Sosialisasi Hukum Perjanjian Bagi Masyarakat Adat Negeri Eti Kabupaten Seram Bagian Barat

Authors

  • Marselo Valentino Geovani Pariela Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Merry Tjoanda Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Ronald Fadly Sopamena Fakultas Hukum, Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.22219/jdh.v2i3.22415

Keywords:

Sosialisasi Hukum, Perjanjian, Masyarakat Adat

Abstract

Di Desa Eti yang berada di Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat masih dilaksanakan atau dilakukan perjanjian bagi hasil laut dan perkebunan antara Daerah Petuanan dengan Pemerintah Negeri Desa Eti sebagai negeri induk. Sistem Ngase merupakan suatu bentuk kerjasama antara pemilik tanah dan pekerja yang dilakukan waktu panen. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah pemaparan materi yang dilakukan oleh narasumber diikuti dengan diskusi dan tanya jawab. Kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat sehingga masyarakat lebih paham akan perjanjian yang mereka laksanakan dalam kehidupan sehari-hari.

 

Socialization of Contract Law for The Indigenous People of Negeri Eti, West Seram Regency

In Eti Village, which is located in West Seram District, West Seram Regency, an agreement for marine and plantation products sharing is still being carried out between the Petuanan Region and the Eti Village Government as the parent country. A Ngase system is a form of cooperation between land owners and workers which is carried out at harvest time. The method used in this activity is the presentation of the material carried out by the resource persons followed by discussion and question and answer. This activity is beneficial for the community so that people understand more about the agreements they carry out in their daily lives.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggraeny, I., & Al-Fatih, S. (2020). Kata Sepakat Dalam Perjanjian Dan Relevansinya Sebagai Upaya Pencegahan Wanprestasi. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 57–66. https://doi.org/10.30596/dll.v5i1.3446

CNBC Indonesia. (2021). No Title. CNBC Indonesia.

Gunarsa, S. M. (2019). Kontrak Berjangka Komoditas Emas Sebagai Instrumen Transaksi Derivatif dalam Kajian Hukum Ekonomi Syariah. Undang: Jurnal Hukum, 2(1), 95–117. https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.95-117

Hanifah Prasetyowati, Paramita Prananingtyas, H. S. (2017). Analisa Yuridis Larangan Perjanjian Integrasi Vertikal Sebagai Upaya Pencegahan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–13. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19547

Hetharie, Y. (2019). Perjanjian Nominee sebagai Sarana Penguasaan Hak Milik atas Tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sasi, 25(1), 27. https://doi.org/10.47268/sasi.v25i1.147

Juniardi, K., Komariah, K., & Hapsari, D. R. I. (2021). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dan Proporsionalitas dalam Perjanjian Kerja antara Pengusaha dan Pekerja di Banjarmasin. Indonesia Law Reform Journal, 1(2), 257–272. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i2.17208

Kompas. (2020). No Title. Kompas.

Miru, A. (2011). Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Raja Grafindo Persada.

Rahmadani, M., Isnaeni, D., Hukum, F., & Islam, U. (2021). ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Jurnal Dinamika, 27(193), 3041–3054.

Setiawan, I. K. O. (2016). Hukum Perikatan. Sinar Grafika.

Sopamena, R. F. (2021). Kekuatan Hukum MoU Dari Segi Hukum Perjanjian. Batulis Civil Law Review, 2(1), 1. https://doi.org/10.47268/ballrev.v2i1.451

Subekti. (2002). Hukum Perjanjian Cetakan 20 (Cetakan 20). Intermasa.

Sudharma, K. J. A. (2018). PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL (STUDI KASUS PT. BALI RADIANCE). Jurnal Analisis Hukum, 1(2).

Wiryani, F., & Ismail, N. (2016). Penerapan Prinsip Partisipatif dan Keadilan Sosial Dalam Pengaturan dan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Universitas Gadjah Mada.

Zain, H. A., Wiryani, F., & Hasanah, I. (2021). Kesadaran Hukum Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Rumah Makan Di Kota Malang. Indonesia Law Reform Journal, 1(1), 122–142. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i1.16130

Downloads

Published

2022-11-27

How to Cite

Pariela, M. V. G., Tjoanda, M., & Sopamena, R. F. (2022). Sosialisasi Hukum Perjanjian Bagi Masyarakat Adat Negeri Eti Kabupaten Seram Bagian Barat. Jurnal Dedikasi Hukum, 2(3), 245–251. https://doi.org/10.22219/jdh.v2i3.22415