Literasi Hukum Terkait Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik Bagi Siswa-Siswa SMAN 1 di Kota Blitar
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v3i1.26134Keywords:
legal literacy, legal awareness, plastic wasteAbstract
Sampah plastik merupakan sampah anorganik yang sulit terurai dan dapat memiliki dampak negatif bagi lingkungan. Bertambahnya jumlah penduduk berimplikasi pada jumlah penggunaan plastik. Tujuan dari pengabdian masyarakan ini untuk memberikan literasi hukum mengenai kesadaran hukum khususnya bagaimana regulasi terkait pembatasan penggunaan kantong plastic khususnya di SMAN 1 Kota Blitar. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini berupa sosialisasi dengan melakukan tiga tahapan utama yakni, pretest, sosialisasi dalam bentuk pemaparan materi, dan posttest. Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut tampak bahwa adanya kenaikan signifikan terkait pengetahuan hukum, pemahaman hukum, dan sikap hukum para siswa siswi tentang peraturan perundang-undangan terkait pembatasan kemasan sekali pakai dan kantung plastik. Meski demikian, perilaku hukumnya masih menunjukkan siswa siswi yang tidak peduli pada pembatasan kemasan plastik. Para siswa siswi masih memilih snack yang menggunakan kemasan plastik.
Abstract
Legal Literacy Related to Restricting the Use of Plastic Bags for Students of SMAN 1 in Blitar City.
Plastic waste is anorganic waste that is difficult to decompose and can have a negative impact on the environment. The increase in population has implications for the amount of plastic use. The purpose of this community service is to provide legal literacy regarding legal awareness, especially regarding regulations related to restrictions on the use of plastic bags, especially at SMAN 1 Kota Blitar. The method used in this service is in the form of socialization by carrying out three main stages namely, pretest, socialization in the form of material presentation, and posttest. Based on the results of the implementation of these activities it appears that there was a significant increase in legal knowledge, legal understanding, and legal attitudes of students regarding laws and regulations related to restrictions on single-use packaging and plastic bags. However, his legal behavior still shows students who do not care about restrictions on plastic packaging. The students still choose snacks that use plastic packaging.
Downloads
References
Abdul Halim. (2009). Teori-teori Hukum Aliran Positivisme dan Perkembangan Kritik-Kritiknya. Jurnal Asy-Syir’ah, 42(2), 390–399.
Astanti, D. N. (2020). Kesadaran Hukum Konsumen Terkait Penandaan Pada Produk Kosmetik Yang Diproduksi oleh Klinik Kecantikan. 7.
Ayu, I. K. (2021). Peningkatan Kesadaran Hukum tentang Konsep dan Problematika Pelaksanaan Hukum Gadai. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(1), 58–72. https://doi.org/10.2229/JDH.V1I1.16344
Choirul Rizal, M., Lutfi Rizal Farid, M., Andy Prasetya, D., Dermawan, R., & Agus Rachmatulloh, M. (2021). Setahun Lembaga Studi Hukum Pidana (LSHP): Peningkatan Kapasitas Masyarakat Melalui Media Publikasi Berbasis Partisipasi. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 242–254. https://doi.org/10.22219/JDH.V1I3.17155
Dewi, Y., & Raharjo, T. (2019). Aspek Hukum Bahaya Plastik Terhadap Kesehatan dan Lingkungan Serta Solusinya. Kosmik Hukum, 19(1). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v19i1.4082
Jamasy. (2004). Pemberdayaan dan Penanggulangan Kemiskinan. Jamasy.
Mitra Sirait. (2019). Sulap Sampah Plastik Lunak Jadi Jutaan Rupiah. Mizan.
Moho, Hasaziduhu. (2019). Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan. Jurnal Warta, 59(1), 1–13.
Naharista Vidyapramatya, N. (2020). Hilangnya Keadilan Dalam Penegakan Hukum Menurut Teori Diskriminasi. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 8(2), 141–155. Https://Doi.Org/10.20961/HPE.V8I2.49763
Nindia Alivia. (2023). Kota Blitar Gencarkan Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai. Rri.Co.Id. https://www.rri.co.id/jawa-timur/daerah/204837/kota-blitar-gencarkan-pembatasan-penggunaan-kantong-plastik-sekali-pakai?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Noor, M. (2011). Pemberdayaan Masyarakat. 2.
Putri Ziliwu. (2021). Generasi Milineal Selamatkan Bumi dari Sampah Plastik. Universitas Katolik Soegijapranata.
Priliantini, A. (2020). Pengaruh Kampanye #PantangPlastik terhadap Sikap Ramah Lingkungan (Survei pada Pengikut Instagram @GreenpeaceID). Jurnal Komunika: Jurnal Komunikasi, Media Dan Informatika, 9(1), 40–51. https://doi.org/10.31504/KOMUNIKA.V9I1.2387
Rahayu, M. I. F., Ruhaeni, N., Nurcahyo, A., & Khodijah, N. (2010). Pemberdayaan Hukum dan Konstruksi Model Pemberdayaan Komunikatif Responsif.
Satjipto Rahardjo. (2006). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
SMAN 1 Kota Blitar. (2023). Profil SMAN 1 Kota Blitar [Sman1blitar.sch.id]. https://sman1blitar.sch.id/welcome/
Soerjono Soekanto. (1982). Kesadaran Hukum & Kepatuhan Hukum. Rajawali Press.
Sudjana. (2019). Penerapan Sistem Hukum Menurut Lawrence W Friedman Terhadap Efektivitas Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Al Amwal, 2(1), 78–94.
Sufyanto. (2001). Masyarakat Tamaddun, Kritik Hermeneutis Masyarakat Madani Nurcholish Madjid. Pustaka Pelajar dan LP2IF.
Supriatna, Jatna. (2021). Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan. Yayasan Pustaka Obor Indoensia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muh. Ali Masnun, Eny Sulistyowati, Arinto Nugroho, Budi Hermono, Siti Nur Azizah, Astrid Amidiaputri Hassyati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.