Outreach and Assistance to Students regarding Fair and Humane Law Enforcement

Authors

  • Ifahda Pratama Hapsari Law Faculty of University of Muhammadiyah Gresik
  • Hardian Iskandar Law Faculty of University of Muhammadiyah Gresik
  • Padrisan Jamba University of Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.22219/jdh.v3i1.28511

Keywords:

Law enforcement, Humanity, Justicy

Abstract

Law enforcement in the midst of society essentially has clear legal rules, even though they cannot be calculated mathematically (certainly), but regarding their actions, the process of proving them and solving them, and the sanctions there are clear and firm rules. If these regulations can be implemented, of course the legal problems that occur in society can be resolved and run well. However, the reality of law enforcement that exists today is that there are too many anomalies that have arisen. As a result, law enforcement does not run as it should. Responding to the problem of legal inequality in law enforcement, one should not be trapped in a negative perception of the law related to the existing law enforcement process. In other words, the perception of the law must remain neutral.

 

Abstrak

Sosialisasi dan Pendampingan Terhadap Mahasiswa tentang Penegakan Hukum yang Adil dan Humanis. Penegakan hukum di tengah masyarakat hakikatnya telah memiliki aturan hukum yang jelas, meskipun tidak dapat diperhitungkan secara matematis (pasti), tetapi mengenai perbuatannya, prosesnya pembuktiannya dan penyelesaiannya, dan sanksinya telah terdapat aturan yang jelas dan tegas. Apabila peraturan-peraturan tersebut dapat diterapkan, tentunya problemahukum yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan dan berjalan dengan baik. Namun, realita penegakan hukum yang ada saat ini terlalu banyak anomali-anomali yang muncul. Akibatnya penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.Menyikapi persoalan ketimpangan hukum dalam penegakan hukum, maka tidaklah boleh terjebak pada persepsi negatif terhadap hukum terkait dengan proses penegakan hukum yang ada. Dengan kata lain, persepsi terhadap hukum harus tetap netral. Sebab hukum memiliki tujuan yang mulia, yakni mewujudkankeadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat, namun pelaksanaan penegakan hukum dipengaruhi oleh berbagai faktor sehingga hukum tidak mencapai tujuannya yang hakiki, yakni memberikan keadilan bagi masyarakat.

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Budi Susilo. (2011). Penegakan Hukum yang berkeadilan dalam Prespektif Filsafat Hermenetutika Hukum suatu Alternatif terhadap Problematika Penegakan Hukum di Indonesia. Perspektif, XVI(4).

Asfinawati. (2017). Penegakan Hukum dan Reformasi Sektor Keamanan. Bantuan Hukum Diponegoro 74, 01(1).

Bambang Waluyo. (2016). Penegakan Hukum di Indonesia (Cet 1). jakarta: Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam penaggulangan Kejahatan (CET 5). Jakarta: Kencana Prenadamedia.

Budimansyah. (2017). Rekontruksi dari Penegakan Undan-undang Menuju Penegakan Hukum demi Keadilan yang Substansif. Jurnal Hukum Media Bakti, 01(2).

Bunyamin Alamsyah. (2013). Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia Antara Harapan dan Kenyataan. Legalitas Jurnal Hukum, 4(1).

Desi Perdani Yuris Puspita Sari, H. W. (2022). Prinsip Penerapan Keadilan Restoratif dalam sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Soedirman Law Review, 04(2).

H. Asep Suparman. (2014). Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik. Wawasan Yuridika, 29(02).

Hariman Satria. (2018). REstorative Justice Paradigma Baru Peradilan Pidana. Media Hukum, 25(1).

Jainah, Z. O. (2012). Penegakan Hukum Dalam Masyarakat. Journal of Rural and Development, 3(2). Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/rural-and-development/article/view/1882

Jefersson. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Lex et Socoetatis Vol. III, III(1).

John Kenedi. (2016). Urgensi Penegakan Hukum dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara. EL-Afkar, 05(2).

Muhammad Ibrahim. (2016). Penegakan Hukum yang Terabaikan dan Polisi yang Prometer. Jurnal Ilmu Kepolisian, 087.

Naharista Vidyapramatya, N. (2020). Hilangnya Keadilan Dalam Penegakan Hukum Menurut Teori Diskriminasi. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 8(2), 141–155. Https://Doi.Org/10.20961/HPE.V8I2.49763

Nindya Putri Edytya, R. S. P. (2019). Kenyataan Penegakan Hukum di Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Pembangunan Hukum harus ditaati atau Ditakuti. Lex Scienti a Law Review, 03(2).

Pradiyo Randy. (2016). Keadilan Restorative dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 05(3).

Sajipto Raharjo. (2009). Penegakan Hukum Suatu Tinjuauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Sanyoto. (2008). Penegakan Hukum di Indonesia. Diinamika Hukum, 08(3).

Sulistyowati. (2020). alternatif Penegakan Hukum Pidana Berbasis Nilai Keadilan (CET 1). Yogyakarta: Deepublish Publisher.

Vivi Ariyanti. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Yuridis, 06(2).

Zainab Ompu Jainah. (2012). Penegakan Hukum dalam Masyarakat. Journal of Rural and Develoment, III(02).

Zico Junius Fernando. (2020). Pentingya Restorative Justice Dalam Konsep IUS Constiuendum. AL-Imarah Journal Pemerintahan Dan Politik Islam, 05(2).

Downloads

Published

2023-04-29

How to Cite

Hapsari, I. P., Iskandar, H., & Jamba, P. (2023). Outreach and Assistance to Students regarding Fair and Humane Law Enforcement. Jurnal Dedikasi Hukum, 3(1), 85–94. https://doi.org/10.22219/jdh.v3i1.28511

Issue

Section

Articles