Pendampingan Pemenuhan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang bagi Pelaku Usaha
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v3i2.29189Keywords:
Pendampingan, Pelaku Usaha, Perizinan, Mentoring, Licensing, Business Actors.Abstract
Pelaku usaha dalam menjalankan usahanya pasca diterbitkan UU Ciptaker diwajibkan mempunyai perizinan berupa persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang atau PKKPR. Perihal pengusulannya diajukan secara online melalui portal oss.go.id dengan mencukupi kebutuhan dokumennya terlebih dahulu. Perizinan PKKPR ini bertujuan untuk memberikan jaminan agar pelaku usaha tidak melampaui batas-batas terlarang yang telah ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat terjaminnya keseimbangan pembangunan sosial dan lingkungan yang baik. Metode pendampingan ini dilakukan dengan tahapan persiapan, sosialisasi kegiatan, pendampingan pengusulan, diskusi berkala, evaluasi dan monitoring. Meskipun pengusulan perizinan ini relatif mudah, namun dikarenakan perizinan ini masih baru diperlukan pencermatan atas dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan detail pengurusannya karena lintas instansi pemerintahan. Pengabdian ini diharapkan dapat menjadi memudahkan para pelaku usaha dalam melakukan pengurusan PKKPR dan dapat menjalankan usahanya dengan baik dikarenakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Abstract
Assistance in Fulfilling the Approval of Space Utilization Activities for Business Actors
Business actors in carrying out their business after the issuance of the Ciptaker Law are required to have a license in the form of approval of space utilization activities or PKKPR. The proposal is submitted online through the portal oss.go.id by fulfilling the document requirements first. The PKKPR license aims to provide a guarantee that business actors do not exceed the prohibited limits set out in statutory provisions, so that a good balance of social and environmental development can be guaranteed. This assistance method is carried out with stages of preparation, socialization of activities, assistance with proposals, periodic discussions, evaluation and monitoring. Although proposing this license is relatively easy, because this license is still new, it is necessary to look at the documents needed and the details of the management because it is across government agencies. This service is expected to make it easier for business actors to manage PKKPR and be able to run their business well in accordance with applicable legal provisions.
Downloads
References
Adiningsih, D. F., Sutaryono, S., & Wahyuni, W. (2023). Penyelenggaraan perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang pada sektor berusaha di kabupaten Pati Jawa Tengah. Tunas Agraria, 6(1), 12–29.
Damayanti, Y., Rismawati, R., & Rusli, A. (2023). Membangun Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) Melalui Budaya 3S (Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge). Membangun Konsep Corporate Social Responsibility (Csr) Melalui Budaya 3s (Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge), 14(02), 336–345.
disnakerpmptsp. (2022, May 17). PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang. https://disnakerpmptsp.malangkota.go.id/?p=11791
Djausal, G. P., Wulandari, J., Pratama, M. A., & Adistya, D. (2023). Peningkatan Kesadaran Lingkungan terhadap Isu Pemanasan Global melalui EcoFunopoly. Jurnal Pengabdian Dharma Wacana, 4(1), 87–98.
Fadli, A. (2021, May 3). Gantikan Izin Lokasi, KKPR Diklaim Makin Memudahkan Urusan Perizinan Berusaha Halaman all, diakses pada tanggal 27 Maret 2023. KOMPAS.com. https://www.kompas.com/properti/read/2021/05/03/141227921/gantikan-izin-lokasi-kkpr-diklaim-makin-memudahkan-urusan-perizinan
Hidayat, A., Maulana, R., Anamsyah, S. I., & Carmidah, C. (2023). Analisis Penerapan Etika Bisnis Pedagang Menurut Perspektif Islam di Pasar Cendrawasih Kota Metro. Profit: Jurnal Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 2(2), 15–26.
Husnanudin, M. (2018). Tambang Pasir Menurut Fikh Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. [PhD Thesis]. Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Irawan, W., & Nisa, P. C. (2023). Pengaruh Corporate Social Responsibility, Electronic Word Of Mouth Dan Kualitas Layanan Terhadap Loyalitas Pelanggan Di Social Media. Komitmen: Jurnal Ilmiah Manajemen, 4(1), 243–259.
Kurniawan, I. G. A., Samsithawrati, P. A., & Lulo, L. de D. M. (2023). Eksistensi Sanksi Administratif Bisnis Digital dalam Perspektif Economic Analysis of Law. Jurnal Ius Constituendum, 8(1), 115–131.
Nurjani, M., & Resnawaty, R. (2023). Implementasi Corporate Social Responsibility (Csr) Pt Pertamina Melalui Program Pertamina Cerdas. Share: Social Work Journal, 13(1), 74–81.
Nuryani, D. (2023). Permasalahan Kelembagaan Dan Sumber Daya Manusia Dalam Implementasi Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Kkpr) Di Kota Mojokerto [PhD Thesis]. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
OSS - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (n.d.). Retrieved September 11, 2023, from https://oss.go.id/informasi/persyaratan-dasar?tab=kesesuaian-ruang&page=1
Putra, Y. P. (2018). Pengaruh Kinerja Lingkungan Terhadap Kinerja Keuangan Dengan Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) Sebagai Variabel Intervening. BALANCE: Jurnal Akuntansi Dan Bisnis, 2(2), 227–236.
Said, M. (2023). Manfaat Kegiatan Sosial Grup PS Store: Social Entrepreneurship atau Corporate Social Responsibility. Oikonomia: Jurnal Manajemen, 19(2), 101–112.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Kukuh Dwi Kurniawan, Muhammad Luthfi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.