Empowering Tawangmangu Community in Digital Economy
Legal Literacy regarding Peer-to-Peer Lending in the Perspectives of Criminal Law and Private Law
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v3i2.29767Keywords:
legal literacy, Community empowerment, peer to peer lending, Literasi Hukum, Pemberdayaan Masyarakat, Peer to Peer LendingAbstract
Financial technology has become an inseparable part of people’s life activities. As technology advances, financial technology makes it easy for people to get instant cash loans to fulfil their needs in life, known as the peer-to-peer lending concept. In Indonesia, this concept is known as Information Technology-Based Joint Funding Services. In practice, the implementation of peer-to-peer lending is often confused by the implementation of online loans that are not registered and do not have any permission from the Financial Services Authority. Various problems arise from the existence of illegal online loans, for example, very high interest rates and collections with pressure and intimidation, which can bring losses to the debtor. This encourages the need for community empowerment activities in Tawangmangu Subdistrict, Karanganyar Regency, Central Java Province regarding the legal aspects of information technology-based joint funding services so as to avoid legal problems related to such lending and borrowing methods. This community service aims to provide insight and increase community literacy to increase the community’s ability to understand the various risks and efforts that can be taken regarding problems arising from online loans. The method used is socialisation and consultation on the problems faced. The results obtained from this activity include increased public knowledge and solutions to the problems faced.
Abstrak
Pemberdayaan Masyarakat Tawangmangu dalam Ekonomi Digital: Literasi Hukum tentang Peer-to-Peer Lending dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Perdata.
Financial technology telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas kehidupan masyarakat. Sebagai teknologi, financial technology memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana instan dalam rangka memenuhi kepentingan dalam kehidupannya yang dikenal dengan konsep peer to peer lending. Di Indonesia, konsep ini dikenal dengan nama Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Dalam praktiknya, penyelenggaraan peer to peer landing seringkali menjadi rancu dengan adanya penyelenggaraan pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Berbagai masalah yang timbul dari adanya Pinjaman Online illegal misalnya bunga sangat tinggi maupun penagihan yang disertai tekanan danintimidasi yang dapat membawa kerugian bagi masyarakat. Hal ini mendorong diperlukannya kegiatan pemberdayaan masyarakat Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah mengenai aspek hukum Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi sehingga terhindar dari masalah hukum yang berkaitan dengan metode pinjam meminjam seperti itu. Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan peningkatan literasi masyarakat untuk meningkatkan kemampuan masyarakat memahami berbagai risiko dan upaya yang dapat dilakukan terkait permasalahan yang timbul dari pinjaman online. Metode yang digunakan adalah sosialisasi dan konsultasi permasalahan yang dihadapi. Hasil yang diperoleh dari kegiatan ini adalah meningkatnya pengetahuan masyarakat dan solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Downloads
References
Adati Andarika, M. (2018). Wanprestasi Dalam Perjanjian Yang Dapat Di Pidana Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Privatum, 6(4), 5–15.
Anggraeny, I., & Ayu, I. K. (2020). The Implementation of Honesty Principles in Therapeutic Agreements based on the Health Law Perspective in Indonesia. Indian Journal of Forensic Medicine & Toxicology, 14(4), 4249–4253. https://doi.org/10.37506/IJFMT.V14I4.12307
Chazawi, A. (2020). Hukum Pidana Positif Penghinaan. (T. M. N. Creative, Ed.). Malang: Media Nusa Creative.
Dedy, M., & Santoso, B. (2021). Telaah Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Bebas Terdakwa Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Nomor 799/Pid.B/2021/Pn Jambi). Verstek, 9(4), 766–775. https://doi.org/10.20961/JV.V9I4.72440
Febriani, A., & Pranoto. (2021). Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Peer To Peer Lending Terhadap Risiko Gagal Bayar. Jurnal Privat Law, 9(2), 420–430. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/privat.v9i2.60050
Firdaus, M. M., & Maerani, I. A. (2020). Studi Perbandingan Alasan Penghapus Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Dan Hukum Pidana Islam Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum, 36(2), 73–92. https://doi.org/10.26532/JH.V36I2.5346
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Istiqamah. (2019). Analisis Pinjaman Online Oleh Fintech Dalam Kajian Hukum Perdata. Jurisprudentie, 6(2), 291–306. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.10501
Kaluase, J. (2022). Kajian Yuridis Alasan Penghapus Pidana Karena Perintah Jabatan (Ambtelijk Bevel) Menurut Pasal 51 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, 10(12). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v2/index.php/lexcrimen/article/view/38534
Leong, K., & Sung, A. (2018). FinTech (Financial Technology): What is It and How to Use Technologies to Create Business Value in Fintech Way? International Journal of Innovation, Management and Technology, 9(2), 74–78. https://doi.org/10.18178/ijimt.2018.9.2.791
Lestari, N. M. M. D., Budiartha, I. N. P., & Sri, N. G. K. (2022). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Kreditur atas Debitur Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(1), 176–181. https://doi.org/10.22225/JUINHUM.3.1.4740.176-181
Marzuki, P. M. (2022). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (2022). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: CV. Maha Karya Pustaka.
Moeljatno. (2021). KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Bumi Aksara.
Pangkerego, O. A., & Tuwaidan, H. F. (2020). Izin Pihak Korban Sebagai Dasar Peniadaan Pidana Di Luar KUHP. Lex Crimen, IX(3), 61–71.
Putra, A. A. (2018). Peranan Sektor Jasa Keuangan Dan Asuransi Dalam Perekonomian Indonesia. Jurnal Ekonomi, 24(1), 1. Retrieved From Https://Je.Ejournal.Unri.Ac.Id/Index.Php/Je/Article/View/5916
Rohmana, N. Y. (2017). Prinsip-Prinsip Hukum Tentang Tindak Pidana Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Dalam Perpspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia. Yuridika, 32(1), 105–133. https://doi.org/10.20473/YDK.V32I1.4831
Safri, H. (2018). Pengantar Ilmu Ekonomi. Palopo: IAIN Palopo.
Santoso, T. (2023). Asas-Asas Hukum Pidana. Depok: RajaGrafindo Persada.
Z, Z., Mila, T., & Y, Y. (2021). Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Nomor : 70/Pid.B/2020/Pn.Bpd). REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1). https://doi.org/10.29103/REUSAM.V9I1.4185
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Erni Agustin, Maradona, Faizal Kurniawan, Sapta Aprilianto, Rizky Amalia, Darryl Evan Brouwer
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.