Edukasi Pembentukan Peraturan Desa Berbasis Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v2i3.23467Keywords:
peraturan desa, nilai, ketuhananAbstract
Artikel pengabdian ini dibuat karena melihat banyaknya produk legislasi di tingkat Desa, baik itu berupa Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan BPD dan sejenisnya, yang tidak memiliki nilai dan dibuat serta dibentuk seolah sebagai formalitas saja. Oleh karena itu, perlunya dilakukan edukasi kepada masyarakat terutama masyarakat Desa dna perangkat penyelenggara Pemerintahan Desa agar bisa menyusun dan membentuk Peraturan Desa yang berbasi pada nilai-nilai Ketuhanan. Menggunakan metode pengabdian edukasi, pengabdi mencoba memberikan sosialisasi dan pengetahuan baru tentang cara menyusun Peraturan Desa sesuai kaidah dalam ilmu perundang-undangan dan berbasis nilai-nilai Ketuhanan Hasil dari pengabdian ini diharapkan masyarakat Desa, terutama para pengurusnya di wilayah Malang Raya dan sekitarnya, bisa menyusun dan membentuk Peraturan Desa berbasis nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Education on the Formation of Village Regulations Based on the Values of Belief in the One and Only God
This dedication article was made because of the many legislative products at the village level, whether in the form of Village Regulations, Village Head Regulations, BPD Regulations, and the like, which have no value and are made and formed as if they were just a formality. Therefore, it is necessary to educate the community, especially the village community and the Village Administration apparatus, so they can compile and form Village Regulations based on God's values. Using the educational service method, the servant tries to provide socialization and new knowledge about how to draw up Village Regulations in accordance with the rules in the science of law and based on Divine values—and forming Village Regulations based on the importance of Belief in the One and Only God.
Downloads
References
Aditya, Z. F., & Winata, M. R. (2018). Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Reconstruction Of The Hierarchy Of Legislation In Indonesia). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 9(1), 79–100. https://doi.org/10.22212/jnh.v9i1.976
Al-Fatih, S., & Siboy, A. (2021). Menulis Artikel Karya Ilmiah Hukum di Jurnal Nasional dan Internasional Bereputasi. Inteligensia Media.
Ardinata, M. (2020). Tanggung Jawab Negara terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal HAM, 11(2), 319. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.319-332
Bunga, M. (2018). Konsepsi Penyelamatan Dana Desa dari Perbuatan Korupsi. Jurnal Holrev, 2(2), 448–459.
Darusman, Y. M., Susanto, S., Wiyono, B., Iqbal, M., & Bastianon, B. (2021). Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Desa di Desa Kawunglarang, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen, 2(2), 125–129. https://doi.org/10.32493/ABMAS.v2i2.p125-129.y2021
Huda, N. (2015). Hukum pemerintahan desa dalam konstitusi Indonesia sejak kemerdekaan hingga era reformasi. Setara Press.
Ngalam. (2014). Daftar Desa dan Kelurahan di Kabupaten Malang. Ngalam.Id. http://ngalam.id/read/1321/daftar-desa-dan-kelurahan-di-kabupaten-malang/
Salam, B. (1987). Filsafat Pancasilaisme. Rineka Cipta.
Suwarno, S. (2019). Pengelolaan Keuangan Desa: Perencanaan sampai dengan Pertanggungjawaban pada Desa di Kecamatan Cilongok Banyumas. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 6(01), 25–38. https://doi.org/10.35838/jrap.v6i01.392
Wahyuningsih, S. E. (2014). Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Materiel Indonesia Berdasarkan Nilai–Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Jurnal Pembaharuan Hukum, I(1), 17–23. https://doi.org/10.26532/jph.v1i1.1457
Wijayanto, D. E. (2014). Hubungan Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa. Jurnal Independent, 2(1), 40–50. https://doi.org/10.30736/ji.v2i1.17
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Sholahuddin Al-Fatih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.