Legal Counseling on the Role of the Mediator in the Mediation Process for the Klinik Keluarga Sakinah-Pimpinan Daerah 'Aisyiyah Team of Malang City
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v3i1.24196Keywords:
Role, Mediator, MediationAbstract
The problems faced by Klinik Keluarga Sakinah -Pimpinan Daerah 'Aisyiyah (KKS-PDA) Team of Malang City are educational background, the majority of which are not legal science, minimal knowledge of legal science, especially regarding mediation, do not knowledge about the duties, roles, and functions of mediators in the mediation process. mediation. Bearing in mind that this mediation is a non-litigation realm, for the KKS PDA team in Malang City this skill is really needed, considering the number of residents in Malang City and law enforcement officers is unequal. So, the role of the KKS-PDA Team of Malang City to contribute to assist in the mediation process is also needed by the community. So, before the KKS-PDA Team of Malang City carries out the mediation process as a mediator (a neutral party), it is necessary to provide counseling to the KKS-PDA Team of Malang City so that they have these skills.
Abstrak
Penyuluhan Hukum Peran Mediator Dalam Proses Mediasi Tim Klinik Keluarga Sakinah Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Malang. Permasalahan yang dihadapi oleh Klinik Keluarga Sakinah (KKS) Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kota Malang adalah latar belakang pendidikan yang mayoritas bukan ilmu hukum, memiliki pengetahuan yang minim mengenai ilmu hukum khususnya mengenai mediasi, belum mengetahui mengenai tugas, peran dan fungsi mediator dalam proses mediasi. Mengingat bahw mediasi ini, merupakan ranah non litigasi maka bagi tim KKS PDA Kota Malang skiil ini sangat dibutuhkan, mengingat jumalah penduduk di kota Malang dengan aparat penegak hukum yang tidak seimbang. Maka peran dari tim KKS PDA Kota Malang untuk berkontribusi membantu dalam proses mediasi juga dibutuhkan oleh masyarakat. Maka sebelum tim KKS PDA Kota Malang melakukan proses mediasi sebagai mediator (pihak yang netral) maka perlu dilakukan penyuluhan terhadap tim KKS PDA agar memiliki skill tersebut.
Downloads
References
Afifah, W., & Paruntu, D. N. (2015). Perlindungan Hukum Hak Kesehatan Warga Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Mimbar Keadilan. https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.2117
Anggraeny, I., Lutfia, F., Ratna, A., Rachmaudina, T., & Author, C. (2021). Pendampingan Hukum Pengusaha UMKM dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 527–536. https://doi.org/10.31960/CARADDE.V3I3.731
Dawson, R. (2010). Seni Negosiasi (Secret of Power Negotiating). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Esfandiari, F. (2021). Ethical Draft Preparation of Boarding House Res. Dedikasi Hukum, 1(1), 73–86. https://doi.org/https://doi.org/10.2229/jdh.v1i1.16332
Hajati, S., Sekarmadji, A., & Winarsi, S. (2014). Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berkepastian Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 14(1), 36–48.
Kamaruddin, K. (2018). Mediasi Dalam Pandangan Hukum Progresif Suatu Alternatif Penyelesaian Konflik Keluarga. Al-’Adl, 11(2), 1–18. https://doi.org/10.31332/ALADL.V11I2.1246
Kurnia, I., & H.S, T. (2020). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pengaturan Hukum Waris Di Indonesia. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 2(2). https://doi.org/10.24912/jbmi.v2i2.7262
Kurniati, N., & Fakhriahional, E. L. (2017). BPN Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia Pasca Perkaban No. 11 TAHUN 2016. Sosiohumaniora, 19(2), 95–105.
Manan, B. (2006). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Varia Peradilan, 246 Juli, 5–16.
Musadad, A. (2020). Alternative Dispute Resolution: Resolusi Konflik Non Litigasi (Cet 1). Malang: Literasi Nusantara.
Purba, R. (2009). Hukum Adat di Kandung Badan: Sebuah Biografi. Jakarta: Mahkamah Agung.
Puspitaningrum, S. (2018). Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. Spektrum Hukum, 15(2), 275–299. https://doi.org/10.35973/SH.V15I2.1121
Rachmatulloh, M. A. (2021). Mediasi dan Lembaga Peradilan.
Rizal, M. C. (2021). Optimalisasi Mediasi Penal di Indonesia.
Shavell, S. (1995). Alternative Dispute Resolution: An Economic Analysis. Https://Doi.Org/10.1086/467950, 24(1), 1–28. https://doi.org/10.1086/467950
Sri Asrtarini, D. R. (2013). Mediasi Pengadilan: Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan. Bandung: PT Alumni.
Sutadi, M. (2005). Pendayagunaan Perdamaian Menurut 130 HIR/154 RBg dan Potensinya dalam Mewujudkan Keadilan yang Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum dan Mahkamah Agung RI.
Syarifudin, M. A., Herwastoeti, H., & Hapsari, D. R. I. (2022). The Effectiveness of Application Mediation in Reducing Divorce Cases at Jombang Religious Court. Indonesia Law Reform Journal, 2(3), 352–366. https://doi.org/10.22219/ILREJ.V2I3.23339
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Wahyudi Kurniawan, Tinuk Dwi Cahyani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.