Edukasi Anti-Hoax Untuk Remaja Desa: Perspektif Literasi Digital dan Hukum

Authors

  • Ahmad Habib Al Fikry Fakultas Hukum, Semarang State University

DOI:

https://doi.org/10.22219/jdh.v2i3.23835

Keywords:

Anti-hoax, digital literacy and law.

Abstract

Revolusi industri 4.0 mengonvergensikan antara manusia dan manfaat teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupannya. Bagaikan mata uang dengan dua sisi, teknologi informasi dan komunikasi dapat memberikan dampak positif atau justru negatif bagi manusia. Hoax merupakan salah satu dampak negatif atas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Fenomena problematik ini diperparah dengan adanya kemajuan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di belahan dunia dari berbagai lapisan masyarakat yang satu di antaranya adalah remaja. Penulisan berdasarkan pada kegiatan pengabdian yang bertujuan untuk: (i) menjelaskan hoax dalam perspektif literasi digital dan hukum; dan (ii) menjelaskan edukasi anti-hoax untuk remaja desa. Hasil menunjukkan bahwa: (i) hoax berkaitan dengan literasi digital dan hukum. Pengetahuan dan pemahaman tentang hoax dan pengaturan hukumnya yang baik dapat menjadi penanggulangan penyebaran hoax di era digital; (ii) remaja Desa Kajar diberikan edukasi anti-hoax seperti cara mengetahui kebenaran informasi dan ketentuan hukum tentang hoax.

 

Anti-hoax Education for Rural Youth: Digital and Legal Literacy Perspectives

The industrial revolution 4.0 converges between humans and the benefits of information and communication technology in their lives. Like a coin with two sides, information and communication technology can positively or negatively impact humans. Hoax is one of the negative impacts of information and communication technology use. This problematic phenomenon is exacerbated by the progress in the use of information and communication technology in various parts of the world from various walks of life, one of which is youth. The writing is based on community service activities that aim to: (i) explain hoaxes from the perspective of digital and legal literacy; and (ii) explain anti-hoax for rural youth. The results show that: (i) hoaxes are related to digital and legal literacy. Knowledge and understanding of hoaxes and good legal arrangements can be a countermeasure for the spread of hoaxes in the digital era; (ii) the youth of Kajar Village are given anti-hoax such as how to find out the truth of information and legal provisions regarding hoaxes.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andrew, P. (2010). The Authenticity Hoax: How We Get Lost Finding Ourselves. United State: Amazon Pub.

Ayu, I. K. (2021). Peningkatan Kesadaran Hukum tentang Konsep dan Problematika Pelaksanaan Hukum Gadai. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(1), 58–72. https://doi.org/10.22219/JDH.V1I1.16344

Bahtiar. (2020). Filterisasi Hoax Dari Kemajuan Teknologi Komunikasi dan Informasi. Al-Hikmah Media Dakwah, Komunikasi, Sosial Dan Kebudayaan, 11(2), 95–99. https://doi.org/10.32505/HIKMAH.V11I2.2545

Basuki, U. (2022). Langkah Strategis Menangkal Hoax: Suatu Pendekatan Kebijakan Dan Hukum. Hukum Caraka Justitia, 2(1).

Bayu, D. (2022). Remaja Paling Banyak Gunakan Internet di Indonesia pada 2022.

Christy Rosana, F. (2022). Hingga Awal 2022, Kominfo Temukan 9.546 Hoaks di Internet.

Harley, D. (2012). Common Hoaxes and Chain Letters. USA: ESET LLC.

Holle, E., Nendissa, R., Matitaputty, M., & Matuankotta, J. (2022). Urgensi Pembentukan Peraturan Desa Adat Hutumuri Tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Masyarakat. Jurnal Dedikasi Hukum, 2(1), 24–37. https://doi.org/10.22219/JDH.V2I1.20533

Kietzmann, J. H., Hermkens, K., McCarthy, I. P., & Silvestre, B. S. (2011). Social media? Get serious! Understanding the functional building blocks of social media. Business Horizons, 54(3), 241–251. https://doi.org/10.1016/j.bushor.2011.01.005

Krensky, S. (2014). The Great Moon Hoax. Minneapolis Minn: Carolrhoda Books.

Kurnia, N., & Astuti, S. I. (2017). Peta Gerakan Literasi Digital Di Indonesia: Studi Tentang Pelaku, Ragam Kegiatan, Kelompok Sasaran Dan Mitra Yang Dilakukan Oleh Japelidi. Informasi, 47(2), 149. https://doi.org/10.21831/informasi.v47i2.16079

Laowo, Y. S. (2020). Analisis Hukum Tentang Penyebararan Berita Bohong (Hoax) Menurut Uu No. 11 Tahun 2008 Jo Uu No. 19 Tahun 2016. Journal Education, 8(1), 440–448.

Maulana Rosadi, A. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Penyebaran Hoax Dalam Pemilihan Presiden. Riset.Unisma.Ac.Id, 11(19), 96–115.

Mutia Annur, C. (2022). Ada 204,7 Juta Pengguna Internet di Indonesia Awal 2022.

Nurmalina. (2020). Literasi Media dalam Bahasa dan Sastra (1st ed.). Yogyakarta: Bintang Surya Madani.

Permata Sari, S. (2022). Pengguna Media Sosial di Indonesia 191,4 Juta Orang, Ini Profesi yang Dibutuhkan.

Rahadi, D. R. (2017). Perilaku Pengguna Dan Informasi Hoax Di Media Sosial. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, 5(1), 58–70. https://doi.org/10.26905/jmdk.v5i1.1342

Rahmawan, D., Mahameruaji, J. N., & Anisa, R. (2019). Pengembangan konten positif sebagai bagian dari gerakan literasi digital. Jurnal Kajian Komunikasi, 7(1), 31. https://doi.org/10.24198/jkk.v7i1.20575

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bi.Go.Id, (September), 1–2.

Restianty, A. (2018). Literasi Digital, Sebuah Tantangan Baru Dalam Literasi Media. Gunahumas, 1(1), 72–87. https://doi.org/10.17509/GHM.V1I1.28380

Saputra, D., Jayanti, W. E., Meilinda, E., & Murni, S. (n.d.). Sosialisasi Anti Hoax , Anti Narkoba , Serta Pengembangan UMKM Di Desa Kubu Kabupaten Kubu Raya, 1(1), 35–43.

Sosiawan, E. A., & Wibowo, R. (2020). Kontestasi Berita Hoax Pemilu Presiden Tahun 2019 di Media Daring dan Media Sosial. Jurnal Ilmu Komunikasi, 17(2), 133. https://doi.org/10.31315/jik.v17i2.3695

Tutiasri, R. P., Kusuma, A., & Sumardjijati, S. (2019). Perilaku Remaja dalam Penyebaran Hoax di Grup WhatsApp. Jurnal Ilmu Komunikasi, 2(1). https://doi.org/10.33005/jkom.v2i1.36

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2022-12-26

How to Cite

Fikry, A. H. A. (2022). Edukasi Anti-Hoax Untuk Remaja Desa: Perspektif Literasi Digital dan Hukum. Jurnal Dedikasi Hukum, 2(3), 329–338. https://doi.org/10.22219/jdh.v2i3.23835