Edukasi Perlindungan Pelestarian Lingkungan Hidup di Masyarakat Desa Melalui Penguatan Pengaturan Tentang Ekosida
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v2i3.23463Keywords:
ecocide, extraordinary crime, environmentAbstract
Kerusakan alam menjadi hal yang kerap kali terjadi secara terus menerus. Tak terkecuali di Indonesia, kerusakan alam terus saja terjadi hari ke hari dari mulai pembalakan liar, pembuangan limbah, pencemaran udara hingga perusakan ekosistem kehidupan. Menghadapi hal tersebut, diperlukan suatu ketentuan yang dapat memberikan kewenangan pada negara untuk melakukan upaya preventif dalam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Bahkan upaya represif pun perlu dilakukan bagi mereka yang telah melakukan perusakan lingkungan khususnya kerusakah yang dilakukan secara besar-besaran kerap diidentikan dengan konsep ekosida. Namun sayangnya, kini ekosida belum dijadikan kejahatan khusus atau extraordinary crime dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia maupun instrumen hukum internasional. Padahal diskursus mengenai pemasukan ekosida kedalam extraordinarycrime telah banyak diusulkan oleh para aktivis lingkungan. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini akan membahas terkait pengaturan ekosida saat ini dan beberapa diskursus terkaitnya. Melalui penggunakan metode pengabdian sosiologis normatif yang bersifat kualitatif melalui pendekatan deskriptif analisis serta melalui teknik pengumpulan data dalam tulisan ini berupa studi literatur yang bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, tulisan menghasilkan dua kesimpulan yaitu pertama kejahatan ekosida belum dianggap sebagai kejahatan luar biasa dalam intrumen hukum nasional mapun internasional saat ini. Kedua, dirasa perlu untuk menjadikan ekosida sebagai kejahatan luar biasa yang ditangani oleh pengadilan HAM.
Education of Protection Environment in Village Community Through Strengthening Regulations of Ecocides
Natural damage is something that often happens continuously and repeatedly. Indonesia is no exception. The occurrence of natural damage continues from day to day, starting from illegal logging, fertilization of waste, and air pollution to the destruction of living ecosystems. Facing this, a provision is needed that can give the state the authority to take preventive measures to prevent environmental damage. Even repressive efforts need to be made for those who have done environmental destruction on a large scale. This massive environmental destruction is often identified with the concept of ecocides. But unfortunately, now ecocides have not been made a special or extraordinary crime in Indonesian laws and regulations and international legal instruments. In fact, many environmental activists have proposed the discourse on the inclusion of ecocides into extraordinary crimes. Based on this, this paper will discuss the current ecocide regulation and some related discourses. Through the use of normative juridical research methods that are qualitative in nature through descriptive analysis approaches as well as through data collection techniques in this paper in the form of literature studies sourced from secondary data consisting of primary, secondary, tertiary legal materials, and other supporting sources, the paper produces two conclusions, namely First, the crime of ecocide has not been considered an extraordinary crime in current national and international legal instruments. Second, it is necessary to make ecocide an extraordinary crime handled by the human rights court.
Downloads
References
Al-Fatih, S., & Siboy, A. (2021). Menulis Artikel Karya Ilmiah Hukum di Jurnal Nasional dan Internasional Bereputasi. Inteligensia Media.
Chandrajaya, R. J., & Sallata, H. G. Y. (n.d.). Urgensi Pemidanaan Ekosida Untuk Mengakhiri Impunitas Korporasi.
Gray, M. A. (2017). The international crime of ecocide. In International Crimes (pp. 456–511). Routledge.
Higgins, P., Short, D., & South, N. (2013). Protecting the planet: a proposal for a law of ecocide. Crime, Law and Social Change, 59(3), 251–266.
Khalisah Khalid. (2020). Asap dan Kejahatan Ekosida, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. WALHI.
Mendesak Tanggunggugat Korporasi & Tanggung Jawab Negara Atas Kejahatan Ekosida. (2019). WALHI.
Saleh, M. R. (2005). Ecocide: politik kejahatan lingkungan hidup dan pelanggaran hak asasi manusia. Walhi.
Saleh, M. R. (2020). Ecocide: melawan pelanggaran berat HAM di Indonesia (Vol. 1). PT. Rayyana Komunikasindo.
Saleh, R., Setiawan, W. E., Indriani, D., Rahman, F., & Khalid, K. (2019). Ecocide: Memutus Impunitas Korporasi-Walhi Riau. Cahaya Indonesia Publisher.
Selangkah Lagi Ekosida Jadi Kejahatan Kelima. (2021). Forest Digest.
Sophie Yeo. (2021). Ekosida: Apakah membunuh alam seharusnya dipidana? BBC News.
Supriadi, H. L. di I. (2008). sebuah Pengantar. Sinar Grafika, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Puja Anudiwanti, Hatim Ahmad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.