for disseminating healthy internet information and other information about cyber law in Indonesia so that visitors from the blog can be educated and gain insight into how to use the internet properly and not against the law.
Downloads
References
Adani, F., & Salsabil, S. (2019). INTERNET OF THINGS: SEJARAH TEKNOLOGI DAN PENERAPANNYA. Jurnal Online Sekolah Tinggi Teknologi Mandala, 14(2), 92–99. Retrieved from https://www.ejournal.sttmandalabdg.ac.id/index.php/JIT/article/view/162
Akmala, S. (2018). PERKEMBANGAN INTERNET PADA GENERASI MUDA DI INDONESIA DENGAN KAITAN UNDANG-UNDANG ITE YANG BERLAKU. Cyber Security Dan Forensik Digital, 1(2), 45–49. https://doi.org/10.14421/CSECURITY.2018.1.2.1371
Anggraeny, I. (2020). Kata Sepakat Dalam Perjanjian Dan Relevansinya Sebagai Upaya Pencegahan Wanprestasi. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 57–66. https://doi.org/10.30596/dll.v5i1.3446
Anggraeny, I., Lutfia, F., Ratna, A., Rachmaudina, T., & Author, C. (2021). Pendampingan Hukum Pengusaha UMKM dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 527–536. https://doi.org/10.31960/CARADDE.V3I3.731
Bayu, D. (2022, June 10). APJII: Pengguna Internet Indonesia Tembus 210 Juta pada 2022. Retrieved August 31, 2022, from https://dataindonesia.id/digital/detail/apjii-pengguna-internet-indonesia-tembus-210-juta-pada-2022
Ellen, k., Nenden, S. . (2017). Memahami Dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online : Sebuah Panduan. Southeast Asia Freedom of Expression Network, 3.
Esfandiari, F. dkk. (2021). Pendampingan Akad dan Sertifikasi Halal MUI serta Edukasi Jaminan Produk Halal pada Minuman Cangloh di Mergosono Kota Malang. Dedikasi Hukum, 1(2), 1–13. https://doi.org/https://doi.org/10.2229/jdh.v1i2.17607
Iqbal, M.A., Olayeye, O.G, Bayoumi, M. A. (2016). A Review on Internet of Things (IoT): Security and Privacy Requirements and the Solution Approaches. Global Journal of Computer Science and Technolog, 16(7), 1–10.
Kadir, A., Ahmad, D. N. F., Nasution, T. S., Yuniar, R., Efrilia, E., S, N. H. V., … Saputra, E. A. (2021). Sosialisasi Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Jenis Baru di Kelurahan Tanah Tinggi Kota Tangerang. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 220–230. https://doi.org/10.2229/JDH.V1I03.18302
Kaspersky. (n.d.). Top 15 internet safety rules and what not to do online.
Mayasari, D. E., Atjengbharata, A. L., & Moelyono, T. H. (2021). Penyuluhan Perlindungan Hak Anak Korban Kekerasan Orang Tua Selama Pandemi Covid 19 Melalui Social Service Webinar. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 284–294. https://doi.org/10.22219/JDH.V1I3.17870
Megawati, S., & Lawi, A. (2021). Pengembangan Sistem Teknologi Internet of Things Yang Perlu Dikembangkan Negara Indonesia. JIEET (Journal of Information Engineering and Educational Technology), 5(1), 19–26. https://doi.org/10.26740/JIEET.V5N1.P19-26
Reza. (2022). Penetrasi Internet di Kalangan Remaja Tertinggi di Indonesia.
Su, K., Li, J., & Fu, H. (2011). Smart city and the applications. In 2011 International Conference on Electronics, Communications and Control (ICECC) (pp. 1028–1031). IEEE. https://doi.org/10.1109/ICECC.2011.6066743
Subianto. (2009). Pemanfaatan Blog Sebagai Media Informasi studi kasus bidang PNFI Dinas Pendidikan Kota Semarang. Jurnal Ilmiah Infokam, 5(1), 26–39. https://doi.org/10.53845/infokam.v5i1.34
Vanya. (2022). Internet Safety: Pengertian, Ciri-Ciri dan Manfaatnya.
Wardoyo, Y. P., Suwandayani, B. I., Tiza, F. A., Safitri, N. M., Hadi, K. P., Handayani, A., … Malang, M. (2021). Peningkatan Pemahaman Hukum Cyberbullying pada Guru SD Muhammadiyah 08 Dau. Dedikasi Hukum, 1(3), 255–265.
Warsun.N, Selo.S, W. (2020). Tinjauan Ancaman dan Solusi Keamanan pada Teknologi Internet of Things (Review on Security Threat and Solution of Internet of Things Technology). Jurnal Nasional Teknik Elektro Dan Teknologi Informasi, 9(4), 375–384. https://doi.org/10.22146/jnteti.v9i4.539
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Miko Aditiya Suharto, Maria Novita Apriyani, Eristya Maya Safitri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.