Legal Counseling About the Problems of the Misuse of Pawned Goods
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v3i1.28264Keywords:
Legal Counseling, Abuse, Pawn ObjectAbstract
Guaranteeing goods in pawn guarantees often creates legal problems. One of the problems that arise is that creditors misuse pawn goods. Legal counseling on pawning to the community will first be carried out by exploring and identifying problems with pawn law that occur in the community. After the counseling, an evaluation will be given through question-and-answer interaction so that the level of success of the legal counseling that has been given can be known. In addition, the evaluation was carried out by distributing questionnaires to participants. Based on some of these evaluations, the results show that there has been an increase in public understanding regarding pawn law, the problems of abuse of pawn goods, and legal settlements when pawn law problems occur.
Abstrak
Penyuluhan Hukum Tentang Problematika Penyalahgunaan Barang Gadai. Penjaminan barang dalam penjaminan gadai seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Salah satu permasalahan yang timbul yaitu kreditur melakukan penyalahgunaan barang gadai. Penyuluhan hukum tentang gadai terhadap masyarakat ini terlebih dahulu akan dilakukan penggalian dan pengidentifikasian permasalahn hukum gadai yang terjadi di masyarakat. Setelah penyuluhan akan diberikan evaluasi melalui interaksi tanya-jawab sehingga dapat diketahui tingkat keberhasilan penyuluhan hukum yang telah diberikan. Selain itu, evaluasi dilakukan dengan cara penyebaran kuisioner kepada peserta. Berdasarkan beberapa evaluasi tersebut maka didapatkan hasil bahwa terjadi peningkatan pemahaman masyarakat terkait hukum gadai, problematika penyalahgunaan barang gadai, dan penyelesaian hukum Ketika terjadi permasalahan hukum gadai.
Downloads
References
Abubakar, L. (2012). Pranata Gadai Sebagai Alternatif Pembiayaan Berbasis Kekuatan Sendiri (Gagasan Pembentukan Uu Pergadaian). Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(1), 1–14. https://doi.org/10.22146/jmh.16146
Anggraeny, I., & Ayu, I. K. (2020). The Implementation of Honesty Principles in Therapeutic Agreements based on the Health Law Perspective in Indonesia. Indian Journal of Forensic Medicine & Toxicology, 14(4), 4249–4253. https://doi.org/10.37506/IJFMT.V14I4.12307
Anggraeny, I., Lutfia, F., Ratna, A., Rachmaudina, T., & Author, C. (2021). Pendampingan Hukum Pengusaha UMKM dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 527–536. https://doi.org/10.31960/CARADDE.V3I3.731
Anggraeny, I., Tongat, & Rahmadanti, W. D. (2020). Urgensi Pelaksanaan Tahapan Persiapan Penyusunan Kontrak Oleh Pelaku Bisnis dalam Mengkontruksi Hubungan Bisnis. Yurispruden, 3, 1–11. Retrieved from http://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/5013
Cinthya, K., Lestari, D., Nyoman, I., Budiartha, P., Made, N., & Ujianti, P. (2020). Hilangnya Objek Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 383–387. https://doi.org/10.22225/AH.2.3.2020.383-387
Isnaeni, M. (2014). Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. PT. Revka Petra Media.
Kusairi, A. (2013). Konsep Gadai Dalam Hukum Islam (Studi Analisis terhadap Mekanisme Operasional Gadai Syarî’ah di Perusahaan Umum Pegadaian Syari’ah Pamekasan). AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 7(1), 115–141. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v7i1.320
Kitab undang-undang hukum perdata, 1 (1836).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Umum Pegadaian, Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 200, (2000).
Satrio, J. (1996). Hukum Jaminan dan Hak-hak Jaminan Kebendaan.
Sipahutar, R. M. (2021). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjaman Dengan Jaminan Gadai Kredit Cepat Aman Pada PT. Pegadaian (Persero) (Studi Kasus di Unit Pelayanan Cabang Medan Kriyo dan Cabang Kampung Lalang). Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 2(2), 339–358. https://doi.org/10.30743/JHAH.V2I2.4029
Sofwan, S. S. M. (1974). Hukum Perdata: Hukum Benda. Liberty.
Sudjana, S. (2017). Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Berlalulintas Melalui Pemahaman Terhadap Isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. JURNAL PENDIDIKAN ILMU SOSIAL, 25(2), 124. https://doi.org/10.17509/jpis.v25i2.6186
Sulisteni, E. T. (1987). Petunjuk Praktis Menyelesaikan Perkara Perdata.
Syafuri, H. B. (2014). Aktivitas Gadai Syariah Dan Implikasinya Terhadap Produktivitas Masyarakat Di Provinsi Banten. Al-’Adalah, 12(2), 437–450. Https://Doi.Org/10.24042/Adalah.V12i2.197
Syahrini, R. (2004). Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata.
Tongat, & Anggraeny, I. (2018). Exploring Pawn And Its Legal Practices In Indonesia: A Study Of Challenges And Solution. Journal of Law, Policy and Globalization, 73(0), 134–138. www.iiste.org
Usanti, T. P. (2012). Lahirnya Hak Kebendaan. Perspektif, 17(1), 44–53. https://doi.org/10.30742/PERSPEKTIF.V17I1.93
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Isdiyana Kusuma Ayu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.