Socialization of Absente Land Prohibition Regulation in Tanara Village, Serang Banten Regency

Authors

  • Amiludin Amiludin Faculty of Law, Universitas Muhammadiyah Tangerang
  • Dwi Nur Fauzi Ahmad Faculty of Law, Universitas Muhammadiyah Tangerang

DOI:

https://doi.org/10.22219/jdh.v2i3.23608

Keywords:

Socialization, Regulation, lan, absente land, Legal Consequences

Abstract

The issue of land does not necessarily concern registration, waiver of rights, or double certificates. Still, it concerns land ownership, which is why many people do not understand that many people exercise waivers to people outside the district. This problem also occurs in tanara village, tanara district, Serang regency, where many local people do not know about this ban, the purpose of this writing is the result of a form of socialization of absente land regulation in tanara village by direct counseling method to the community representing in tanara village office. As for the results of the discussion and the analysis of the absente land, most of the tanara people do not understand the meaning of absente land. The prohibition of absentee land is regulated in article 9 of the Agrarian Basic Law and also article 3, paragraphs 5 and 6 of Government Regulation No. 224 of 1961, which explains that if it is proven that land ownership is absent, the state will take over or revoke its rights and will be distributed to the community following applicable regulations.

 

Sosialisasi Peraturan Larangan Tanah Absente di Desa Tanara, Kabupaten Serang, Banten

Masalah tanah tidak selalu menyangkut pendaftaran, pelepasan hak, sertifikat ganda tetapi menyangkut kepemilikan tanah, itulah sebabnya banyak orang tidak mengerti sehingga banyak orang tidak mengerti sehingga banyak orang melakukan pembebasan kepada orang-orang di luar kabupaten. Permasalahan ini juga terjadi di desa tanara kecamatan tanara kabupaten serang dimana masyarakat setempat banyak yang tidak mengetahui tentang pelarangan ini, tujuan dari penulisan ini adalah hasil dari suatu bentuk sosialisasi pengaturan tanah absente di desa tanara dengan metode penyuluhan langsung ke perwakilan masyarakat di kantor desa tanara. Adapun dari hasil pembahasan dan juga analisis tanah absente, sebagian besar masyarakat tanara belum memahami pengertian tanah absente. Larangan tanah absentee diatur dalam pasal 9 Undang-Undang Dasar Agraria dan juga pasal 3 ayat 5 dan 6 Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 yang menjelaskan bahwa jika terbukti tidak ada pemilikan tanah, maka negara mengambil alih atau dicabut haknya dan akan dibagikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Fatih, S., & Siboy, A. (2021). Menulis Artikel Karya Ilmiah Hukum di Jurnal Nasional dan Internasional Bereputasi. Inteligensia Media.

Abdurahman, S. (2016). Tinjauan Yuridis Kepemilikan Tanah Absentee Dikaji dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Lex Crimen, 5(6).

Asri, A. (2014). Hukum dan Kebijakan Hukum agraria di Indonesia. Ratu Adil, 3(1).

Astutiningsih, A. A. (2018). Peran Kantor Pertanahan Terhadap Pelaksanaan Larangan Kepemilikan Tanah Secara Absentee/Guntai Di Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Repertorium, 5(1).

Hutagalung, A. S., & Gunawan, M. (2008). Kewenangan pemerintah di bidang pertanahan. Rajawali Pers, RajaGrafindo Persada.

Kartanegara, R. P. A. (2022). Kepastian Hukum Tanah Absentee Melebihi Batas Maksimum Dalam Pelaksanaan Redistribusi Tanah Dihubungkan Dengan Reforma Agraria [PhD Thesis]. PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.

Mandala, T. (1988). Pemilikan Tanah Secara Absentee Merupakan Salah Satu Hambatan Pelaksanaan Landreform [PhD Thesis]. UNIVERSITAS AIRLANGGA.

Mujtahidah, A. R. (2018). Larangan kepemilikan Tanah Absentee dalam PP No. 224 Tahun 1961 perspektif Maslahah Mursalah [PhD Thesis]. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Rustiana, E., & Hidayat, K. (2022). Kepemilikan Hak Atas Tanah Pertanian Absentee Dalam Perspektif Maqashid Syariah. Jatiswara, 37(2), 185–194.

Salim, M. N., Utami, W., & Wulan, D. R. (2019). Reforma Agraria: Tanah Objek Reforma Agraria dan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

Santoso, U., & SH, M. (2017). Hukum Agraria: Kajian Komprehenshif. Prenada Media.

Sulistyorini, A. (2015). Pemilikan Tanah Absentee Yang Diperoleh Dari Pewarisan [PhD Thesis]. UNIVERSITAS AIRLANGGA.

Tristanto, Y. W. (2018). Harmonisasi Regulasi Kepemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee Bagi Pegawai Negeri Dalam Program Landreform. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 26(2), 281–293.

Wijaya, T. (2022). Akibat Hukum Kepemilikan Tanah Absentee di Kabupaten Langkat. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 2(5).

Downloads

Published

2022-12-23

How to Cite

Amiludin, A., & Ahmad, D. N. F. (2022). Socialization of Absente Land Prohibition Regulation in Tanara Village, Serang Banten Regency. Jurnal Dedikasi Hukum, 2(3), 299–307. https://doi.org/10.22219/jdh.v2i3.23608