Pelatihan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Pencabulan Pada Komunitas Literasi Insan Cita di Kota Tangerang

Authors

  • Abdul Kadir Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang

DOI:

https://doi.org/10.22219/jdh.v3i1.25309

Keywords:

Pelatihan Hukum, Pencegahan, Pencabulan

Abstract

Maraknya kasus kekerasan seksual khususnya pencabulan di berbagai kota terutama di Kota Tangerang membuat resah masyarakat, maka perlu dilakukannya advokasi terhadap relawan dan masyarakat. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam bentuk pelatihan hukum terhadap Komunitas Literasi Insan Cita Kota Tangerang dalam pencegahan tindak pidana pencabulan sebagaiman ketentuan pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan tujuan agar peserta dapat memberikan pendampingan hukum bagi korban setalah kegiatan dilaksanakan. Metode yang dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan penyuluhan hukum, dengan peserta calon relawan pada sekolah advokasi hukum Komunitas Literasi Insan CitaKota Tangerang. Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga Pidana terhadap pelaku pencabulan dapat diancam penjara paling lama sembilan tahun sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Upaya penenanggulangan melalui Pre-Emtif, Preventif dan Represif menjadi solusi agar pencabulan tidak marak terjadi khususnya di Kota Tangerang.

 

Legal Training on Prevention of Criminal Acts of Obscenity in the Literacy Community of Insan Cita, Tangerang City

The rise of cases of sexual violence, especially obscenity in various cities, especially in Tangerang City, has made the community restless, so it is necessary to carry out advocacy for volunteers and the community. Community Service Activities in the form of legal training for the Insan Cita Literacy Community in Tangerang City in preventing criminal acts of obscenity as stipulated in Article 289 of the Criminal Code, with the aim that participants can provide legal assistance to victims after the activity is carried out. The method used was in the form of socialization and legal counseling, with participants as volunteer candidates at the Insan Cita Literacy Community legal advocacy school, Tangerang City. Legal counseling is one of the activities of disseminating information and understanding of legal norms and applicable laws and regulations in order to create and develop public legal awareness so that crimes against perpetrators of obscenity can be punished with a maximum imprisonment of nine years as stipulated in Article 289 of the Indonesian Criminal Code. Criminal. Countermeasures through Pre-Emtive, Preventive and Repressive are the solutions so that sexual abuse is not rampant, especially in the City of Tangerang.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditya, Z. F. (2019). Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia : Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 37. https://doi.org/10.33331/Rechtsvinding.V8I1.305

Alam, A. . (2010). Pengantar Kriminologi. Makassar: Refleksi.

Ali Achmad. (2010). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Vol.1. Jakarta: Kencana.

Anggraeny, I., Lutfia, F., Ratna, A., Rachmaudina, T., & Author, C. (2021). Pendampingan Hukum Pengusaha UMKM dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 527–536. https://doi.org/10.31960/CARADDE.V3I3.731

Annisa, F. (2016). Penegakkan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Dalam Konsep Restorative Justice. ADIL: Jurnal Hukum, 7(2), 202–211. https://doi.org/10.33476/AJL.V7I2.355

Annur, C. M. (2022, December 22). Jumlah Kasus Perkosaan dan Pencabulan RI Meningkat Selama Pandemi. Retrieved May 5, 2023, from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/12/22/jumlah-kasus-perkosaan-dan-pencabulan-ri-meningkat-selama-pandemi

Elvitasari, Y., Masril, M., & Fitriani, W. (2022). Proses Konseling Individual Oleh Psikologi Di Polres Tanah Datar Terhadap Anak Sebagai Korban Pencabulan Dan Dampak Psikologinya Bagi Korban. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 9063–9073. https://doi.org/10.31004/JPDK.V4I6.9674

Ende. (2023, April 17). Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 8 Tahun. Retrieved May 5, 2023, from https://www.detik.com/bali/berita/d-6678168/bejat-ayah-perkosa-anak-kandung-selama-8-tahun

Era.id. (2022). Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Tangerang Meningkat Tahun Ini. Www.Era.Id.

Hamzah, A. (2011). Delik-Delik Tertentu Di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.

Hapsari, E. A. (2015). Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Pencabulan Sejenis Terhadap Anak Di Surakarta. Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 4(1), 26–35. Https://Doi.Org/10.20961/Recidive.V4I1.40546

J.F. Sahetapy. (1983). Kejahatan Kekerasan Suatu Pendekatan Interdisipliner. Surabaya: Sinar Wijaya.

Kadir, A. (2021). Sosialisasi Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Jenis Baru Di Kelurahan Tanah Tinggi Kota Tangerang,. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 220–230. Https://Doi.Org/DOI:Https://Doi.Org/10.22219/Jdh.V1i3.18302

KLIC (Komunitas Literasi Insan Cita). (2023). No Title. Www.Instagram.Com.

Mahsuni, M. A. (2018). Faktor Faktor Penyebab Terjadinya Pencabulan Terhadap Anak Di Kecamatan Pemangkat Di Tinjau Dari Sudut Kriminologi. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 6(1). Retrieved From Https://Jurnal.Untan.Ac.Id/Index.Php/Jmfh/Article/View/23811/18699

Mais, T. (2022, December 30). Angka Kriminal Di Sulut Naik Jadi 7.521 Kasus Sepanjang 2022. Retrieved May 5, 2023, From Https://Www.Detik.Com/Sulsel/Hukum-Dan-Kriminal/D-6489571/Angka-Kriminal-Di-Sulut-Naik-Jadi-7521-Kasus-Sepanjang-2022

Melvindi, Inggrid Sherly, & Amrullah, R. (2022). Analisis Viktimologi Korban Pencabulan Sesama Jenis Terhadap Anak. Citra Justicia : Majalah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 23(2), 64–73. Https://Doi.Org/10.36294/Cj.V23i2.2574

Novrianza, N., & Santoso, I. (2022). Dampak Dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 53–64. Https://Doi.Org/10.23887/Jpku.V10i1.42692

P.A.F, L. (1997). Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Pahlevi, R. (2021, December 15). Jumlah Kasus Pemerkosaan Dan Pencabulan Meningkat 31% Dalam Lima Tahun Terakhir. Retrieved May 5, 2023, From Https://Databoks.Katadata.Co.Id/Datapublish/2021/12/15/Jumlah-Kasus-Pemerkosaan-Dan-Pencabulan-Meningkat-31-Dalam-Lima-Tahun-Terakhir

Putra, W. W. M., & Wairocana, I. G. N. (2014). Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Anak. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum. Retrieved From Https://Ojs.Unud.Ac.Id/Index.Php/Kerthawicara/Article/View/8956

Putra Yudha Pratama, N., Najih, M., Setya Pratiwi, C., Hukum, F., & Muhammadiyah Malang, U. (2021). Bentuk Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Melawan Aparat yang sedang Bertugas dalam Penanggulangan Pandemi Covid–19 (Studi di Kepolisian Resort Kota Batu). Indonesia Law Reform Journal, 1(3), 336–353. https://doi.org/10.22219/ILREJ.V1I3.17944

Rosifany, O. (2021). Ketentuan Hukum Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Menurut Undangundang Perlindungan Anak. Legalitas : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 5(2), 90–103. https://doi.org/10.31293/LG.V5I2.5112

Saputra, I. W. A. H., & Utama, I. M. A. (2018). Kriminalisasi Terhadap Perilaku Cabul Antar Orang Dewasa Sesama Jenis (Lesbian Dan Gay). Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/39093

Setiawan, I. P. A., Rideng, I. W., & Sukaryati Karma, N. M. (2020). Sanksi Pidana bagi Pelaku Perbuatan Cabul terhadap Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Putusan Nomor 29/Pid. Sus- Anak/2018/PN Dps). Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 139–144. https://doi.org/10.22225/JPH.1.1.1997.139-144

tangerangkota.go.id. (2023). Selayang Pandang.

Zikri, M., Priyo Amboro, Y., & Seroja, T. D. (2022). Analisis Penegakan Hukum Terhadap Budaya Tertib Berla lulintas di Pulau Karimun. Jurnal Hukum Respublica, 22(1), 17. https://doi.org/10.19184/KORLANTAS-JIRS.V1I1.14771

Downloads

Published

2023-05-05

How to Cite

Kadir, A. (2023). Pelatihan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Pencabulan Pada Komunitas Literasi Insan Cita di Kota Tangerang . Jurnal Dedikasi Hukum, 3(1), 25–37. https://doi.org/10.22219/jdh.v3i1.25309

Issue

Section

Articles