Legal Counseling About the Problems of the Misuse of Pawned Goods

Authors

  • Isdiyana Kusuma Ayu Law Faculty of University of Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.22219/jdh.v3i1.28264

Keywords:

Legal Counseling, Abuse, Pawn Object

Abstract

Guaranteeing goods in pawn guarantees often creates legal problems. One of the problems that arise is that creditors misuse pawn goods. Legal counseling on pawning to the community will first be carried out by exploring and identifying problems with pawn law that occur in the community. After the counseling, an evaluation will be given through question-and-answer interaction so that the level of success of the legal counseling that has been given can be known. In addition, the evaluation was carried out by distributing questionnaires to participants. Based on some of these evaluations, the results show that there has been an increase in public understanding regarding pawn law, the problems of abuse of pawn goods, and legal settlements when pawn law problems occur.

 

Abstrak

Penyuluhan Hukum Tentang Problematika Penyalahgunaan Barang Gadai. Penjaminan barang dalam penjaminan gadai seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Salah satu permasalahan yang timbul yaitu kreditur melakukan penyalahgunaan barang gadai. Penyuluhan hukum tentang gadai terhadap masyarakat ini terlebih dahulu akan dilakukan penggalian dan pengidentifikasian permasalahn hukum gadai yang terjadi di masyarakat. Setelah penyuluhan akan diberikan evaluasi melalui interaksi tanya-jawab sehingga dapat diketahui tingkat keberhasilan penyuluhan hukum yang telah diberikan. Selain itu, evaluasi dilakukan dengan cara penyebaran kuisioner kepada peserta. Berdasarkan beberapa evaluasi tersebut maka didapatkan hasil bahwa terjadi peningkatan pemahaman masyarakat terkait hukum gadai, problematika penyalahgunaan barang gadai, dan penyelesaian hukum Ketika terjadi permasalahan hukum gadai.  

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abubakar, L. (2012). Pranata Gadai Sebagai Alternatif Pembiayaan Berbasis Kekuatan Sendiri (Gagasan Pembentukan Uu Pergadaian). Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(1), 1–14. https://doi.org/10.22146/jmh.16146

Anggraeny, I., & Ayu, I. K. (2020). The Implementation of Honesty Principles in Therapeutic Agreements based on the Health Law Perspective in Indonesia. Indian Journal of Forensic Medicine & Toxicology, 14(4), 4249–4253. https://doi.org/10.37506/IJFMT.V14I4.12307

Anggraeny, I., Lutfia, F., Ratna, A., Rachmaudina, T., & Author, C. (2021). Pendampingan Hukum Pengusaha UMKM dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 527–536. https://doi.org/10.31960/CARADDE.V3I3.731

Anggraeny, I., Tongat, & Rahmadanti, W. D. (2020). Urgensi Pelaksanaan Tahapan Persiapan Penyusunan Kontrak Oleh Pelaku Bisnis dalam Mengkontruksi Hubungan Bisnis. Yurispruden, 3, 1–11. Retrieved from http://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/5013

Cinthya, K., Lestari, D., Nyoman, I., Budiartha, P., Made, N., & Ujianti, P. (2020). Hilangnya Objek Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 383–387. https://doi.org/10.22225/AH.2.3.2020.383-387

Isnaeni, M. (2014). Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. PT. Revka Petra Media.

Kusairi, A. (2013). Konsep Gadai Dalam Hukum Islam (Studi Analisis terhadap Mekanisme Operasional Gadai Syarî’ah di Perusahaan Umum Pegadaian Syari’ah Pamekasan). AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 7(1), 115–141. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v7i1.320

Kitab undang-undang hukum perdata, 1 (1836).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Umum Pegadaian, Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 200, (2000).

Satrio, J. (1996). Hukum Jaminan dan Hak-hak Jaminan Kebendaan.

Sipahutar, R. M. (2021). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjaman Dengan Jaminan Gadai Kredit Cepat Aman Pada PT. Pegadaian (Persero) (Studi Kasus di Unit Pelayanan Cabang Medan Kriyo dan Cabang Kampung Lalang). Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 2(2), 339–358. https://doi.org/10.30743/JHAH.V2I2.4029

Sofwan, S. S. M. (1974). Hukum Perdata: Hukum Benda. Liberty.

Sudjana, S. (2017). Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Berlalulintas Melalui Pemahaman Terhadap Isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. JURNAL PENDIDIKAN ILMU SOSIAL, 25(2), 124. https://doi.org/10.17509/jpis.v25i2.6186

Sulisteni, E. T. (1987). Petunjuk Praktis Menyelesaikan Perkara Perdata.

Syafuri, H. B. (2014). Aktivitas Gadai Syariah Dan Implikasinya Terhadap Produktivitas Masyarakat Di Provinsi Banten. Al-’Adalah, 12(2), 437–450. Https://Doi.Org/10.24042/Adalah.V12i2.197

Syahrini, R. (2004). Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata.

Tongat, & Anggraeny, I. (2018). Exploring Pawn And Its Legal Practices In Indonesia: A Study Of Challenges And Solution. Journal of Law, Policy and Globalization, 73(0), 134–138. www.iiste.org

Usanti, T. P. (2012). Lahirnya Hak Kebendaan. Perspektif, 17(1), 44–53. https://doi.org/10.30742/PERSPEKTIF.V17I1.93

Downloads

Published

2023-07-29

How to Cite

Ayu, I. K. (2023). Legal Counseling About the Problems of the Misuse of Pawned Goods. Jurnal Dedikasi Hukum, 3(1), 105–115. https://doi.org/10.22219/jdh.v3i1.28264

Issue

Section

Articles