Penanaman Karakter Anti Korupsi Unsur Pemerintah Desa Juru Seberang Kecamatan Tanjung Pandan
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v2i3.23512Keywords:
karakter, anti korupsi, unsur pemerintahAbstract
Kegiatan dengan tajuk Penanaman Karakter Anti Korupsi Pejabat Pemerintah Desa Juru Seberang Kecamatan Tanjung Pandan ini sejatinya merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat dengan sasaran pejabat pemerintah sebagai abdi negara yang diberikan tugas, tanggung jawab dan wewenang yang berhubungan dengan pelayanan publik. Adapun alasan mengambil topik terkait Penanaman Karakter Anti Korupsi pejabat pemerintah, BPD dan Karang Taruna Desa Juru Seberang Kecamatan Tanjung Pandan ini adalah sebagai bentuk kepedulian warga negara dalam menanamkan karakter pejabat pemerintah yang siap menghadapi tantangan ke depan dan mempunyai sikap dan prinsip anti korupsi. Unsur pemerintah sebagai pelayan publik harus dapat mengemban amanah yang diberikan. Tim pengabdi menilai pejabat pemerintah tidak hanya berperan sebagai pelayan publik semata, akan tetapi pejabat pemerintah ini sejatinya dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya perbuatan koruptif atau bahkan tindak pidana korupsi. Pejabat pemerintah, BPD dan Karang Taruna Desa Juru Seberang Kecamatan Tanjung Pandan dituntut dengan idealisme dan integritasnya harus dapat menjadi teladan yang baik bagi warganya. Oleh karenanya amatlah penting untuk menjaga idealisme dan integritas pejabat ini agar tidak berorientasi pada kepentingan politik dan kekuasaan semata yang dapat mengubah prinsip segenap unsur pemerintah.
Installation of Anti-Corruption Character Elements of Government of Juru Seberbang Village, Tanjung Pandan Sub-District
Installation of Anti-Corruption Character for The Elements Government of Juru Seberang Village, Tanjung Pandan Sub-District. The activity with the Cultivating Anti-Official Character of the Juru Seberang Village Government, Tanjung Pandan District, is actually a form of community service with the target of corruption by government officials as state servants who are given duties, responsibilities, and authorities related to public services. The reason for taking the topic related to Planting Anti-Corruption Characters for government officials, BPD and Karang Taruna in Juru Seberang Village, Tanjung Pandan District, is as a form of concern for citizens in instilling the character of government officials who are ready to face the challenges ahead and have anti- corruption attitudes and principles. Government elements as public servants must be able to carry out the mandate given. The service team assesses that government officials act not only as public servants but these government officials can actually play an active role in preventing the occurrence of corrupt acts or even criminal acts of corruption. Government officials, BPD and Karang Taruna, Juru Seberang Village, Tanjung Pandan District, are required to have idealism and integrity to be able to be good role models for their citizens. Therefore, it is very important to maintain the idealism and integrity of these officials so that they are not oriented to political interests and power alone, which can change the principles of all elements of the government.
Downloads
References
Badjuri, A. (2011). Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti korupsi di indonesia. Jurnal Bisnis Dan Ekonomi, 18(1).
Dewantara, J. A., Hermawan, Y., Yunus, D., Prasetiyo, W. H., Efriani, E., Arifiyanti, F., & Nurgiansah, T. H. (2021). Anti-corruption education as an effort to form students with character humanist and law-compliant. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 18(1), 70–81.
Elda, E. (2019). Arah Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Kajian Pasca Perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Lex LATA, 1(2).
Ismail, I. (2013sa). Fungsi Penyidik Kpk Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Tadulako University.
Kholiq, M. A. (2004). Eksistensi KPK dalam Peradiian Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 11(26), 29–46.
Komariah, M. (2016). Integritas Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Kpk) Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(1), 76–91.
Manurung, R. T. (2012). Pendidikan antikorupsi sebagai satuan pembelajaran berkarakter dan humanistik. Jurnal Sosioteknologi, 11(27), 227–239.
Noor, R. S. (2020). Pendidikan Karakter Anti Korupsi Sebagai Bagian Dari Upaya Pencegahan Dini Korupsi di Indonesia. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 55–73.
Nugraha, S. (2016). Konsep Penyalahgunaan Wewenang Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Socioscientia (Ilmu-Ilmu Sosial), 8, 1.
Sacipto, R. (2022). Pembentukan Karakter Anti Korupsi Berlandaskan Ideologi Pancasila. Jurnal Pancasila, 3(1), 39–50.
Satria, H. S. (2020). Kebijakan kriminal pencegahan korupsi pelayanan publik. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6(2), 169–186.
Satrio, N., & Toni, T. (2021). Independensi Pengawasan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 15(2), 183–196.
Sosiawan, U. M., & Indonesia, H. (2019). Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(4), 517–538.
Utami, M. N., Hasanah, U., & Tarma, T. (2016). Pengaruh pendidikan karakter anti korupsi dalam keluarga terhadap karakter anti korupsi pada remaja. JKKP (Jurnal Kesejahteraan Keluarga Dan Pendidikan), 3(1), 7–11.
Wardojo, M. F. (2018). Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Negara. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 73–83.
Yulianto, Y. (2020). Politik hukum revisi undang-undang KPK yang melemahkan pemberantasan korupsi. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(1), 111–124.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Sri Rahayu, Ndaru Satrio, Reza Adriantika Suntara, Tiara Ramadhani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.